Fikih Luqathah (bag. 2)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini lanjutan pembahasan tentang luqathah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

Keadaan Barang yang Ditemukan

Ketiga, harta yang boleh dipungut dan harus diumumkan, seperti: emas, perak, harta benda, dan hewan-hewan yang mudah ditangkap seperti kambing, ayam, dan anak sapi. Maka untuk keadaan ketiga ini, jika orang yang menemukannya aman terhadap dirinya jika memungutnya dan mampu mengumumkannya, maka boleh baginya memungutnya.

Untuk yang ketiga ini terbagi menjadi tiga macam:

1. Hewan yang bisa dimakan. Seperti anak unta, kambing dan ayam. Binatang-binatang yang hilang ini wajib diumumkan. Jika pemiliknya tidak mencarinya, maka bagi penemunya berhak mengambilnya.

Bagi penemu jika mengambilnya harus mengutamakan yang terbaik bagi pemiliknya, yaitu melakukan salah satu dari tiga hal ini:

  1. Memakannya, namun ia wajib menanggung nilai (harganya) ketika pemiliknya datang. Namun ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa ia memiliki hewan itu saat mengambilnya dan tidak perlu mengganti rugi meskipun pemiliknya datang. Hal itu karena hadits yang datang, menyamakan antara serigala dan pemungutnya, sedangkan serigala jelas tidak menanggungnya, demikian juga pemungutnya. Perbedaan pandapat ini jika pemiliknya datang setelah hewan itu dimakan, namun jika pemiliknya datang sebelum dimakan  oleh pemungutnya, maka berdasarkan kesepatakan ulama hewan tersebut wajib dikembalikan.
  2. Menjualnya dan menjaga harga (hasil penjualannya) untuk pemiliknya setelah mengenali sifat-sifatnya.
  3. Menjaga dan menafkahinya dengan hartanya, tetapi tidak ia miliki, sehingga ia nanti meminta ganti nafkah yang dikeluarkan kepada pemiliknya ketika datang dan menyerahkannya.

Hal ini, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kambing yang hilang, Beliau bersabda,

خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْب

Ambillah. Hewan itu bisa untukmu, saudaramu, atau serigala.” (Muttafaq ‘alaih)

Maksud hadits ini adalah, bahwa kambing tersebut lemah, siap binasa, dan keadaannya bisa kamu yang mengambil, diambil oleh saudaramu, atau dimakan serigala.

Ibnul Qayyim mengomentari hadits ini dengan mengatakan, “Dalam hadits tersebut terdapat kebolehan memungut kambing. Jika berupa kambing dan pemiliknya tidak datang, maka kambing itu menjadi milik pemungut. Oleh karena itu, ia diberikan pilihan antara memakannya saat itu dan nantinya ia harus mengganti nilainya atau menjual dan menjaga uang hasil penjualannya, atau membiarkannya[1] dengan membiayai (untuk menjaganya) dari hartanya. Para ulama juga sepakat bahwa kalau nanti datang pemiliknya sebelum dimakan oleh pemungutnya, ia (pemiliknya) berhak mengambilnya.”

2. Harta yang dikhawatirkan rusaknya. Misalnya buah-buahan.

Maka penemunya melakukan hal yang terbaik bagi pemiliknya seperti memakan harta itu dan menyerahkan nilainya kepada pemiliknya. Atau menjualnya serta menjaga hasilnya sampai datang pemiliknya.

3. Seluruh harta selain dua bagian di atas. Misalnya uang dan bejana. Ia harus menjaga semuanya sebagai amanah. Ia pun mengumumkannya di tempat berkumpulnya orang.

Dan tidak boleh memungut luqathah kecuali dirinya merasa aman terhadapnya dan sanggup mengumumkannya pada barang yang butuh diumumkan.

Hal di atas berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al Juhanniy radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: «اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا» قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: «هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ» ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإِبِلِ؟ قَالَ: «مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا»

Pernah datang seseorang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang luqatah, maka Beliau bersabda, “Kenalilah bungkusnya dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah). Tetapi, jika tidak, maka itu terserahmu. Orang itu berkata, “Bagaimana dengan kambing yang hilang?” Beliau menjawab, “Itu bisa menjadi milikmu, saudaramu atau serigala.” Lalu Beliau ditanya tentang unta yang hilang. Beliau menjawab, “Apa urusanmu terhadapnya, ia memiliki tempat minum, sepatu, bisa datang ke tempat air, memakan pohon dan akhirnya menemui pemiliknya.” (Muttafaq ‘alaih)

Maksud “Umumkanlah” adalah umumkanlah kepada orang-orang di tempat berkumpulnya mereka, seperti di pasar-pasar, di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat ramai.

Sedangkan maksud selama “setahun” yakni selama setahun penuh. Pada pekan pertama dari saat menemukannya ia umumkan setiap harinya, karena pada saat ini sangat diharapkan pemiliknya datang, dan setelah lewat sepekan ia umumkan menurut kebiasaan yang berlaku.

Hadits di atas menunjukkan wajibnya mengumumkan. Dan maksud kita diperintahkan mengenali bungkus dan talinya adalah mengenali sifat-sifatnya, sehingga jika ada orang yang datang dan menyebutkan cirinya lalu sesuai dengan ciri yang kita kenali, maka kita berikan kepadanya. Jika orang itu memberitahukan cirinya, namun ternyata berbeda dengan yang kita kenali, maka tidak boleh kita berikan.

Pada kata-kata “Jika kamu tidak mengenal (siapa pemiliknya)” terdapat dalil bahwa orang yang menemukan luqathah memiliki luqathah itu setelah lewat setahun dan setelah mengumumkan, akan tetapi ia tidak boleh menggunakannya sebelum kenal atau ingat ciri-ciri/sifat-sifatnya. Yakni sampai ia mengenali tempatnya, talinya, jumlahnya, jenisnya dan sebagainya, yang membedakan dengan yang lain. Jika pemiliknya datang setelah lewat setahun dan menyebutkan cirinya yang sesuai dengan yang kita kenali, maka kita serahkan.

Nafkah Terhadap Luqathah

Biaya yang dikeluarkan oleh pemungutnya, maka ia bisa meminta diganti kepada pemiliknya, kecuali jika sebelumnya ia telah memanfaatkan barang luqathah tersebut baik dengan ditunggangi atau pun diambil susunya.

Sikap kita ketika menemukan luqathah:

1. Jika kita menemukan luqathah, maka jangan langsung mengambil kecuali jika ia merasa mampu menjaganya dan mengumumkannya agar pemiliknya tahu. Jika dirinya tidak mampu menjaga, maka ia tidak boleh mengambil. Jika ternyata mengambil, maka ia seperti ghaasib (perampas), karena sama saja mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak diperbolehkan. Di samping itu, mengambilnya sama saja menghilangkan harta orang lain.

2. Sebelum diambil ia harus ingat ciri wadahnya, talinya, jumlahnya, jenis, dan sifatnya.

3. Ia harus mengumumkannya selama setahun penuh. Pada pekan pertama ia umumkan setiap hari, lalu setelahnya seperti biasa. Ia mengumumkan di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti di pasar dan di pintu-pintu masjid, namun jangan mengumumkan di dalam masjid, karena masjid tidak dibangun untuk ini. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي اَلْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اَللَّهُ عَلَيْكَ , فَإِنَّ اَلْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Barangsiapa yang mendengar seseorang mencari hewan yang hilang di masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikan hewanmu.” Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim).

4. Penemu luqathah berhak memiliki luqathah setelah diumumkan dan telah berlalu setahun. Akan tetapi, ia tidak menggunakan barang itu kecuali setelah mengenali sifat-sifatnya.

5. Jika pemiliknya datang dan mencirikannya sesuai cirinya, maka wajib diberikan tanpa perlu bukti dan sumpah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian, dan karena dengan menyebutkan cirinya adalah seperti bukti dan sumpah, bahkan ciri yang disebutkannya kadang lebih jelas dan benar daripada bukti dan sumpah. Si penemunya wajib mengembalikan beserta hasil perkembangannya baik yang menyatu maupun terpisah.

6. Jika pemiliknya tidak datang setelah diumumkan setahun penuh, maka akan menjadi milik penemunya. Namun sebelum digunakan ia tetap harus ingat betul cirinya, sehingga jika suatu saat pemiliknya datang, dan menyebutkan cirinya, ia tinggal mengembalikan jika masih ada atau menggantinya jika sudah habis dipakai.

7. Para ulama berbeda pendapat tentang luqathah di tanah haram. Apakah ia  seperti luqathah di tanah halal yang dapat dimiliki setelah diumumkan seteahun atau tidak secara mutlak? Di antara mereka ada yang berpendapat  bahwa barang itu dimiliki berdasarkan keumuman hadits, sedangkan yang lain berpendapat bahwa barang itu tidak dimiliki, bahkan wajib terus diumumkan dan tidak bisa dimiliki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَلاَ تَحِلُّ لُقَطَتُهَا إِلاَّ لِمُعَرِّفٍ

Dan tidak halal luqathahnya kecuali bagi yang akan mengumukannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memegang pendapat ini, ia mengatakan, “Barang luqathah tidak bisa dimiliki bagaimana pun karena ada larangannya dan wajib diumumkan selama-lamanya.”

8. Siapa saja yang meninggalkan seekor hewan di padang pasir karena terhentinya baik karena lemah dalam berjalan atau pemiliknya agak lemah, maka penemunya memilikinya dengan mengambilnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا، فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ

Barangsiapa yang menemukan hewan yang pemiliknya sudah tidak sanggup lagi memberinya makan, lalu membiarkannya, kemudian ada orang yang mengambil dan mengurusnya, maka hewan itu untuknya.” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Di samping itu, hewan tersebut ditinggalkan karena pemiliknya tidak suka kepadanya, maka dianggap seperti sesuatu yang ditinggalkan lainnya karena tidak disukai.

9. Jika anak kecil dan orang dungu menemukan luqathah, lalu diambilnya. Maka walinya menggantikannya dalam mengumumkan, ia juga wajib mengambilnya dari kedua orang itu, karena keduanya tidak layak memegang amanah dan menjaga. Jika ia tidak mengambilnya, bahkan membiarkan luqathah itu di tangan keduanya (anak kecil dan orang dungu), lalu binasa, maka ia ganti, karena sama saja ia telah menyia-nyiakannya. Jika walinya telah mengumumkan dan belum juga datang pemiliknya, maka barang luqathah itu menjadi milik anak atau orang dungu itu yang tetap diperhatikan sebagaimana halnya pada orang dewasa dan orang yang berakal.

10. Jika ia mengambilnya dari suatu tempat, lalu menaruh lagi di sana, maka ia harus menanggungnya, karena itu adalah amanah yang diembannya, ia harus menjaga seperti halnya amanah yang lain dan dengan membiarkannya berarti menyia-nyiakannya.

Kesimpulan:

  1. Jika luqathah tersebut adalah sesuatu yang ringan (tidak diminati mayoritas manusia), seperti: sebutir kurma dan anggur, kain yang sudah usang, cemeti, dan tongkat, maka tidak mengapa dipungut dan boleh dimanfaatkan pada waktu itu juga.
  2. Jika luqathah termasuk sesuatu yang diminati mayoritas manusia, maka harus diumumkan oleh pemungutnya selama setahun di tempat-tempat umum. Jika telah diumumkan setahun, tetapi tidak datang juga pemiliknya, maka pemungutnya boleh memanfaatkan atau menyedekahkan, namun dengan niat mengganti jika suatu hari pemiliknya datang mencarinya.
  3. Luqathah di tanah haram tidak boleh dipungut, kecuali jika khawatir hilang. Jika dipungut karena khawatir hilang, maka ia wajib mengumumkannya selama di tanah haram, dan apabila ia keluar dari tanah haram, ia menyerahkannya kepada pemerintah dan tidak berhak dimiliki.
  4. Luqathah jika berupa kambing yang hilang, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. Tetapi jika berupa unta dan semisalnya, seperti keledai, bighal, dan kuda, maka tidak boleh dipungut.

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Al Maktabatusy Syamilah dll.


[1] Yakni tidak ia jual dan tidak ia sembelih.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28