Fiqh Faraa’idh (5)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.
D. Empat Teori (Al Anzhar Al Arba’ah)
Jika dalam masalah ada as-habul furudh yang lebih dari seorang, yang berbeda-beda maqam (angka penyebutnya), maka dipilih di antara maqam tersebut, yaitu dengan menggunakan empat teori; tamatsul, tadakhul, tawafuq dan takhaluf. Tujuan menggunakannya adalah untuk menghasilkan asal masalah dan membetulkan masalah tersebut.
Tamatsul artinya beberapa kusur (pecahan) yang maqaamnya sama. Misalnya 1/2 dengan 1/2, maka diambil salah satu dari maqam tersebut sebagai asal masalah, yaitu 2. contohnya suami dengan saudari kandung, maka suami mendapatkan ½, dan saudari sekandung juga mendapatkan ½.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
2 |
2 |
Suami |
½ |
1 |
Saudari kandung |
½ |
1 |
Tadaakhul artinya saling masuk maqamnya. Maksudnya adalah maqaam (penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk ke maqam terbesar.
Misalnya 1/3 dengan 1/6, maka angka 3 masuk ke dalam angka 6, sehingga yang dipakai adalah angka 6. lalu kita katakan asal masalahnya adalah 6.
Contoh: Ahli warisnya ibu, dua saudara seibu, dan anak laki-laki. Ibu mendapatkan 1/6 yaitu 1, dua saudara seibu mendapatkan 1/3 yaitu 2, dan sisanya buat ‘ashabah.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
6 |
Ibu |
1 |
2 saudara seibu |
2 |
Anak lk. |
3 |
Tawafuq artinya dua angka yang berbeda, dan angka terbesar tidak dapat dibagi oleh angka yang terkecil, akan tetapi sama-sama dapat dibagi oleh angka yang sama. Misalnya angka 4 dan 6 atau 8 dan 12. 6 tidak dapat dibagi dengan 4, dan 12 tidak dapat dibagi dengan 8, akan tetapi semua bilangan dapat dibagi angka 2. Oleh karena itu, angka tawafuqnya adalah 2.
Untuk tas-hih (penyelesaian), maka angka 4, 6, 8 dan 12 dibagi 2, maka 4: 2 = 2, 6: 2 = 3, 8: 2 = 4, dan 12: 2 = 6, lalu dikali secara silang, seperti pada angka 4 dan 6, menjadi 2 x 6 atau 3 x 4 (lihat yang diberi garis bawah di atas).
Tawafuq adalah sebuah cara untuk meringkas (lihat gambaran perhitungan pertama ketika tidak menggunakan tawafuq).
Contoh: ahli warisnya adalah suami, ibu, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan. Untuk suami ¼, ibu 1/6, sedangkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Antara dua maqam (penyebut), yaitu 4 dan 6 wifq(angka sepakat)nya adalah 2, lalu 4: 2 = 2, dan 6:2 = 3, kemudian dikali secara silang; angka 2 ini dikalikan dengan 6 = 12 atau angka 3 dikali angka yang lain yaitu 4, hasilnya juga sama yaitu 12, dengan cara ini selesailah masalah.
Angka 12 ini menjadi asal masalah.
Asal Masalah |
12 |
Suami |
3 |
Ibu |
2 |
Anak lk. |
2 |
Anak lk. |
2 |
Anak lk. |
2 |
Anak pr. |
1 |
Catatan:
Perbedaan antara tawafuq dengan tadakhul adalah, bahwa pada tadakhul angka yang kecil masuk ke dalam angka yang besar jika ditambah dua kali, tiga kali, dst. sedangkan tawafuq tidak begitu.
Contohnya angka 2 dan 6 disebut tadakhul, karena angka dua masuk ke dalam angka 6 jika ditambah dua sebanyak tiga kali. Sedangkan angka 4 dan 6 disebut tawafuq, karena di dalam 6 tidak ada 4 sebanyak 2 kali, tetapi 4 dan 6 bisa habis jika digugurkan 2 beberapa kali.
Takhaluf/Tabaayun yaitu ketika dua angkanya (penyebutnya) tidak sama, tidak masuk ke yang lain (tadakhul), dan tidak ada kecocokan pada angka (tawafuq) seperti angka 3 dan 4, maka cukup dengan dikali langsung dan hasilnya dijadikan sebagai asal mas’alah. Misalnya suami, ibu dan saudara kandung. Untuk suami ½, ibu 1/3, dan saudara kandung sisanya. Antara 2 dan 3 tidak sama, maka 2 dikali 3, menjadi 6, lalu dijadikanlah sebagai asal masalah.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
6 |
Suami |
3 |
Ibu |
2 |
Saudara kandung |
1 |
Kesimpulan:
Kesimpulan tentang tamatsul, tadakhul, tawafuq dan tabayun adalah sebagai berikut:
كيفية النظر بين الرؤوس: أن يؤخذ أحد المتماثلات، وأكبر المتداخلات ويضرب الوفق في كامل الموافق والمباين في كامل الآخر.
Cara menyelelesaikan antara penyebut adalah:
=> Jika tamatsul, maka diambil salah satunya.
=> Jika tadakhul, maka diambil angka yang paling besar.
=> Jika tawafuq, maka dikali wifq angka yang satu ke angka yang satu lagi (secara silang).
=> JIka tabayun, maka tinggal dikali.
E. Inkisar
Inkisar adalah sebagian saham (bagian yang diperoleh) tidak terbagi rata kepada ahli waris, maka dalam hal ini dilihat saham (bagian) tersebut dan ahli warisnya.
Inkisar ini biasa terjadi pada tawafuq dan takhaluf/tabayun, karena pada tamatsul dan tadakhul tidak perlu tas-hih.
1. Jika terjadi tabayun, maka angka yang menunjukkan jumlah individu ahli waris langsung dikali dengan asal masalah.
Contoh:
Ahli waris | Fardh/bagiannya | AM = 12 |
Suami | 1/4 | 3 |
Anak Perempuan | 1/2 | 6 |
3 cucu perempuan | 1/6 | 2 |
Cicit/buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki | ‘ashabah/sisa | 1 |
Saudara kandung | Mahjub oleh cicit | 0 |
Bagian cucu perempuan sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas adalah 2, sedangkan jumlah mereka ada 3, sehingga tidak bisa dibagi rata (tabaayun). Maka caranya jumlah ahli waris (cucu perempuan) langsung dikalikan asal masalah, yaitu 12. sehingga asal masalah menjadi 3 x 12 = 36, dan asal masalah yang pertama tadi (yakni 12) dianggap tidak berlaku. Berikut ini tabelnya setelah ditas-hiih (dibetulkan):
Ahli waris | Fardh/bagiannya | AM = 12 | AM = 36 |
Suami | 1/4 | 3 | 9 |
Anak Perempuan | 1/2 | 6 | 18 |
3 cucu perempuan | 1/6 | 2 | 6 @=2 |
Cicit/buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki | ‘ashabah/sisa | 1 | 3 |
Saudara kandung | Mahjub oleh cicit | 0 | 0 |
2. Jika terjadi tawafuq, maka dicari wifq (angka yang menjadi faktor pembagi yang terkecil) dari jumlah ahli waris, lalu dikalikan dengan asal masalah.
Misalnya, seorang wafat meninggalkan suami, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka penyelesaiannya sbb.:
Ahli waris | Fardh/bagiannya | AM = 4 |
Suami | ¼ |
1 |
2 anak laki-laki | Sisa |
3 |
2 anak perempuan | sisa |
Dua anak laki-laki dihitung 4, sedangkan 2 anak perempuan dihitung 2, sehingga jumlah kepala dianggap ada 6, sedangkan 3 tidak bisa dibagi dengan 6. Wifq angka 6 adalah 3, lalu 6: 3 = 2, selanjutnya 2 ini dikalikan dengan asal masalah, yaitu 4.
Ahli waris | Fardh | 4x 2 = | 8 |
Suami | ¼ |
1 |
2 |
2 anak lk. | Sisa |
3 |
4 @ = 2 |
2 anak pr. | Sisa | 2 @ = 1 |
Gambaran perhitungan pertama ketika tidak menggunakan tawafuq
1. Seorang wafat meninggalkan 7 nenek, 8 saudara seibu dan 9 paman. Maka:
7 nenek mendapatkan 1/6
8 saudara seibu mendapatkan 1/3
9 paman mendapatkan sisa.
Ini adalah asal masalah 6 seperti sebelumnya (karena 3 tadaakhul dengan 6).
7 Nenek mendapatkan 1/6 x 6 = 1
8 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 6 = 2
9 paman mendapatkan sisa, yaitu 3.
Bagian-bagian tersebut untuk tiga golongan itu tentu tidak bisa dibagi secara bulat.
Maka jalan keluarnya 7 x 8 = 56 x 9 = 504, kemudian 504 ini dikali dengan asal masalah 6 = 3024. sehingga,
7 nenek mendapatkan 1/6 x 3024 = 504 (seorangnya mendapatkan 72)
8 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 3024 =1008 (seorangnya dapat 126)
9 paman mendapatkan sisanya, yaitu 1512.
Totalnya jika dijumlahkan adalah 3024.
Dipakai cara seperti ini adalah agar mudah dipahami, cara sebenarnya adalah sbb.:
- Antara 7 nenek dengan 1 sebagai bagiannya adalah tabaayun[1]. Maka 7 itu kita tetapkan 7, dan dinamakan raaji’/mutsbat (angka yang ditetapkan karena melihat jumlah individu).
- Antara 8 saudara seibu dengan bagiannya 2 ada tawaafuq pada ½, yaitu 4, maka raaji’nya 4 bukan 8.
- Antara 9 paman dengan bagiannya 3 ada tawaafuq pada 1/3, yaitu 3. maka raaji’nya 3 bukan 9.
Sekarang raaji’ pertama yaitu 7 dikalikan dengan raaji’ kedua, yaitu 4 = 28. Kemudian 28 ini kita kalikan dengan raaji’ ketiga, yaitu 3 = 84.
84 ini kita kalikan dengan masalah 6 = 504.
Tabelnya adalah sbb:
Ahli waris | Fardh | AM = 6 |
Ditashih menjadi = 504 |
7 Nenek | 1/6 | 1 | 84 |
8 Saudara seibu |
1/3 | 2 | 168 |
9 Paman | Sisa | 3 | 252 |
Urutan: 7 x 4 = 28, 28 x 3 = 84 dan 84 x 6 = 504 |
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Artikel www.Yufidia.com
Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.
[1] Jika terjadi tabayun antara jumlah individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) adalah jumlah individu.