Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Sesungguhnya Islam datang untuk menjaga harta dan hak-hak manusia. Oleh karena itulah disyari’atkan melakukan penghajran (pencegahan tindakan) terhadap orang yang berhak dihajr untuk menjaga harta orang lain dan hak-haknya.

A. Ta’rif (definisi) Hajr

Hajr secara bahasa artinya mempersempit dan menghalangi. sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang Arab badui yang berkata, “Ya Allah sayangilah aku dan sayangilah Muhamad, dan jangan Engkau menyayangi seorang pun bersama kami,” maka Beliau bersabda:

لَقَدْ حَجََرْتَ وَاسِعًا

Kamu telah cegah sesuatu yang luas,” maksudnya rahmat Allah. (HR. Bukhari)

Sedangkan secara syara’ hajr artinya mencegah seseorang melakukan tindakan dalam hartanya.

B. Dalil Pensyariatan Hajr

Dalil tentang hajr adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An Nisaa’: 5)

Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya, termasuk pula orang-orang yang sama dengan mereka seperti orang gila dan anak kecil. Dilakukan pencegahan adalah  agar tidak merusak hartanya dan menghilangkannya, dan tidak diserahkan hartanya kecuali setelah benar-benar cerdas. Dan bagi wali berhak mengatur harta mereka jika maslahat menghendaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. “ (QS. An Nisaa’: 6)

Menguji di ayat ini adalah mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan mereka dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan penghajran terhadap sebagian sahabat agar ia membayar hutang yang ditanggungnya.

C. Macam-Macam Hajr

Hajr terbagi dua:

  1. Penghajran terhadap seseorang karena maslahat orang lain. Seperti penghajran terhadap orang yang bangkrut karena pada harta itu ada hak ghurama’ (para pemberi pinjaman) di situ, atau misalnya penghajran terhadap si sakit agar tidak berwasiat melebihi 1/3 dari hartanya karena ada bagian untuk ahli waris. Demikian pula budak dihajr karena hak tuannya, sehingga tidak sah tindakannya tanpa izin tuannya.
  2. Penghajran terhadap seseorang karena adanya maslahat untuknya. Misalnya hajr terhadap anak kecil, orang dungu dan orang gila. Dalilnya adalah surat An Nisaa’: 5.

Namun yang pertama kita bahas adalah hajr terhadap muflis (orang yang bangkrut). Muflis adalah orang yang menanggung hutang banyak dalam keadaan hartanya yang ada tidak dapat melunasinya, lalu hakim menetapkan bangkrutnya. Ia pun dicegah oleh hakim melakukan tindakan terhadap hartanya agar tidak memadharratkan para penagihnya (ghurama)[1].

D. Penundaan Orang yang Mampu Membayar

Orang yang tidak mampu membayar, maka wajib diberi tangguh sebagaimana firman Allah Ta’ala di surat Al Baqarah: 280. Adapun orang yang mampu membayar hutangnya, maka tidak dihajr karena tidak perlu. Akan tetapi disuruh untuk membayar hutangnya ketika para pemberi pinjaman menagih. Orang yang mampu membayar, jika ia menundanya dan tidak melunasi hutangnya padahal telah tiba waktunya, maka ia dianggap sebagai orang yang zhalim berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mathlul ghaniyyi zhulm.” (Penundaan dari orang yang kaya adalah kezhaliman) (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang menunda pembayaran padahal kaya merupakan dosa yang besar, hakim wajib menyuruhnya melunasi hutangnya. Jika enggan, maka ditahan jika penagih meminta ditindak seperti itu, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ

Penundaan orang yang mampu menghalalkan kehormatan dan penghukuman terhadapnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5487)

Menghalakan kehormatan misalnya mengeluhkan hal itu kepadanya seperti mengatakan, “Engkau telah menunda pembayaran,” sedangkan penghukuman terhadapnya adalah dengan memenjarakan/menahannya.

Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barangsiapa yang mampu melunasi hutangnya, namun enggan membayar, maka dipaksa melunasinya dengan dipukul serta dipenjarakan, seperti yang ditegaskan oleh para imam dari kalangan sahabat-sahabat Malik, Syafi’i, Ahmad dan lain-lain.” Ia melanjutkan, “Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalm hal ini.”

Ibnul Mundzir berkata, “Yang banyak kami hapal dari ulama berbagai kota dan para hakimnya adalah memenjarakan dalam masalah hutang.”

Namun Umar bin Abdul ‘Aziz membagikan hartanya di antara para penagih dan tidak memenjarakannya, ini pula yang dipegang oleh Al Laits, yakni jika orang itu tetap tidak mau membayar hutang dan tidak mau menjual hartanya, maka hakim menjualkannya dan membayarkan kepada pemiliknya untuk menghindarkan madharrat baginya.

Dan hukuman penjara dan ta’zir ini diulang-ulang sampai ia mau membayar hutangnya. Jika ternyata ia masih tetap enggan membayar, maka hakim berhak menjual harta miliknya dan melunasi hutang-hutangnya untuk menghilangkan madharrat bagi kedua belah pihak. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamLaa dharar wa laa dhiraar.” (tidak boleh membahayakan dan membalas bahaya) (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7517).

E. Hajr Terhadap Orang yang Muflis dan Menjual Hartanya

Dasar menjual harta orang yang berhutang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, Abu Dawud dan Abdurrazzaq dari hadis Abdurrahman bin Ka’ab secara mursal, ia berkata,

كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ شَابًّا سَخِيًّا ، وَكَانَ لَا يُمْسِكُ شَيْئًا ، فَلَمْ يَزَلْ يُدَانُ حَتَّى أُغْرِقَ مَالُهُ كُلُّهُ فِي الدَّيْنِ ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ لِيُكَلِّمَ غُرَمَاءَهُ ، فَلَوْ تَرَكُوا لِأَحَدٍ لَتَرَكُوا لِمُعَاذٍ لِأَجْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَاعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ مَالَهُ حَتَّى قَامَ مُعَاذٌ بِغَيْرِ شَيْءٍ

”Mu’adz bin Jabal adalah seorang pemuda dermawan, ia biasa tidak bisa menahan sesuatu, ia selalu berhutang sampai hutang itu menghabiskan hartanya semua. Lalu ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Beliau mau berbicara dengan para penagihnya. Sebenarnya kalau seandainya mereka mau tentu mereka meninggalkan Mu’adz karena ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (tetapi karena hutangnya banyak), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjualkan hartanya kepada mereka sehingga Mu’adz bangun tanpa sesuatu apa pun.”

Dalam Nailul Awthar disebutkan, berdasarkan hajr terhadap Mu’adz, maka dibolehkan menghajr setiap orang yang berhutang. Demikian pula dibolehkan bagi hakim menjual harta orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya tanpa dibedakan antara orang yang hartanya habis oleh hutang dan yang hartanya tidak demikian.”

Ketika hajr telah sempurna, maka tindakan orang tersebut tidak diberlakukan pada harta-hartanya tertentu, karena memang itulah tujuan hajr. Inilah pendapat Imam Malik dan yang lebih tampak dari dua pendapat Imam Syaafi’i. Lalu harta dibagikan sesuai bagian para penagih yang hadir dan menuntut itu, yakni yang telah tiba waktu penagihannya, tidak termasuk orang yang hadir namun tidak menuntut dan orang yang ghaaib (tidak hadir) yang tidak mengangkat wakil, demikian juga tidak untuk orang yang hadir atau ghaaib yang belum tiba temponya baik ia menuntut atau pun tidak. Inilah pendapat Imam Ahmad dan yang paling shahih di antara dua pendapat Imam Syaafi’i.

Adapun mayit yang muflis, maka dibayarkan baik kepada yang hadir maupun yang ghaib (tidak hadir), menuntut atau tidak dan bagi semua yang memiliki hak hutang baik hutangnya dibayar segera maupun diberi tempo. Tetapi hak Allah seperti zakat, kaffarat didahulukan daripada hak hamba berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ دَيْنَ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

Hutang Allah lebih berhak dibayar.”

Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak boleh menghajr orang yang berhutang dan tidak boleh menjual hartanya, bahkan hakim memenjarakan saja sampai ia mau membayar. Namun pendapat ini lemah, dan pendapat di atas lebih kuat karena sesuai dengan hadis-hadis.

F. Seorang yang Menemukan Hartanya Ada pada Si Muflis

Seorang yang menemukan hartanya ada pada si muflis, maka dibolehkan mengambilnya dengan syarat:

1. Si muflis masih hidup sampai diambil hartanya, berdasarkan hadis:

فَإِنْ مَاتَ ; فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ

Jika ia meninggal, maka pemilik barang sama dengan para penagih yang lain.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih Ibnu Majah (2359))

2. Masih ada harga/pembayaran secara sempurna pada si muflis. Jika pemilik barang telah menerima sebagian harganya, maka ia tidak berhak menarik. Oleh karena itu, jika telah dijual barangnya dan telah diterima sebagian hartanya, maka barang itu menjadi milik bersama para penagih. Ia tidak berhak menariknya menurut jumhur.

3. Masih ada barang itu secara sempurna pada milik si muflis, jika didapatkan hanya sebagiannya saja, maka ia tidak bisa menariknya, karena sama saja ia tidak mendapatkan barang asalnya, namun hanya mendapatkan sebagiannya.

4. Barang tersebut sifatnya belum berubah. Jika ia menemukan hartanya seperti sedia kala (tidak berubah dengan bertambah atau berkurang), maka ia lebih berhak daripada penagih yang  lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

“Barangsiapa yang menemukan hartanya seperti sedia kala pada seseorang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak daripada yang lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Barang tersebut belum terkait dengan hak orang lain, misalnya si muflis telah menggadaikannya, dsb.

6. Barang tersebut tidak bertambah dengan tambahan yang menempel seperti makin gemuk (jika berupa hewan). Oleh karena itu, jika barangnya berubah menjadi bertambah atau berkurang, maka pemiliknya tidaklah lebih berhak terhadapnya, bahkan barang itu menjadi milik bersama dengan para penagih.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi maka pemilik barang berhak menariknya apabila telah  jelas orang itu muflis (bangkrut).

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah (Syaikh Saabiq), Nailul Awthaar (M. bin Ali Asy Syaukani), dll.


[1] Ada yang mengatakan bahwa muflis artinya orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya, dan fakirnya telah mencapai keadaan yang membuatnya tidak ada fulus (uang) sama sekali. Dinamakan muflis meskipun ia memiliki harta, karena hartanya itu milik ghurama (para penagih), sehingga seakan-akan ia tidak memiliki harta.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28