Serial Kutipan Hadits: Perkara yang Tertolak
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا
MAN AHDATSA FII AMRINAA HAADZAA
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama)
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
MAA LAISA MINHU FAHUWA RODDUN
yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak
Artinya:
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama)
yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)