1. SAMA DALAM PEMBERIAN TERHADAP ANAK

“Samakan pemberian kepada anak-anak kalian, karena seandainya saya mengutamakan seseorang niscaya akan saya utamakan anak wanita.”

Derajat: Lemah

Diriwayatkan al-Ajurri dalam al-Fawa’id al-Muntakhobah (1/103), ath-Thobroni (3/142). Harits bin Abi Usamah dalam Musnad hlm. 106, Baihaqi (6/177), dari jalan Ismail bin Ayyasy, dari Sa’id bin Yusuf, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu’. Sisi cacatnya adalah Sa’id bin Yusuf. Dia orang yang disepakati akan kelemahannya.

Setelah menyebutkan hadits ini, Imam Ibnu Adi berkata, “Dia tidak mempunyai hadits yang lebih munkar daripada hadits ini.”

Ibnu hajar berkata, “Lemah.”

Hanya saja bagian pertama dari hadits ini adalah shohih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Nu’man bin Basyiir, bahwa Rasulullah bersabda:

“Takutlah kalian kepada Allah, berbuat adillah di antara anak-anak kalian.”

(Lihat adh-Dho’ifah: 340. Irwa’: 1628)

2. HAK ANAK PADA ORANG TUANYA

“Hak anak atas orang tua adalah agar orang tuanya memperbagusi nama dan akhlaknya.”

Derajat: Palsu

Diriwayatkan oleh Abu Muhhad al-Qori dalam al-Fawaid (5/32) dan Dhiya’ al-Maqdisi dalam al-Muntaqo, dari jalan Muhammad bin Isa berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fadhl, dari bapaknya, dari Atho’, dari Ibnu Abbas secara marfu’.”

Sisi cacatnya adalah Muhammad bin Fadhl, yang dituduh oleh Ibnu Abi Syaibah sebagai pendusta. Al-Fallas berkata, “Dia pendusta.” Imam Ahmad berkata, “Haditsnya adalah hadits orang-orang yang berdusta.” Sisi cacat lainnya adalah Muhammad bin Isa al Mada’ini. Dia orang yang ditinggalkan haditsnya, sebagaimana dikatakan oleh Daruquthni dan Hakim. (Lihat adh-Dho’ifah: 199)

3. MENGADZANI DAN IQOMAHI BAYI SAAT LAHIR

“Barang siapa yang kelahiran anak, lalu adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, maka setan tidak akan membahayakannya.”

Derajat: Palsu

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6780), Ibnu Sunni (623), Ibnu Adi (7/2656), Baihaqi dalam Syu’ab (8619), dan Ibnu Asakir (57/280), dari Yahya bin Ala, dari Marwa bin Salim, dari Tholhah bin Ubaidillah, dari Husain secara marfu.

Sisi kelemahannya adalah Yahya bin Ala’ yang dituduh para ulama sebagai pemalsu hadits. Juga Marwan bin Salim, seorang yang tertuduh berdusta dan haditsnya sangat munkar sekali. Oleh karena itu hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Adi, Baihaqi, dan al-Haitsami, serta dianggap palsu oleh al-Munawi dan al-Albani.

Yang mirip juga dengan hadits ini adalah:

“Dari Abu Rofi’ maula Rasulullah berkata, “Saya melihat Rasulullah adzan sebagaimana untuk sholat di telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fathimah.”

Derajat: Lemah

Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq (7986), Ahmad (6/90, Abu Dawud (5105), Tirmidzi (1514, dan lainnya. Sisi kelemahan hadits ini adalah Ashim bin Ubaidillah, orang yang lemah. Inilah cacat hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hibban, Baihaqi, Mundziri, adz-Dzahabi, Ibnu Turkumani, dan al-Albani.

Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadits hasan dan Imam Hakim berkata bahwa sanadnya shohih, yang benar adalah tidak hasan dan tidak shohih. (Lihat Takhrij Adzkar hlm. 512)

Sumber: Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H

www.yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28