1. Jin Dapat Memasuki Tubuh Manusia dan Menyetubuhinya

Apakah benar bahwa jin bisa masuk dalam tubuh manusia? Dan apakah mungkin jin menyetubuhi manusia?

Jawab:
Sebagian jin bisa merubah wujudnya kepada manusia dalam wujud wanita kemudian manusia menyetubuhinya. Demikian pula jin dapat merubah wujud menjadi seorang pria dan menyetubuhi wanita dari manusia, sebagaimana laki-laki menyetubuhi wanita. Solusi atas hal itu ialah membentengi diri dari mereka, baik laki-laki maupun perempuan, dengan doa-doa dan wirid-wirid yang ma’tsur, membaca ayat-ayat yang mencakup pemeliharaan dan penjagaan dari mereka dengan seizin Allah.

Fakta menunjukkan bahwa jin merasuki wanita manusia dan ruhnya mendominasi ruh wanita ini, sedangkan jin perempuan merasuki pria manusia dan ruhnya mendominasi ruh pria ini, sehingga ketika dipukul maka ia tidak merasakan pukulan tersebut kecuali jin yang merasuki itu. Ketika jin itu keluar dan orang tersebut ditanya, maka ia tidak ingat apa yang telah terjadi padanya, apa yang dikatakan kepadanya atau ditanyakan kepadanya, tidak merasakan pukulan dan rasa sakit.

Ada dari kalangan pembaca Al-Qur’an yang membunuh jin yang merasuki manusia dengan bacaan Al-Qur’an atau obat-obatan. Mereka mengetahui tempat bersarangnya jin ini, dan ini dikenal di kalangan ahli ruqyah yang masyhur dengan pengobatan akibat gangguan jin dan sejenisnya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

2. Jin Tidak Mampu Merubah Wujud Menjadi Serigala

Banyak orang meyakini bahwa jin tidak mampu merubah wujud menjadi serigala dan mereka takut dengan baunya, dan bahwa serigala menguasai mereka lalu memburu mereka ketika menghadapi mereka. Karena itu, banyak orang sengaja mencari sesuatu dari fosil serigala seperti kulit, taring atau bulunya dan memeliharanya, untuk menjauhkan jin. Apakah keyakinan ini benar, dan apakah hukum kalangan yang melakukan demikian?

Jawab:
Demikianlah yang kita dengar dari banyak orang dan itu mungkin. Seseorang yang saya percaya pernah bercerita kepadaku bahwa seorang wanita mendapat gangguan jin. Jin yang mengganggunya ini kadangkala keluar dan berbicara kepadanya, tapi dia tidak melihatnya. Jin ini duduk di pangkuannya, dan wanita ini merasakan kehadirannya. Suatu kali ia berada di padang yang luas di dekat kambing-kambingnya, tiba-tiba keluarlah seekor serigala yang melintas, maka jin ini melompat dari pangkuannya. Ia melihat serigala mengejarnya dan melihatnya berdiri di suatu tempat. Setelah serigala pergi, ia pergi ke tempat serigala tadi dan melihat setetes darah. Setelah itu, ia kehilangan jin tersebut, dan terbukti bahwa jin tersebut telah dimakan serigala. Dan, terdapat kisah-kisah lainnya. Jadi, tidak ada halangan bila Allah memberikan kepada serigala penciuman yang kuat untuk jenis jin atau penglihatan yang tajam untuk melihatnya, meskipun manusia tidak melihatnya. Mungkin karena itu mereka tidak merubah wujud menjadi serigala dan takut dengan baunya. Itu bukan mustahil.

Adapun menjaga diri dengan kulit serigala, taringnya atau rambutnya, dan meyakini bahwa itu dapat mengusir dari tempat itu, maka saya tidak mengetahui hal itu dan saya tidak menduganya sebagai kebenaran. Bahkan saya takut hal itu membuat orang-orang yang bodoh meyakini taring itu dan sejenisnya serta benda tersebut dapat memelihara dirinya. Sebagaimana mereka meyakini tentang tamimah dan jimat (yang ini haram dan termasuk kesyirikan, ed). Wallahu a’lam.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

3. Menundukan Jin supaya Masuk dalam Tubuh Manusia dan Tidak Keluar Kecuali dengan Syarat-Syarat Tertentu Adalah Perkara yang Sudah Diketahui

Apakah mungkin menundukkan jin dan memasukkannya dalam tubuh manusia, dan tidak keluar kecuali dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh penyihir?

Jawab:
Sudah terkenal bahwa penyihir melakukan amalan-amalan setan, guna menundukkan sejumlah jin untuk mematuhinya dan memberi kuasa kepada mereka atas siapa hendak dicelakakannya. Buktinya, kebanyakan dari mereka berbicara ketika dibacakan Al-Qur’an dan disiksa, mengakui bahwa mereka disihir oleh si fulan, dan mereka tidak dapat keluar kecuali mereka diberi izin. Kebanyakan dari mereka tetap berada dalam tubuh manusia hingga mati karena ruqyah, atau pembaca membunuh mereka dengan pukulan atau obat-obatan, dan mereka tetap tidak keluar.

Mereka beralasan bahwa penyihir ini telah menyihir mereka dan menyuruh mereka merasuki orang ini, dan bahwa ratusan jin tunduk di bawah sihir mereka. Setiap kali salah seorang dari mereka mati, maka yang lainnya menggantikan kedudukannya. Atas hal ini maka penyihir mendekatkan diri kepada mereka, menyembelih sembelihan untuk mereka, atau melakukan amalan-amalan setan sehingga mereka tunduk kepadanya dan mematuhinya. Jika penyihir ini mati, maka aktifitasnya berhenti. Oleh karenanya, jika penyihir ini diketahui dan sihirnya terbukti, maka ia dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Hukuman bagi penyihir ialah tebasan dengan pedang.” (HR. At-Tirmidzi dalam kitab al-Hudud, no. 1460)

Wallahu a’lam

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

4. Orang yang Mengobati Tidak Boleh Menggunakan Jin Muslim Untuk Mengetahui Penyakit

Apakah orang yang mengobati boleh menggunakan jin muslim untuk mengetahui apakah seseorang terkena gangguan jin atau selainnya?

Jawab:
Saya tidak sependapat.

Karena biasanya, jin hanyalah membantu manusia jika manusia menaatinya.

Dan, ketaatan ini pasti mencakup perbuatan yang diharamkan atau melakukan dosa. Sebab, jin pada umumnya tidak merintangi manusia kecuali bila manusia merintangi mereka, atau mereka dari setan. Kemudian sebagian ikhwan yang shalih menyebutkan bahwa jin muslim adakalanya berbincang-bincang dengan mereka dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kita tidak menuduh sebagian ikhwan tersebut bahwa mereka melakukan perbuatan syirik atau sihir. Jika ini terbukti, maka tidak ada larangan untuk bertanya kepada mereka, tapi tidak harus mempercayai mereka dalam segala apa yang mereka ucapkan. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

5. Ucapan Ini Tidak Benar

Ada ucapan yang populer di tengah-tengah manusia dari sebagian kabilah yang mempunyai firasat dan kemampuan untuk menemukan jejak dan mengetahui anggotanya. Konon, hal itu karena salah seorang nenek moyang mereka telah menikah dengan jin. Inilah sebabnya mereka mendapatkan kemampuan ini; lalu sejauh mana kebenaran hal itu?

Jawab:
Ini tidak benar, dan saya tidak pernah tahu bahwa manusia dilahirkan oleh perkawinan antara manusia dan jin. Karena jin tidak mempunyai jasad dan hanya memiliki ruh, meskipun mereka mampu merubah wujud dalam berbagai bentuk. Adapun mereka yang mengetahui jejak dan sejenisnya maka mereka adalah ahli firasat dan kekuatan kecerdasan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman. Allah telah membuat perbedaan-perbedaan antara jejak-jejak dan tempat berpijaknya kaki, sebagaimana membuat perbedaan-perbedaan yang nyata di antara manusia dalam hal tinggi, pendek, hitam, putih, kecil, dan besar. Anda melihat 100 ribu manusia, maka anda tidak melihat pada mereka dua orang pun yang serupa dalam segala sifat. Inilah penyebab yang membedakan mereka dengan manusia lainnya, dan mereka mengetahui jejak-jejak dan sejenisnya. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

6. Jin Menculik Manuia

Aku mendengar banyak kisah penculikan manusia yang dilakukan oleh jin. Aku membaca kisah yang isinya bahwa seorang dari Anshar keluar untuk shalat Isya, lalu jin menawannya dan hilang selam bertahun-tahun. Apakah perkara ini mungkin, yakni penculikan manusia yang dilakukan oleh jin?

Jawab:
Hal itu bisa terjadi. Sebab, sudah masyhur bahwa Sa’d bin Ubadah dibunuh jin ketika kencing pada batu yang menjadi tempat tinggal mereka. Mereka mengatakan,

“Kami membunuh pemimpin Khazraj, Sa’d bin Ubadah.
Kami memanahnya dengan panah tepat pada hatinya.”

Terjadi pada masa kekhalifahan Umar bahwa seseorang diculik oleh jin dan tinggal selama empat tahun (sebagai tawanan). Kemudian ia datang dan menceritakan bahwa para jin musyrik telah menculiknya dan ia tinggal di sisi mereka sebagai tawanan. Kemudian para jin muslim menyerbu lalu berhasil mengalahkan mereka dan mengembalikannya kepada keluarganya. Ini disebutkan dalam Manar as-Sabil, Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin, yang ditandatanganinya

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

7. Jin Mengadili Manusia

Kami mendengar dari seorang yang bisa dipercaya dari kalangan yang membaca ruqyah syar’iyah bahwa pada saat ia membacakan terhadap orang yang sakit karena gangguan jin, maka jin yang mengganggunya itu mati. Lalu ia merasa dirinya dihakimi karena sebab tersebut oleh jin. Ia terbebas dari pengadilan itu karena persaksian seorang jin untuknya, bahwa ia membaca nama Allah ketika membacanya dan memperingatkan jin sebelum bersikap keras kepadanya dengan bacaan Al-Qur’an. Apakah perkara ini mungkin?

Jawab:
Itu mungkin. Sebab para keluarga tersebut adakalanya menuntutnya supaya diadili, jika ia membunuh salah seorang dari mereka atau kerabat mereka dan tidak menyebut nama Allah atasnya. Ketika mereka menuntut di hadapan para qadhi mereka yang muslim, padahal jin itulah yang berbuat aniaya, sedangkan manusia menyembuhkannya dengan ruqyah, menyebut nama Allah, atau dengan penyembuhan apapun untuk membebaskannya, maka mereka memutuskan kebebasan manusia dan menumpahkan darah jin karena permusuhan dan kezhalimannya. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang ditandatanganinya
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

8. Jin Bisa Mengintimidasi Orang yang Meruqyah lewat Telepon Atau Selainnya

Seorang pembaca menyebutkan bahwa setelah dirinya mengobati salah satu gangguan jin dan jin tersebut keluar dari jasad manusia, maka pada sore hari itu jin yang dikeluarkannya itu menghubunginya dengan tujuan untuk mengganggunya; apakah hal ini mungkin?

Jawab:
Ya, itu bisa terjadi. Sebab, jin dapat menguasai manusia. Kapan saja mereka bisa mengganggu manusia maka mereka melakukannya. Kebanyakan orang-orang yang menyembuhkan pengaruh jin mendapatkan intimidasi, disakiti, atau kerabat mereka yang disakiti. Tetapi selama mereka membentengi diri dengan Al-Qur’an, wirid-wirid, doa-doa, dan penyembuhan-penyembuhan yang membentengi, maka para jin tidak kuasa atas mereka dan tidak dapat memberi mudharat kepada mereka dengan seizin Allah. Ada doa-doa terkenal yang bisa melindungi dari kejahatan mereka, seabgaimana hal itu diketahui oleh kalangan yang menyibukkan diri dengan ruqyah dan pengbatan akibat gangguan jin. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatananinya
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

9. Tidak Mungkin Manusia Biasa Bisa Melihat Jin

Apakah mungkin jin menampakkan diri kepada manusia dalam rupa aslinya?

Jawab:
Itu tidak mungkin untuk manusia biasa. Sebab jin adalah ruh tanpa jasad. Ruh mereka sangat lembut yang dapat terbakar oleh pandangan mata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27)

Sebagaimana halnya kita tidak melihat para malaikat yang menyertai kita yang mencatat amal, dan kita tidak melihat setan yang mengalir dalam tubuh manusia pada aliran darah. Tetapi jika Allah memberi keistimewaan kepada seseorang dengan keistimewaan kenabian, maka ia dapat melihat malaikat. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, ketika turun kepadanya, sedangkan manusia di sekitarnya tidak melihatnya. Adapun dukun dan sejenisnya maka jin adakalanya menyamar menjadi salah seorang dari mereka, kemudian sebagian jin memperlihatkannya, dengan mengatakan, “Jin telah datang kepada fulan.” Jadi bukan manusia yang melihatnya, melainkan jin yang menyamar kepadanya itulah yang melihatnya dan mengabarkan siapa yang berad di sekitarnya.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

10. Sebagian Penyihir dan Tukang Sulap Dapat Melihat Jin karena Mereka Berkhidmat kepada Jin

Apakah benar bahwa terdapat orang-orang yang dapat melihat langsung siapa yang mereka kehendaki dan kapan saja mereka kehendaki?

Jawab:
Adapun jenis manusia maka tidak mampu melihat jenis jin secara hakiki sesuai bentuk penciptaan mereka. Tetapi setan-setan itu merasuki para penyihir dan dukun serta berbicara lewat lisan mereka serta melihat jin dalam wujud aslinya. Ketika itulah orang tersebut yang dirasuki jin tersebut mengabarkan bahwa ia melihat jin, dan bahwa mereka datang dan pergi. Mereka datang, sedangkan mereka dan orang-orang yang berada di sekelilingnya tidak mellihat suatu pun. Mereka harus berkhidmat kepada jin atau setan sehingga menampakkan diri kepada mereka yang tidak bisa dilihat selain mereka. Dan, mungkin pula sebagian orang yang bertakwa dan shalih dikuakkan untuk mereka, ketika akan wafat, sehingga mereka melihat para malaikat yang turun mencabut nyawa mereka. Diriwayatkan dari banyak kalangan yang bertakwa dan shalih mengenal hal itu berbagai hikayat. Dan, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

11. Hukum Orang yang Menghadirkan Jin Untuk Mengeluarkan Harta Karun

Ada orang yang menghadirkan jin dengan mantra-mantra yang diucapkannya dan menugaskan kepada mereka supaya mengeluarkan untuknya harta yang terpendam di sebuah tanah kampung sejak zaman dahulu. Apakah hukum perbuatan ini?

Jawab:
Perbuatan ini tidak boleh. Sebab, mantra-mantra yang digunakan untuk menghadirkan jin dan meminta bantuan mereka ini pada umumnya tidak lepas dari kesyirikan, sedangkan perkara syirik sangatlah berbahaya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah mereka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)

Orang yang pergi kepada mereka berarti terpedaya terhadap diri mereka dan bahwa mereka berada di atas kebenaran, serta terpedaya dengan harta yang diberikan kepada mereka. Ayng wajib dilakukan adalah memutus hubungan dengan mereka, tidak membiarkan manusia pergi kepada mereka, dan memperingatkan saudara-saudaranya yang muslim. Biasanya mereka ini mengusai manusia dan memberikan harta mereka dengan tanpa hak serta mengucapkan kata-kata yang memotivasi. Kemudian jika sesuai dengan takdir maka mereka menyebarkannya di tengah-tengah manusia dan mengatakan, “Kami mengatakan dan jadi demikian, kami mengatakan dan jadi demikian.” Sebaliknya jika tidak sesuai, maka mengklaim dengan klaim-klaim yang batil bahwa itulah yang menghalangi hal ini.

Aku memberikan nasehat kepada siapa yang diuji dengan perkara ini dan aku sampaikan kepada mereka, “Hati-hatilah untuk tetap berdusta di hadapan manusia, berbuat syriik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mengambil harta manusia dengan cara batil. Sebab masa dunia ini sangat pendek dan hisab pada hari kiamat sangat sulit. Bertaubatlah kepada Allah dari perbuatan ini, perbaikilah amal-amal kalian, dan bersihkan hartamu. Semoga Allah memberi taufik.”

Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Fatawa al-Ilaj bi Al-Qur’an wa as-Sunnah ar-Ruqa wana yata’allaqu biha, hal. 70-71

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

www.yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28