Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan tentang ijaraah, kami berharap kepada Allah agar Dia menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahhumma aamin.

Mengembalikan Barang yang Disewa

Kapan saja habis ijarah, maka wajib bagi musta’jir mengembalikan barang yang disewa. Jika barang tersebut termasuk barang yang bisa dipindahkan, maka dengan menyerahkan kepada pemiliknya, dan jika termasuk barang yang tidak bisa dipindahkan, maka dengan mengosongkan barang-barangnya dari sana. Jika termasuk tanah yang biasa ditanami, maka diserahkan dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali jika ada ‘uzur seperti yang lalu, maka tetap di tangan musta’jir sampai ia mengetam tanaman dengan bayaran mitsil (standar).

Ulama madzhab Hanbali berkata, “Kapan saja ijarah telah selesai, maka musta’jir mengangkat tangannya, ia tidak wajib radd (tambahan mengembalikan) dan membiayai seperti halnya orang yang menitip, karena hal itu merupakan akad yang tidak menghendaki untuk ditanggung, sehingga tidak menghendaki radd dan biaya.”

Mereka juga berkata, “Setelah habis masa, maka barang di tangan musta’jir menjadi amanah, jika binasa tanpa sikap remeh, maka ia tidak mengembalikan.”

Yang Harus Dilakukan oleh Pemberi Sewa (mu’ajjir) dan Penyewa  (musta’jir)

Mu’ajjir harus menyiapkan segala yang yang dibutuhkan agar musta’jir dapat memanfaatkannya. Seperti memperbaiki mobil yang disewakan dan memberikan fasilitas pengangkutan dan agar bisa jalan. Jika berupa rumah, maka dengan diperbaiki bagian-bagian yang rusak serta mempersiapkan perabotnya agar bisa dimanfaatkan.

Bagi musta’jir ketika sudah selesai sewanya harus menghilangkan segala yang ada karena tindakannya, seperti kotoran dsb.

Ijarah adalah akad yang lazim (mesti) dari kedua belah pihak –mu’ajjir dan musta’jir-, karena ini salah satu di antara jual beli, maka hukumnya pun disamakan. Dan salah satu di antara kedua belah pihak tidak boleh membatalkan kecuali dengan keridhaan pihak yang lain, kecuali jika tampak aib yang tidak diketahui musta’jir ketika akadnya, maka ia berhak membatalkannya.

Mu’ajjir harus menyerahkan barang yang disewakan kepada musta’jir dan agar bisa dimanfaatkan. Jika ditunda atau dicegah dari memanfaatkannya dalam semua waktu atau sebagiannya, maka mu’ajjir tidak mendapatkan upah atau tidak mendapatkan upah secara sempurna. Karena mu’ajjir tidak menyerahkannya sewaktu akad ijarah, sehingga ia tidak berhak apa-apa. Kemudian jika mu’ajjir sudah memberikan kesempatan kepada musta’jir untuk memanfaatkan, tetapi musta’jir tidak memanfaatkan dalam seluruh waktunya atau sebagiannya, maka musta’jir wajib membayar upah sempurna. Karena ijarah adalah akad yang lazim (mesti) yang konsekwensinya harus terlaksana; mu’ajjir berhak memiliki upah dan musta’jir berhak memanfaatkan.

Upah pekerja wajib dengan akad yang dilakukan, pekerja tidak bisa menuntut upah, kecuali setelah menyerahkan tugas yang dibebankan kepadanya atau setelah memperoleh manfaat atau setelah menyerahkan barang yang disewa serta telah berlalunya waktu tanpa adanya penghalang. Karena pekerja itu diberikan upahnya ketika telah menyelesaikan tugasnya atau sejenisnya. Di samping itu, upah ibarat ganti, ia tidak berhak kecuali setelah menyerahkan tugas yang karenanya ia akan diberi upah.

Pekerja wajib bekerja dengan baik dan menyelesaikannya. Ia dilarang menipu dan khianat. Sebagaiman ia wajib melanjutkan tugas dalam waktu yang ditentukan. Waktu ini tidak bisa lewat tanpa tugas. Dia pun wajib bertakwa kepada Allah dalam memenuhi tugas yang diembannya. Bagi si penyewa wajib memberikan upah secara sempurna ketika selesai mengerjakan tugas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat, yaitu seorang yang (berjanji) memberi dengan nama-Ku namun ternyata ia berkhianat, seorang yang menjual orang merdeka, lalu memakan hasilnya dan seorang yang mempersewa orang, ketika pekerja telah menyelesaikan tugasnya, namun tidak diberi upah.” (HR. Bukhari, dll)

Pekerjaan ajir adalah amanah di pundaknya, ia wajib memperhatikannya dengan merapikan amal, menyempurnakan dan bersikap tulus padanya. Upah untuk pekerja adalah hutang yang ditanggung oleh orang yang mempersewa dan sebuah kewajiban yang harus dipenuhinya. Ia wajib memenuhinya tanpa menunda-nunda atau mengurangi.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar, Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy), dll.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28