Yufidia.com

Takaran Zakat Fitrah (zakat fitri)

Ukuran Zakat Fitri

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis ini disebutkan secara tegas bahwa ukuran zakat fitri adalah satu sha’.

Apa itu sha’?

Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan., sehingga satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung benda yang ditakar. Untuk satu sha’ tepung, beratnya tidaklah sama dengan satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran, bukan berdasarkan timbangan.

Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama (Lajnah Daimah Saudi, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum memiliki berat kurang lebih 3 kilogram.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini rincian ukuran satu sha’ untuk berbagai jenis makanan (Ahkam Zakat Fitri):

No.

Satu sha’ jenis bahan makanan

Konversi dalam kg

1.

Beras 3

2.

Kacang polong 3

3.

Dedak 3

4.

Kurma sedang 3,5

5.

Adas kuning 3,5

6.

Kacang 3

Bolehkah membayar zakat lebih dari satu sha’?

Syekhul Islam ditanya tentang orang yang membayar zakat fitri lebih dari satu sha’, padahal dia paham bahwa zakat fitri itu satu sha’. Perbuatan ini hukumnya sunah atau makruh?

Beliau menjawab, “Ya, diperbolehkan (membayar lebih dari satu sha’) dan itu tidak makruh, menurut kebanyakan ulama, seperti: Asy-Syafi’i, Ahmad, dan yang lain. Pendapat yang menyatakan makruh hanya dinukil dari Imam Malik. Adapun mengurangi dari kadar satu sha’ maka hukumnya tidak boleh, dengan kesepakatan ulama.” (Majmu’ Fatawa, 25:70)

Catatan:

Membayar zakat fitri lebih dari satu sha’ ini diperbolehkan jika untuk kehati-hatian dalam takaran atau dengan niat menyedekahkan kelebihannya. Adapun jika hal ini dilakukan dengan takalluf (memberat-beratkan diri sendiri) maka hal ini tidak diperbolehkan.

Bersambung…

Artikel terkait zakat fitri:

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

5 Comments

  1. Bagaimana dengan membayar Zakat 2,5 Kg, Beras?

  2. Saya ingin bayar zakat fitrah dengan jenis beras yang lebih baik kualitasnya dengan beras yang biasa saya konsumsi sehari-hari, apakah boleh/sah? Jazakumullahukhairan

    • Bapak Hendra Ismuji@ Alhamdulillah jika bapak mampu membayar zakat dengan bahan pokok yang berkualitas. tentu saja ini diperbolehkan.

  3. asslm. sy mau tanya nih … penghasilan tetap sy perbulan kurang lebih 1.600.000. terua sya ingin zakat .. yg 2,5% itu apakah dibagi pendapatan sy tsb atau hanya dibagi 1000.000 saja krn ada yg bilang bahwa kita wajib zakat bila ukurannya 1000.000 walaupun mncapai1.900.000 tetap dibagi yg sejuta tadi. kecuali bila kita mncapai 2 juta .. mohon penjelasannya.
    trm ksh. wasallam

Leave a Reply