Yufidia.com

Belajar Ilmu Waris (Fiqh Fara’idh) bag. 6

Fiqh Faraa’idh (6)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.

Lanjutan pembahasan inkisar

3. Bagaimana jika ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama dengan jumlah bagian yang diperolehnya?

Dalam hal ini ada 2 kaidah yang perlu diingat:

  1. Mencari angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu dari jenis-jenis ahli waris yang berbeda.
  2. Selanjutnya angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal masalah.

Contoh Tamatsul 1

Ahli waris Fardh AM = 24 x 4 (dari mutsbat 4) AM = 96
Ibu 1/6 4 16
4 Istri 1/8 3 mutsbat[1] 4 12 @ 3
4 anak sisa 17 mutsbat 4 68 @ =17

Di sini ada dua angka yang tamatsul, yaitu 4, maka angka 4 dikali dengan asal masalahnya, yaitu 24, dan masalahnya pun akan selesai.

Contoh  tamatsul 2

Ahli waris Fardh AM = 6 x 2 (dari mutsbat 2) AM = 12
Nenek 1/6 1 2
2 saudara seibu 1/3 2 mutsbat 2 4 @ 2
2 saudara seayah sisa 3 mutsbat 2 6 @ = 3

Contoh tabayun

Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 2 nenek, 3 saudara kandung dan saudara seayah.

Ahli waris Fardh AM = 12 x 12 (dari 4 x3) AM = 144
4 istri ¼ 3 mutsbat 4[2] 36 @ 9
2 nenek 1/6 2 24 @ 12
3 saudara kandung Sisa 3 mutsbat 3 84 @ = 28
Saudara seayah mahjub 0

Contoh tawafuq (angka wifq dari individu yang satu dikali dengan angka yang satunya)

Ahli warisnya adalah istri, seorang saudari kandung, 12 saudari seayah dan 10 paman kandung.

Ahli waris Fardh AM = 12 x 60 Ditashih menjadi = 720
Istri ¼ 3 180
Saudari kandung ½ 6 360
12 Saudari seayah 1/6 2 mutsbatnya 12 120 @ 10
10 paman kandung Sisa 1 mutsbatnya 10 60 @ 10

Angka 12 dan 10 adalah tawafuq, yaitu ketika dibagi 2. Wifq 12 adalah 6, sedangkan wifq 10 adalah 5. Kita boleh pilih antara 10 dikali wifq 12 (6), atau antara 12 dikali wifq 10 (5), Hasilnya sama-sama 60. Itulah angka komprominya.

Contoh ketika bercampur (ada tabayun, tadakhul dan tawafuq) adalah seorang wafat meninggalkan 4 istri, 5 saudara kandung, 12 saudara seayah, 10 anak saudara laki-laki dan paman kandung.

Cara penyelesaiannya adalah sbb:

Ahli waris Fardh AM = 12 x 60 Ditas-hih menjadi = 720
4 istri 1/4 3 mutsbatnya 4 180 @ 45
5 Saudara kandung 1/2 6 mutsbatnya 5 360 @ 72
12 saudara seayah 1/6 2 mutsbatnya 6 120 @ 10
10 anak saudara laki-laki Sisa 1 mutsbatnya 10 60 @ 10
Paman kandung Mahjub 0 0

 

Dari mana kita mengetahui mutsbat dan bagaimana mengetahui tas-hihnya? Perhatikan penjelasan di bawah ini:

  1. 4 istri dengan bagiannya 3, adalah tabayun, maka ditetapkan (mutsbat) 4.
  2. 5 saudara kandung dengan bagiannya 6 adalah tabayun, maka ditetapkan 5.
  3. 12 saudara seayah dengan bagiannya 2 adalah tawafuq, maka ditetapkan 6.
  4. 10 anak saudara laki-laki dengan bagiannya 1 adalah tabayun, maka ditetapkan 10.

Di tabel ada 4 mutsbat, yaitu 4, 5, 6 dan 10.

5 dengan 10 adalah tadakhul, maka cukup dipakai 10 untuk menjadi angka kompromi.

4 dengan 6 adalah tawafuq, maka dicari wifq masing-masing, yaitu 2 dan 3.

Kemudian kita kalikan 2 x 6 atau 3 x 4 = 12. berarti angka komprominya adalah 12. Sekarang tinggal 12 dan 10, ternyata ada tawafuq juga, yaitu 60 (karena 12: 2 = 6 dan 10:2 = 5, lalu dikali secara bersilang dan hasilnya 60) lalu 60 dikalikan dengan asal masalah, yaitu 12 = 720.

Contoh lainnya adalah sbb.:

Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 3 puteri dan 2 saudari kandung, maka penyelesaiannya seperti ini:

Ahli Waris Fardh AM = 24

Angka kompromi = 12

Tas-hih = 288 ( dari 24 x 12)
4 istri 1/8 3 mutsbat 4 36 @ = 9
3 puteri 2/3 16 mutsbat 3 192 @ = 64
2 saudari kandung Sisa 5 mutsbat 2 60 @ = 30

Di sini ada 3 mutsbat, yaitu 4, 3 dan 2.  antara 4 dan 2 terjadi tadakhul, sehingga dipakai 4, dan antara 4 dengan 3 terjadi tabayun, maka tinggal dikali, dan jumlahnya 12. maka 12 dikali 24 hasilnya 288.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.


[1] Mutsbat maksudnya angka yang ditetapkan atau dianggap karena melihat jumlah individu ketika bagiannya tidak sesuai.

[2] Jika terjadi tabayun antara jumlah individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) adalah jumlah individu.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

1 Comment

  1. Teguh Sentosa

    Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat. Saya mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya:
    1. Mengapa 5 saudara kandung mendapatkan bagian 1/2?
    2. Mengapa 10 saudara seayah mendapatkan bagian 1/6?
    Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Leave a Reply to Teguh Sentosa Cancel reply