Fiqh Muzara’ah dan Musaaqaah

(bagian 2)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan tentang muzara’ah dan musaaqah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

2. Musaaqaah

Musaaqaah sebagaimana yang telah diterangkan adalah menyerahkan pohon yang ditanami atau belum ditanam dengan tanahnya kepada orang yang akan menanamnya, menyiraminya dan mengurusnya sampai bisa berbuah. Sehingga untuk pekerjanya mendapatkan bagian buah itu, dan sisanya untuk pemiliknya.

Pekerja dalam musaaqaah disebut musaaqiy, sedangkan penyedia pohon disebut rabbusy syajar (pemilik pohon). Sedangkan kata syajar (pohon) dipakai untuk setiap yang ditanam di tanah untuk waktu setahun atau lebih, yakni tidak ada waktu dan batas tertentu untuk memotongnya, baik pohon itu berbuah maupun tidak.

a. Disyariatkannya musaaqaah

Musaaqaah disyariatkan  berdasarkan sunah. Para fuqaha’ sepakat tentang kebolehannya karena kebutuhan manusia terhadapnya, selain Abu Hanifah, dimana menurutnya bahwa musaaqaah itu tidak boleh. Namun Jumhur ulama berdalih tentang kebolehannya berdasarkan hadits-hadits berikut:

Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan mengambil separuh dari hasilnya baik buah atau tanaman.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah sbb.:

قَالَتْ الْأَنْصَارُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ إِخْوَانِنَا النَّخِيلَ قَالَ لَا فَقَالُوا تَكْفُونَا الْمَئُونَةَ وَنَشْرَكْكُمْ فِي الثَّمَرَةِ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

“Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagikanlah pohon kurma antara kami dengan saudara-saudara kami.” Beliau menjawab, “Tidak” lalu mereka berkata, “Kamu cukupkan kepada kami biayanya, nanti kami akan ikutkan kamu untuk memperoleh buah?” Mereka menjawab, “Kami dengar dan kami taat”

Maksud hadits tersebut adalah bahwa orang-orang Anshar ingin agar kaum muhajirin ikut serta dalam pohon kurma, lalu mereka menawarkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau pun enggan, lalu orang-orang Anshar menawarkan agar mereka (kaum muhajirin) mengurusnya, dan mereka akan memperoleh separuhnya, maka Beliau pun mau.

Dalam Nailul Awthaar disebutkan: Al Haazimiy berkata: “Telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abdullah bin Mas’ud, Ammar bin Yaasir, Sa’id bin Al Musayyib, Muhammad bin Sirin, Umar bin Abdul ‘Aziz, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syihab Az Zuhriy, dan di antara ulama madzhab ra’yi seperti Abu Yusuf Al Qaadhiy dan Muhammad bin Al Hasan, mereka mengatakan, “Dibolehkan muzara’ah dan musaaqaah dengan memperoleh bagian dari buah atau tanaman, mereka mengatakan, “Dibolehkan akad terhadap muzaara’ah dan musaaqaah secara bersama-sama, yakni disiraminya pohon kurma dan digarapnya tanah sebagaimana yang dilakukan terhadap penduduk Khaibar, dan diperbolehkan juga melakukan akad terhadap masing-masingnya (muzaara’ah atau musaaqaah) secara terpisah.”

b. Rukun-Rukun Musaaqaah

Musaaqaah memiliki dua rukun:

  1. Ijab
  2. Qabul

Musaaqaah dianggap sah dengan semua yang menunjukkan kepadanya baik berupa perkataan, tulisan maupun isyarat selama keluar dari orang yang tasharruf (tindakannya) diperbolehkan.

c. Syarat Sahnya Musaaqaah

Para fuqaha rahimahumullah menyebutkan syarat sahnya musaaqaah, yaitu:

  1. Pohon yang dimusaaqaahkan memiliki buah yang bisa dimakan. Sehingga tidak sah jika pohonnya tidak berbuah atau berbuah tapi tidak bisa dimakan. Sebenarnya dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama, lihat pembahasan pohon yang dibolehkan untuk dimusaaqaahkan dalam risalah ini. Hal itu karena musaaqaah terhadap pohon yang tidak berbuah adalah si musaaqiy bisa mengambil pelepah, kayunya dsb.
  2. Menetapkan bagian amil (pekerja) atau pemilik tanah dengan bagian yang jelas dari buahnya. Misalnya 1/3, ¼, dsb. baik bagian yang disyaratkan itu sedikit atau banyak. Namun kalau syaratnya semua buah harus untuk seorang saja, maka tidak sah. Termasuk syarat yang tidak sah adalah menetapkan beberapa kilo (misalnya 10 atau 20 kilo gram) dari buahnya untuk si amil atau si pemilik tanah. Karena bisa saja hasil atau buahnya tidak banyak, misalnya hasilnya hanya 22 kilo, sehingga yang lain hanya mendapat 2 kilo.

Demikian juga tidak sah jika salah satunya menetapkan untuk mendapatkan buah pohon di sekitar ini semuanya, karena bisa saja pohon di sekitar yang lain tidak berbuah, sehingga yang mendapat buah hanya yang di sekitar situ saja. Ini dilarang karena memadharratkan yang lain.

  1. Pohon yang dimusaaqaahkan diketahui baik dengan dilihat maupun disifatkan dengan sifat yang berbeda, karena tidak sah akad terhadap sesuatu yang masih majhul (tidak jelas).
  2. Waktunya ditentukan, karena musaaqaah merupakan akad yang lazim (harus) seperti akad sewa dan agar tidak ada gharar.

Abu Yusuf dan Muhammad berkata: “Sesungguhnya menyebutkan lama waktunya tidaklah termasuk syarat musaaqaah sebagai istihsan, karena waktu matangnya buah biasanya diketahui dan tidak berbeda dengan perbedaan yang dapat dijadikan pegangan.”

Di antara ulama yang tidak mensyaratkan syarat tersebut adalah ulama madzhab Zhahiri, mereka berdalih dengan riwayat Malik secara mursal bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang Yahudi, “Saya akui kalian selama Allah mengakuinya.” namun menurut ulama madzhab Hanafi bahwa kapan saja habis masa musaaqaah  sebelum matangnya buah, maka pohon-pohon dibiarkan kepada pengurusnya agar ia bekerja terhadapnya tanpa upah sampai matang buahnya.

  1. akad musaaqaah itu sebelum tampak baiknya buah itu, karena dalam keadaan seperti ini butuh diurus. Namun jika sudah tampak baik, di antara fuqaha’ ada yang berpendapat bahwa musaaqah saat ini tidak boleh, karena tidak ada kebutuhan yang menghendakinya, kalau pun terjadi maka jadinya ijarah bukan musaaqaah. Namun di antara fuqaha ada juga yang membolehkannya dalam kondisi itu dengan alasan bahwa musaaqah dibolehkan sebelum Allah menciptakan buahnya, maka setelah tampak buahnya tentu lebih boleh.

Jika salah satu syarat yang disebutkan di atas tidak ada, maka batal dan rusaklah musaaqaah, jika musaaqiy (amil/pengurus) telah lewat waktunya, pohonnya berkembang atau tanamannya dengan kerjanya, maka ia berhak menerima upah standar, sedangkan berkembangnya pohon atau tanaman untuk pemiliknya.

Faedah:

Menurut pendapat yang benar bahwa musaaqaah adalah akad yang harus, tidak bisa dibatalkan kecuali dengan keridhaan yang lain. Dan tidak dapat tidak harus ditentukan batas lamanya dengan masih tetapnya pohon.

e. Pohon yang dibolehkan untuk dimusaaqaahkan

Para fuqaha’ juga berbeda pendapat tentang sesuatu yang boleh dimusaaqahkan, di antara mereka ada yang membatasinya hanya pada pohon kurma seperti Dawud, namun di antara mereka ada yang menambah di samping pohon kurma, yaitu pohon angggur seperti Imam Syaafi’i. A juga yang lebih luas lagi seperti ulama madzhab Hanafi, menurut mereka sah saja terhadap berbagai pohon, sayuran dan semua yang memiliki akar di tanah, di mana tidak ada waktu akhir untuk dicabut. Bahkan semua pepohonan yang jika ditebang tumbuh lagi seperti bawang kucai dan tebu.

Demikian juga sah terhadap pohon yang satuannya saling menyusul dan tumbuh sedikit-sedikit seperti terong. Jika seorang menyerahkan kepada orang lain kurma basah yang sudah selesai dipetik dengan syarat siap mengurus dan menyiraminya sehingga keluar benih dan nanti hasilnya dibagi dua, maka hal itu dibolehkan tanpa diterangkan lamanya.

Sedangkan menurut Imam Malik bahwa musaaqah juga dibolehkan pada setiap akar yang tetap seperti delima, buah tin dan Zaitun dsb. yang tidak menjadi sumber pokok, demikian juga pada akar yang tidak tumbuh seperti mentimun dan semangka jika pemiliknya lemah terhadapnya, demikian juga pada tanaman. Adapun menurut ulama madzhab Hanbali bahwa musaaqah boleh pada setiap buah yang dimakan. Dalam Al Mughniy disebutkan, “Musaaqaah sah terhadap pohon yang tidak perlu disirami sebagaimana boleh pada pohon yang butuh disirami,” demikianlah yang dipegang Imam Malik, ia berkata, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf padanya.”

f. Tugas Musaaqiy (amil/pekerja)

Tugas musaaqiy  sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi adalah bahwa ia berkewajiban untuk memenuhi segala yang dibutuhkan untuk memperbaiki buah dan kebutuhannya setiap tahun seperti disirami, dibersihkan aliran sungainya, diperbaiki tempat-tempat tumbuhnya pepohonan, dikawinkannya, dibersihkan rerumputan dan batang-batang darinya, menjaga buah, memetiknya dsb. Adapun yang tujuannya adalah menjaga asal dan tidak berulang setiap tahun  seperti bangunan kebunnya, galian sumur dan sebagainya maka kewajiban pemiliknya.

Dengan demikian, si ‘Amil (pekerja) harus melakukan hal yang membuat buah menjadi baik, seperti membajak, menyirami, menghilangkan dahan-dahan yang merugikan pohon (seperti benalu) dan buah, mengawinkan pohon kurma, mengeringkan buah, memperbaiki aliran air dan mengalirkannya ke pohon.

Bagi pemilik pohon harus berusaha menjaga harta asal, yaitu pohon. Seperti dengan menggali sumur, membangun tembok, memenuhkan air di sumur dsb.

Bagi pemiliknya juga harus menyiapkan sesuatu yang menguatkan pohon seperti pupuk dsb.

g. Ketika Musaaqiy Lemah (tidak sanggup) Bekerja

Apabila musaaqiy tidak sanggup bekerja karena sakit atau bersafar dengan safar yang jauh karena mendesak, maka musaaqaah dibatalkan. Hal ini tentunya jika pihak yang lain telah mensyaratkan untuk bekerja sendiri. Jika tidak membuat syarat sebelumnya, maka musaaqaah tidak batal bahkan si musaaqiy harus mencarikan orang untuk menggantikannya. Hal ini menurut ulama Hanafi. Adapun Imam Malik, ia berkata, “Apabila si musaaqiy tidak sanggup bekerja dan telah tiba penjualan buah, maka ia tidak berhak mencarikan yang lain bahkan ia harus menyewa seseorang untuk bekerja meskipun tidak ada sesuatu untuk menyewa dari bagiannya pada buah itu. Imam Syafi’I berpendapat, “Musaaqaah itu batal karena lemah (tidak sanggup mengurus).”

h. Meninggalnya Salah Satu dari Dua Orang yang Melakukan Akad

Jika salah satu dari dua orang yang melakukan akad meninggal, dan pada pohon itu ada buah yang belum tampak baiknya, maka untuk maslahat kedua belah pihak hendaknya si pekerja atau ahli warisnya melanjutkan pekerjaan itu sampai buahnya masak meskipun harus memaksa pemilik pohon atau ahli warisnya, karena dalam hal ini tidak ada seorang pihak pun yang terkena madharrat. Si pekerja juga tidak berhak mendapatkan upah dalam masa antara batalnya akad dan masaknya buah.

Jika si pekerja atau ahli warisnya enggan bekerja setelah habis masanya atau batalnya akad, maka mereka tidak bisa dipaksa, akan tetapi jika mereka ingin memetik buahnya sebelum matangnya, maka belum bisa, bahkan hak tersebut menjadi milik pemiliknya atau ahli warisnya dalam salah satu dari tiga macam hal ini:

  1. Sepakat untuk dipetik buah dan dibagikan sesuai kesepakakan.
  2. Diberikan kepada si pekerja atau ahli warisnya uang senilai bagiannya yang khusus, yaitu keberhakannya dalam memetik.
  3. Menafkahi pohon sampai buahnya matang, lalu mendatangi si musaaqiy atau ahli warisnya terhadap harta yang telah dikeluarkannya atau mengambil buah sebagai jatahnya. Hal ini merupakan madzhab ulama Hanafi.

Kesimpulan tentang muzaara’ah dan musaaqaah

  1. Amil (pengurus) harus melakukan segala yang dapat membuat buah menjadi baik, baik dengan penggarapan tanah, penyiraman, pembersihan, pemeliharaan, pengawinan, pengeringan buah, dsb.
  2. Pemilik tanah harus melakukan segala yang dapat menjaga harta asal (dasar), seperti dengan menggali sumur, memenuhkan air, membangunkan dinding dan penghalang, menyiapkan peralatan, dan alat semprot air.
  3. Amil memiliki bagiannya ketika buah telah tampak.
  4. Bagi masing-masing pelaku akad berhak membatalkan akad kapan saja, karena ia adalah akad ja’iz (boleh) tidak lazim/mesti. Jika akad batal, sedangkan buah telah tampak, maka buah itu dibagi antara kedua pelaku akad itu sesuai syarat yang mereka buat. Jika amil membatalkan akad sebelum tanaman muncul atau buahnya tampak, maka ia tidak memperoleh apa-apa, karena ia telah ridha dengan pengguguran haknya seperti ‘amil dalam mudharabah. Tetapi, jika pemilik harta membatalkan sebelum tampak buahnya dan setelah pengurusan dimulai, maka si amil berhak memperoleh upah terhadap pekerjaannya.
  5. Jika dilakukan musaaqaah dan muzaara’ah dalam waktu yang biasanya buah sempurna pada waktu itu, tetapi pada tahun itu ternyata tidak demikian, maka amil tidak memperoleh apa-apa.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar, dll.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28