Dilihat dari keberadaan niat, akad atau muamalah dibagi menjadi dua:

A. Akad sepihak, yaitu semua bentuk akad yang dianggap sah tanpa adanya persetujuan dari lawannya atau pihak lain. Seperti talak, ruju`, zhihar, fasakh, membebaskan budak, membebaskan utang, wakaf, wasiat, hibah, dan lain-lain. Akad sepihak dibagi dua:

  1. Jika disampaikan dengan kinayah (tidak tegas, hanya mengisyaratkan), maka sah dan tidaknya akad tersebut dilihat dari niat orang yang mengucapkan. Misalnya: seseorang mengatakan kepada istrinya: “pulanglah ke bapakmu dan jangan menemui saya lagi”. Apakah dalam keadaan ini sang istri telah dicerai? Jawabannya, melihat niat si suami yang mengucapkan kalimat tersebut. Jika dia niatkan untuk mencerai istrinya maka jatuh cerai, jika tidak berniat mencerai maka tidak jatuh talak.
  2. Jika disampaikan dengan tegas maka dianggap sah tanpa melihat niat.

B. Akad yang tidak sepihak, yaitu semua akad yang membutuhkan persetujuan kedua belah pihak yang bertransaksi, sehingga disyaratkan adanya ijab qobul. Transaksi jenis kedua ini ada dua bentuk:

  1. Transaksi atau akad yang dipersyaratkan adanya saksi. Seperti nikah atau jual beli dengan diwakilkan. Akad semacam ini tidak dinilai sah jika menggunakan lafadz yang tidak tegas, meskipun disertai niat. Karena saksi tidak mengetahui niat seseorang.
  2. Transaksi atau akad yang tidak dipersyaratkan adanya saksi. Seperti khulu`, mukatabah (pembebasan budak dengan cicilan), jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Akad semacam ini dinilai sah, meskipun menggunakan kinayah (lafal yang tidak tegas), selama diiringi dengan niat.

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28