Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan beberapa masalah tentang jual beli, kami sebutkan secara singkat dari kitab al-Fiqhul Muyassar karya beberapa orang ulama, agar menjadi pedoman dalam melakukan transaksi jual beli.

A. Definisi Jual Beli

Jual beli yang dalam bahasa Arab disebut al-Bai’ artinya mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Secara syara’, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta meskipun masih dalam tanggungan (hutang) atau dengan manfaat yang mubah secara kekal bukan riba dan pinjaman.

B. Hukum Jual beli

Jual beli hukumnya boleh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Wa ahallallahul bai’a” artinya: Dan Allah menghalalkan jual beli (QS. Al Baqarah: 275). Demikian pula berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا

Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masingnya berhak khiyar (meneruskan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah, sedangkan keduanya berkumpul bersama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaum muslimin juga sepakat tentang kebolehan jual beli secara garis besar. Di samping itu, kebutuhan manusia menghendaki untuk diadakan jual beli, karena manusia butuh kepada apa yang ada pada orang lain, dimana maslahatnya terkait dengannya dan tidak ada jalan untuk memperolehnya dengan cara yang benar kecuali dengan melakukan jual beli, maka hikmah menghendaki untuk dibolehkannya perkara ini dan disyariatkannya untuk tercapai maksud yang diingikan.

C. Rukun Jual beli

Rukun jual beli ada tiga; orang yang melakukan ‘akad jual beli (‘aqid), sesuatu atau barang yang diakadkan, dan shighat.

Orang yang melakukan akad jual beli terdiri dari penjual dan pembeli, sesuatu yang diakadkan adalah barang yang dijual-belikan, sedangkan shighat maksudnya kalimat ijab dan qabul.

Ijab artinya lafaz yang muncul dari penjual, seperti, “Saya jual…dst.” Sedangkan qabul maksudnya lafaz yang muncul dari pembeli, seperti, “Saya beli…dst.”

Ini adalah shighat qauliyyah (yang berupa ucapan). Ada pula shighat fi’liyyah (yang berupa perbuatan), yaitu serah-terima, misalnya seorang pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual menyerahkan barangnya tanpa adanya ucapan.

D. Hukum Mengadakan Saksi Terhadap Jual Beli

Mengadakan saksi terhadap jual beli dianjurkan, namun tidak wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Wa asyhiduu idzaa tabaaya’tum.” (Dan adakanlah saksi apabila kamu berjual-beli) (QS. Al Baqarah: 282). Di ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mengadakan saksi ketika berjual beli, namun perintah ini menunjukkan sunat berdasarkan ayat selanjutnya,

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.” (QS. Al Baqarah: 283)

Hal ini menunjukkan bahwa perintah di ayat sebelumnya sebagai pengarahan saja untuk menguatkan dan untuk maslahat.

Demikian juga berdasarkan hadits ‘Ammarah bin Khuzaimah, bahwa pamannya yang termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita kepadanya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli kuda dari seorang Arab badui dan meminta kepadanya untuk mengikutinya agar dapat menerima uang dari penjualan kudanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat lebih cepat sedangkan orang Arab badui lambat, lalu para sahabat mendatangi orang badui itu meminta dibeli kuda itu, sedangkan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membelinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih An Nasa’i no. 4332)

Wajhud dilalah (sisi pengambilan dalil) dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli kuda dari orang Arab badui, sedangkan antara Beliau dengan orang Arab badui itu tidak ada bukti, jika bukti itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membelinya kecuali setelah mengangkat saksi. Demikian pula karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum saling berjual beli di pasar di zaman Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ada nukilan dari Beliau bahwa Beliau memerintahkan mereka mengangkat saksi, dan tidak ada pula nukilan dari para sahabat bahwa Beliau melakukannya. Demikian juga karena jual beli termasuk perkara yang sering dilakukan oleh manusia, kalau mereka harus mengangkat saksi untuknya tentu mereka akan kesulitan. Tetapi jika yang diakadkan adalah sesuatu yang besar, yang pembayarannya ditunda dimana butuh adanya bukti tertulis, maka sepatutnya ditulis dan diadakan saksi untuknya agar dapat merujuk kepada bukti tertulis itu ketika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak.

E. Khiyar Dalam Jual Beli

Khiyar maksudnya bahwa penjual dan pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Hukum asal jual beli adalah lazim (mesti dilanjutkan) ketika terjadi dengan terpenuhi rukun dan syaratnya, dan tidak ada hak bagi orang yang melakukan akad menarik kembali.

Hanyasaja agama Islam adalah agama yang lapang dan memberikan kemudahan, ia memperhatikan maslahat dan kondisi seseorang. Di antaranya adalah apabila seorang muslim membeli barang atau menjualnya karena suatu sebab, lalu ia menyesal setelahnya, maka syariat membolehkan kepadanya melakukan khiyar sampai ia berpikir matang terhadap urusannya dan memperhatikan maslahatnya, yakni apakah ia melanjutkan jual beli atau menarik lagi sesuai yang cocok baginya.

Khiyar ada beberapa macamnya:

Pertama, khiyar majlis, yaitu khiyar di tempat yang di sana terjadi jual beli, dimana masing-masing penjual dan pembeli berhak khiyar selama di majlis akad dan belum berpisah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Al Bayyi’aani bil khiyaar maa lam yatafarraqaa…dst.” (artinya: Penjual dan pembeli berhak khiyar selama belum berpisah).

Kedua, khiyar syarat, yaitu kedua orang penjual dan pembeli atau salah satunya mensyaratkan khiyar sampai waktu tertentu untuk melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya. Ketika habis waktu yang ditetapkan dari awal akad dan ternyata tidak ada pembatalan, maka jual beli itu lazim (mesti berlanjut). Contoh: Seorang membeli mobil dari orang lain, lalu pembeli berkata, “Saya berhak khiyar selama sebulan penuh.” Jika pembeli menarik kembali pembeliannya di sela-sela bulan itu, maka ia berhak melakukannya. Jika ternyata tidak, maka ia mesti membeli mobil dengan berakhirnya bulan itu.

Ketiga, khiyar ‘aib, yaitu khiyar yang berhak bagi pembeli ketika menemukan cacat pada barang yang dibelinya yang tidak diberitahukan penjual atau penjual tidak mengetahuinya, dan nilai barang menjadi berkurang karena cacat tersebut, dimana untuk mengetahuinya perlu dikonsultasikan kepada pedagang yang ahli, jika mereka menganggap sebagai cacat, maka berlakulah khiyar. Jika mereka anggap bukan sebagai cacat, maka tidak berlaku.

Khiyar ini berhak dimiliki pembeli. Jika ia mau, ia bisa melanjutkan jual beli dan mengambil ganti terhadap cacatnya, yaitu dengan membandingkan antara harga barang jika kondisinya baik dengan harga barang ketika cacat. Jika ia mau, maka ia boleh mengembalikan barang itu dan meminta dikembalikan uang yang pernah diberikan penjual.

Keempat, khiyar tadlis, yaitu seorang penjual menipu pembeli dengan melebihkan harga barang. Terhadap  hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Man ghasysyana falaisa minna.” (artinya: Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami).

Contohnya adalah seorang memiliki mobil yang di dalamnya banyak cacat, lalu ia ingin menampakkan luarnya bagus, ia percantik bagian luarnya sehingga pembeli tertipu dan merasakan bahwa mobil itu tidak bercacat, akhirnya si pembeli membelinya. Dalam keadaan ini, pembeli memiliki hak mengembalikan barang kepada penjual dan mengambil uang yang diberikannya kepada penjual.

F. Syarat-Syarat Jual Beli

Disyaratkan untuk sahnya jual beli, beberapa syarat berikut:

Pertama, saling ridha antara penjual dan pembeli. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An Nisaa’:29)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya jual beli itu harus saling ridha.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Irwaa’ul Ghalil 5:125)

Oleh karena itu, tidak sah jual beli jika salah satunya memaksa yang lain dengan tanpa hak. Tetapi jika paksaan dilakukan dengan hak, misalnya hakim memaksa seseorang menjual barangnya untuk menutupi hutangnya, maka jual beli itu sah.

Kedua, pelaku akad jaa’izut tasharruf (boleh bertindak), yaitu baligh, berakal, merdeka dan cerdas. Oleh karena itu, tidak sah jual-beli dari anak kecil, orang dungu, orang gila dan budak tanpa izin tuan atau walinya.

Ketiga, penjual memiliki barang tersebut atau menduduki posisi pemiliknya, seperti sebagai wakilnya, orang yang mendapat wasiatnya, walinya maupun nazhir (pengawasnya). Dengan demikian, jual beli tidak sah jika seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, “Laa tabi’ maa laisa ‘indak.” artinya: Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Irwaa’ul Ghalil 5/132).

Keempat, barang yang dijual termasuk barang yang halal dimanfaatkan, seperti makanan, minuman, pakaian, kendaraan, tanah dsb. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang yang haram dimanfaatkan, seperti arak, babi, bangkai dan alat musik. Hal ini berdasarkan hadits Jabir ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil pembayarannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Arnaa’uth dalam Hasyiyah Al Musnad (4/95))

Dan diharamkan pula jual-beli anjing, berdasarkan hadits Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing dan darah.” (HR. Bukhari)

Kelima, sesuatu yang diakadkan bisa diserahkan, karena yang tidak bisa diserahkan seperti tidak ada, sehingga tidak sah dijual-belikan dan masuk ke dalam jual beli gharar[1]. Hal itu, karena pembeli bisa saja telah menyerahkan uangnya, namun tidak mendapatkan barangnya.

Berdasarkan syarat ini, maka tidak boleh jual-beli ikan yang masih di kolam, burung yang masih di udara, susu yang masih di teteknya, janin hewan yang masih dalam perut induknya, dan jual beli hewan yang lari. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nahaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘an bai’il gharar.” (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar).

Keenam, sesuatu yang diakadkan harus diketahui oleh keduanya (penjual dan pembeli) dengan dilihat dan disaksikannya ketika akad atau disifatkan dengan sifat yang membedakan dengan selainnya. Hal itu, karena ketidakjelasan merupakan gharar, sedangkan gharar itu dilarang. Oleh karena itu, tidak sah membeli sesuatu yang belum dilihatnya.

Ketujuh, pembayarannya diketahui, yaitu dengan ditentukan harga barang dan diketahui nilainya.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar  dll.


[1] Jual beli Gharar adalah menjual barang yang lahiriyahnya menakjubkan pembeli, namun bagian dalamnya majhul (belum jelas).

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28