Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Sebelumnya telah dibahas sebagian masalah hajr dan berikut ini lanjutannya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

O. Menyampaikan kepada hakim ketika menyerahkan harta itu kepada orang yang sebelumnya dihajr

Di antara ulama ada yang mensyaratkan harus melaporkan kepada hakim dan menetapkan kecerdasannya di hadapannya lalu harta itu diserahkan kepadanya. Namun ada yang berpendapat bahwa hal itu diserahkan kepada ijtihad washiy (orang yang diberi wasiat). Syaikh Sabiq dalam Fiqhus Sunnah berpendapat, bahwa pendapat pertama lebih layak di zaman kita.

P. Hilangnya hajr terhadap orang yang gila

Penghajran orang yang gila juga dapat hilang dengan dua sebab:

  1. Hilangnya gila dan kembali berakal
  2. Sudah cerdas, sebagaimana pada anak kecil ketika telah baligh.

Penghajran orang yang safih (kurang akal) juga akan hilang dengan hilangnya sifat safih yang ada pada dirinya dan kembali cerdas dalam tindakannya terhadap hartanya.

R. Siapakah yang memegang harta orang yang dihajr?

Tiga golongan di atas (anak, kecil, orang gila dan yang kurang akal) ketika masih dihajr hartanya diurus oleh bapaknya, jika bapaknya orang yang adil dan cerdas, karena rasa sayang pada dirinya yang tinggi. Setelah bapak adalah Al Washiy (orang yang diberi wasiat), karena ia adalah wakilnya. Jika tidak ada washiy, maka kewalian berpindah kepada hakim. Kakek, ibu dan semua ‘ashabahnya tidak ada hak kewalian kecuali jika mendapat wasiat.

Washiy adalah orang yang diserahkan mengurus orang yang dihajr baik pengangkatannya oleh kerabat maupun oleh hakim, ia harus seorang yang terkenal baik agamanya, keadilannya dan kecerdasannya baik laki-laki maupun wanita. Umar radhiyallahu ‘anhu sendiri pernah mewasiatkan kepada Hafshah radhiyallahu ‘anha.

S. Bagaimanakah Cara Mengurusnya?

Yang wajib dilakukan washiy adalah mengurus harta anak yatim dan orang yang dihajr dengan cara yang mengembangkannya dan menambahnya serta mengurus dengan hal yang lebih menguntungkan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat..“ (QS. Al  An‘aam: 152)

Maksudnya janganlah mengurus harta  anak yatim kecuali dengan cara yang memberi maslahat dan mengembangkannya. Ayat ini meskipun terhadap anak yatim, sebenarnya orang yang kurang akalnya (safih), dan orang gila juga sama berdasarkan qias.

Bagi wali anak yatim juga harus menjaga harta orang yang diurusnya, tidak meremehkannya atau mempertaruhkannya atau bahkan memakannya secara haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An Nisaa’: 10)

Ibnu Katsir mengatakan, “Jika mereka memakan harta anak yatim tanpa sebab, sebenarnya yang mereka makan adalah api yang menyala-nyala di perut mereka pada hari kiamat.”

Anak-anak itu tidak sanggup menjaga hartanya serta membelanjakannya dengan cara yang mengembangkannya, maka Allah mengangkat untuk mereka wali yang akan mengurus mereka dan memperhatikan maslahat mereka. Allah juga memberikan bimbingan kepada para wali, yaitu dengan dilarangnya para wali memberikan harta kepada orang-orang yang masih kurang mampu dalam mengurus harta, agar orang-orang itu tidak merusak hartanya atau menyia-nyiakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An Nisaa’: 5)

Al-Haafizh Ibnu Katsir mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang memberikan kesempatan orang-orang yang kurang akalnya mengelola harta yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupan bagi manusia, yakni yang dengannya kehidupan mereka bisa terjamin, berupa perdagangan dsb. Dari ayat ini diambil hukum hajr terhadap orang-orang yang kurang akal.”

Ibnu Abbas mengatakan, “Ketika Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat (Terj. Al An’am: 152).“ dan firman-Nya “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya”, (QS. An Nisaa’: 10) maka orang-orang yang memiliki anak yatim pergi, ia pun memisahkan makanannya, memisahkan minumannya, sehingga ada yang tersisa, lalu ditahan sisanya itu sampai dimakan (anak yatim) atau dibiarkan hingga busuk. Orang-orang pun merasa kesulitan, lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah menurunkan ayat:

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah, “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu.” (QS. Al Baqarah: 220)

Ibnu Abbas berkata, “Mereka pun akhirnya mencampur makanan mereka dengan makanannya (yakni dengan makanan anak yatim) dan minuman mereka dengan minumannya.”

Termasuk berbuat baik pada harta anak yatim adalah mendagangkannya agar mendapatkan laba dan agar berkembang. Si wali juga berhak memberikan harta itu kepada orang yang mau mendagangkanya dengan jalan mudhaarabah (bagi hasil). Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mendagangkan harta Muhammad bin Abi Bakar Ash Shiddiq. Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Dagangkanlah harta anak yatim agar tidak dimakan zakat.”

Syaikhul Islam berkata, “Dan dianjurkan memuliakan anak yatim, memasukkan rasa senang kepadanya dan menghilangkan rasa rendah darinya. Menyenangkan hatinya adalah termasuk maslahatnya yang paling besar.”

Wali anak yatim juga berhak membelikan hewan kurban jika anak yatim tersebut termasuk orang yang mampu. Si wali pun berhak mengajarkannya dengan bayaran dari harta anak yatim, karena hal ini termasuk hal yang bermaslahat baginya.

Jika wali anak yatim fakir, ia berhak mengambil harta anak yatim seukuran pelayanan terhadap harta anak yatim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka boleh ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An Nisaa’: 6)

Ayat ini menunjukkan, bahwa wali yang kaya tidak ada hak terhadap harta anak yatim, dan bahwa pahalanya kewaliannya akan dibalas oleh Allah. Jika hakim menentukan sedikit bagian untuknya, maka ia boleh memakannya. Adapun jika walinya miskin, sedangkan ia menjaga harta anak yatim dan memeliharanya, maka ia boleh memakan secara ma’ruf, yaitu upah standar sesuai yang ia lakukan untuk anak yatim. Ibnu Katsir mengatakan, “Ayat itu turun berkenaan tentang wali anak yatim yang mengurusnya dan memperbaiki (keadaannya) jika ia perlu makan dari hartanya.”

Aisyah mengatakan, “Diturunkan ayat ini tentang wali anak yatim yakni, “Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut” yakni seukuran kepengurusannya terhadap anak yatim.”

Para fuqaha’ mengatakan, “Ia (wali anak yatim) berhak mengambil yang paling kecil di antara dua hal; sebagai upah standarnya atau sesuai kebutuhannya.”

Memakan harta anak yatim melebihi ukuran yang ma’ruf (israf) hukumnya haram, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.” (QS. An Nisaa’: 6)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa ada seorang yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya saya fakir tidak memiliki sesuatu dan pada saya ada seorang anak yatim?” Beliau bersabda,

كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيْمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلاَ مُبَادِرٍ وَلاَ مُتَأَثِّلٍ

Makanlah dari harta anak yatimmu dengan tidak berlebihan dan tergesa-gesa (membelanjakannya) serta tidak mengumpulkan harta.”  (HR. Abu Dawud, Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud berkata, “Hasan shahih.”)

Maksudnya adalah dilarangnya mengambil harta melebihi upah standar.

Contoh memakan harta anak yatim secara ma’ruf (patut/wajar) adalah:

  1. Ia mengambilnya, namun sifatnya hanya sebagai pinjaman.
  2. Ia memakannya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.
  3. Ia mengambilnya ketika melakukan sesuatu untuk anak yatim.
  4. Ia mengambilnya ketika terpaksa, jika ia sudah mampu, nanti akan dibayarnya, namun jika ia tidak mampu, maka menjadi halal (Lihat tafsir Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi pada tafsir ayat ini).

T. Menolak menjadi wali ketika merasakan kelemahan

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ

Dari Abu Dzar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya saya melihatmu lemah, sesungguhnya saya ingin kamu memperoleh seperti yang aku peroleh, maka janganlah kamu menjadi pemimpin terhadap dua orang dan janganlah kamu menjadi wali anak yatim.” (HR. Muslim)

U. Nafkah terhadap anak kecil

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An NIsaa’: 5)

Wali bagi anak yatim juga memberikan nafkah kepadanya dari hartanya secara ma’ruf.

Al Qurthubiy berkata, “Washiy menafkahi anak yatim sesuai harta dan keadaanya. jika ia masih kecil dan hartanya banyak, maka diadakan wanita yang menyusui dan menghadhanahkan (mengasuh) dan dilapangkan nafkah untuknya. Jika sudah besar, maka ditentukan pakaian yang halus, makanan yang enak dan diadakan pelayan. Jika tidak seperti itu, maka disesuaikan. Jika keadaannya di bawah lagi, maka dihidangkan makanan dan pakaian yang sederhana sesuai kebutuhan. Jika anak yatim itu fakir tidak memiliki harta, maka bagi imam harus mengurusnya dari Baitul maal. Jika imam tidak melakukannya, maka wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang lebih khusus lagi dst. Dan ibunya lebih khusus lagi, ia wajib menyusukan dan mengurusnya, dan tidak menuntut (bayaran) kepadanya serta tidak kepada seseorang.”

V. Bolehkah washiy, istri dan khaazin (penjaga) bersedekah tanpa izin?

Washiy, isteri dan khaazin tidak ada hak bersedekah dari harta anak yatim itu kecuali dengan izin pemilik harta; dan hanya sedikit saja yang tidak merusak harta.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang wanita mengeluarkan sesuatu dari makanan suaminya tanpa merusak, maka ia akan memperoleh pahala karena infaknya, demikian juga suaminya memperoleh pahala karena usahanya, dan penyimpannya juga memperoleh pahala tanpa dikurangi sedikit pun pahala yang satu dengan yang lain.” (HR. Muslim)

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah (Syaikh Saabiq), dll.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28