Dianjurkan Adanya Panitia Yang Menangani Zakat dan Mengumpulkan Zakat Kepada Panitia?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepada Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu untuk menjaga zakat fitrah. (Hr. Al-Bukhari)
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat. (Hr. Al-Bukhari)
Dua riwayat di atas menunjukkan bahwa salah satu kebiasaan para sahabat, baik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah beliau meninggal, adalah mengumpulkan zakat fitri kepada panitia, untuk dibagikan ketika hari raya.
Mulla Ali Qari mengatakan, “Hadis Abu Hurairah di atas menunjukkan bahwa para sahabat mengumpulkan zakat fitri (zakat fitrah) mereka, kemudian menyerahkannya kepada seseorang untuk membagikannya.” (Al-Mirqah, 6:480)
Catatan: Tidak diperbolehkan adanya jual beli beras di masjid karena ada hadis yang melarang transaksi jual beli di masjid.
Artikel www.Yufidia.com
Artikel terkait zakat:
Artikel terkait zakat fitri:
fajar
bismillah,,
apakah panitia zakat bisa disebut amil.?
atau sipakah yang bisa disebut amil.?
Administrator
Panitia zakat belum tentu seorang amil, amil zakat. Amil zakat adalah orang yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menarik dan mengumpulkan zakat dari pemilik harta. Mereka memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memaksa, dan statusnya sebagaimana wakil pemerintah dalam mengurus zakat.
Lihat artikel-artikel kami: https://yufidia.com/yang-berhak-menerima-zakat
Semoga bisa di fahami
Barakallahu fikum