Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan pembahasan tentang jual beli salam berdasarkan syariat Islam yang kami tulis agar menjadi pedoman dalam praktek jual-beli salam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

A. Ta’rif (definisi) Salam

Salam atau disebut juga salaf adalah jual beli barang yang ditunda yang disifati dan masih dalam tanggungan dengan bayaran yang didahulukan. Para fuqaha’ menamainya dengan nama bai’ul mahaawij, karena hal tersebut merupakan jual beli barang yang gha’ib (belum ada) yang perlu dilakukan oleh penjual dan pembeli, di mana pemilik uang butuh membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh memiliki uang sebelum barang itu ada padanya untuk dipakai buat dirinya dan untuk dibelanjakan buat tanamannya misalnya agar buahnya dapat matang dengan baik, hal ini termasuk maslahat haajiyah (kebutuhan).

Untuk selanjutnya pembeli disebut musallim atau rabbus salam, penjual disebut musallam ilaih, barang yang dijual disebut musallam fiih, sedangkan bayaran atau uangnya disebut ra’su maalis salam.

B. Dalil Disyariatkannya Jual Beli Salam

Tentang dalil disyariatkannya salam ada dalam Alquran, sunah, dan ijma’.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Saya bersaksi bahwa salaf yang ditanggung hingga waktu tertentu, telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan diizinkan-Nya,” kemudian ia membaca firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ” (QS. Al Baqarah: 282)

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjual kurma dengan pembayaran di muka, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Mundzir berkata, “Telah ijma’ orang yang kami hapal dari kalangan ahli ilmu bahwa salam itu boleh.”

C. Sesuainya Salam dengan Ka’idah Syariat dan Hikmah Disyariatkannya Salam

Salam sejalan dengan syariat, tidak ada yang menyalahi qiyas. Hal itu, karena sebagaimana boleh ditunda pembayaran dalam jual beli, maka boleh juga ditunda barangnya dalam salam tanpa ada perbedaan di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa syariat salam ini tidaklah masuk ke dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu larangan seseorang menjual barang yang tidak ada padanya sebagaimana dalam hadis Hakim bin Hizaam, “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” (HR. Ahmad, para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Maksud larangan tersebut adalah seseorang dilarang menjual barang yang tidak sanggup diserahkan kepada pembeli, karena barang yang tidak dapat diserahkan sama saja tidak ada padanya, sehingga tergolong sebagai jual beli gharar dan taruhan. Adapun menjual barang yang disifati dan ditanggung dengan adanya kemungkinan kuat dapat dipenuhi pada waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak termasuk gharar atau taruhan.

Adapun hikmah disyariatkan jual beli salam adalah untuk melapangkan dan memberi kemudahan kepada manusia. Contohnya penanam pohon, ia tidak memiliki uang untuk biaya menggarap tanah dan menanam pohon serta tidak ada orang yang mau meminjamkan, maka dibolehkan baginya melakukan salam agar tidak hilang usaha mengolah tanahnya.

D. Syarat-Syarat Jual Beli Salam

Salam adalah salah satu bentuk jual beli. Oleh karena itu, untuk sahnya berlaku syarat-syarat jual beli dan ditambah syarat yang akan dijelaskan berikut. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan ra’sul maal (pembayaran) dan ada yang berkaitan dengan musallam fiih (barangnya).

Syarat yang Berkaitan pada Ra’sul Maal (bayaran)

  1. Diketahui jenis (bayaran)nya.
  2. Diketahui jumlahnya
  3. Diserahkan dalam majlis secara sempurna.

Syarat pada Musallam Fiih (barangnya)

  1. Masih dalam tanggungan
  2. Disifati dengan sifat yang menghasilkan pengetahuan terhadap ukurannya dan sifatnya yang membedakan dengan lainnya agar gharar itu hilang dan hilang perselisihan.
  3. Waktunya diketahui sampai kapan.

Lalu apakah boleh sampai dipetik, tibanya orang yang hajji dan sampai diberikan?

Imam Malik berpendapat: “Dibolehkan selama diketahui seperti beberapa bulan atau beberapa tahun.”

Faedah:

Di antara ulama ada yang mensyaratkan bahwa barangnya harus yang biasanya ada pada saat tiba waktunya, jika biasanya tidak ada, seperti penyerahan kurma pada musim dingin, maka tidak sah karena termasuk gharar.

Khilaf Tentang Syarat Harus Adanya Jangka Waktu Penyerahan

Jumhur ulama berpendapat bahwa jangka waktunya harus diperhatikan dalam masalah salam, mereka berkata, “Tidak boleh salam itu langsung pada saat itu.” Sedangkan ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh hukumnya dilakukan pada saat itu (langsung), karena apabila ditunda saja boleh dengan adanya kemungkinan gharar, maka bolehnya diberikan langsung, jelas lebih boleh. Dan penyebutan batas waktu dalam hadis bukanlah karena sebagai syarat, bahkan maknanya jika sampai batas waktu tertentu, maka harus jelas kapan waktunya.

Sedangkan Imam Syaukaani berkata, “Yang benar adalah apa yang dipegang oleh ulama madzhab Syafi’i yakni tidak harus diperhatikan jangka waktu karena tidak ada dalil yang menunjukkan demikian, sehingga tidaklah diharuskan menentukan suatu hukum tanpa dalil. Adapun jika dikatakan, “Bahwa jika tidak diberikan tempo, maka sama seperti jual beli barang yang tidak ada, dan tidak diberikan rukhshah dalam hal ini kecuali dalam salam, dan tidak ada perbedaan antara salam dengan jual beli selain adanya batas waktu,” maka dijawab bahwa shighat sudah menjadi pemisah (antara jual beli dengan salam) dan itu sudah cukup.”

E. Tidak Disyaratkan pada Musallam Fiih (barang yang disalamkan) Harus Ada pada Musallam Ilaih (penjual)

Tidak disyaratkan pada salam si penjual sudah memiliki barangnya, bahkan hendaknya si penjual memperhatikan ada atau tidak ketika tempo sudah tiba. Ketika barang tidak ada pada saat waktunya tiba, maka akad bisa batal, dan tidaklah mengapa jika barang belum ada sebelum tiba waktunya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Muhammad bin al-Mujaalid ia berkata:

بَعَثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ وَأَبُو بُرْدَةَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَالَا سَلْهُ هَلْ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْلِفُونَ فِي الْحِنْطَةِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا نُسْلِفُ نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّيْتِ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ قُلْتُ إِلَى مَنْ كَانَ أَصْلُهُ عِنْدَهُ قَالَ مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ بَعَثَانِي إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْلِفُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ أَلَهُمْ حَرْثٌ أَمْ لَا

‘Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui ‘Abdullah bin Abi Aufaa radliallahu ‘anhuma dan keduanya berkata, “Tanyakanlah kepadanya apakah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktekkan jual beli salaf pada biji gandum?” ‘Abdullah berkata, “Kami mempraktekkan salaf dengan orang-orang blasteran bangsa Syam pada biji gandum, beras dan kismis dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula.” Aku bertanya, “Apakah kepada orang yang memiliki asalnya (barangnya)?” Dia berkata, “Kami tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka.” Kemudian keduanya mengutus aku untuk menemui ‘Abdurrahman bin Abzaa lalu aku bertanya kepadanya, maka dia berkata, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktekkan salaf di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak pernah menanyakan kepada mereka apakah mereka memiliki pertanian atau tidak?”

F. Akad Tidaklah Batal karena Mendiamkan Tentang Tempat Penyerahannya

Jika kedua pelaku akad diam terhadap penentuan tempat penyerahannya, maka salam tetap sah meskipun belum ditentukan tempatnya, karena tidak diterangkan dalam hadis. Kalau hal itu menjadi syarat, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyebutkannya sebagaimana menyebutkan tentang takaran, timbangan dan waktunya.

G. Bolehkah Mengambil Barang Selain Musallam Fiih (barang) Sebagai Gantinya?

Jumhur fuqaha’ berpendapat tidak boleh mengambil barang selain musallam fiih sebagai gantinya jika masih tetap berlaku akad salam, karena hal itu sama saja menjual hutang musallam fiih sebelum menerimanya, juga berdasarkan riwayat berikut:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَئْ ٍفَلاَ يَصْرِفْهُ إِلَى غَيْرِهِ

Barangsiapa yang melakukan salaf pada sesuatu, maka ia tidak boleh berpindah kepada yang lain.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar, di dalamnya terdapat ‘Athiyyah bin Sa’ad, dan hadisnya tidak bisa dipakai hujjah)

Namun Imam Malik dan Ahmad membolehkannya, Ibnul Mundzir berkata: “Telah sah dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: “Apabila kamu melakukan salaf pada sesuatu sampai waktu tertentu, maka jika mengambil barang yang kamu salafkan (maka ambillah). Jika tidak, maka ambillah sebagai gantinya yang kurang daripadanya, dan janganlah kamu mengambil untung dua kali.” (Diriwayatkan oleh Syu’bah). Hal ini adalah perkataan sahabat, dan perkataan sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi. Inilah yang dikuatkan Ibnul Qayyim, ia berkata setelah menguraikan masing-masing dalil kedua belah pihak, “Maka jelas, bahwa tidak ada nas yang melarang, demikian juga tidak ada ijma’ dan qiyas, bahkan nas dan qias menghendaki untuk dihukumi boleh. Yang wajib ketika terjadi perselisihan adalah mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika terjadi pembatalan akad salam karena iqalah dan semisalnya, maka ada yang berpendapat “Tidak boleh mengambil ganti dari barang yang tidak sejenis terhadap hutang salam.” Namun ada yang berpendapat, “Dibolehkan mengambil gantinya.” Inilah pendapat Imam Syafi’i dan pilihan al-Qaadhiy Abu Ya’la juga Ibnu Taimiyah.”

Ibnul Qayyim juga berkata, “Inilah yang benar, karena hal ini merupakan ganti yang masih tetap dalam tanggungan, maka dibolehkan mengambil ganti sebagaimana hutang yang lain seperti qardh dan lainnya.”

Catatan:

  1. Pembeli tidak diperbolehkan menjual barang yang disalamkan sampai ia menerimanya karena adanya larangan menjual barang yang belum diterima.
  2. Tidak sah diberlakukan hiwalah (pemindahan hutang) pada salam, karena hiwalah itu hanya berlaku pada hutang yang memang sudah tetap, sedangkan salam masih bisa dibatalkan.
  3. Jika kesulitan membawakan barang pada saat tiba waktunya, misalnya salam pada buah, ternyata pohonnya tidak berbuah tahun ini, maka si pembeli bisa bersabar sampai ada buahnya atau dibatalkan dan meminta uangnya yang dahulu. Karena akad apabila tidak jadi, maka harus dikembalikan uangnya, jika uangnya telah habis, maka harus dicari gantinya.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah, Al Mulakhkhash Al Fiqhi dll.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28