Fiqh Faraa’idh (6)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.
3. Bagaimana jika ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama dengan jumlah bagian yang diperolehnya?
Dalam hal ini ada 2 kaidah yang perlu diingat:
- Mencari angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu dari jenis-jenis ahli waris yang berbeda.
- Selanjutnya angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal masalah.
Contoh Tamatsul 1
Ahli waris | Fardh | AM = 24 x 4 (dari mutsbat 4) | AM = 96 |
Ibu | 1/6 | 4 | 16 |
4 Istri | 1/8 | 3 mutsbat[1] 4 | 12 @ 3 |
4 anak | sisa | 17 mutsbat 4 | 68 @ =17 |
Di sini ada dua angka yang tamatsul, yaitu 4, maka angka 4 dikali dengan asal masalahnya, yaitu 24, dan masalahnya pun akan selesai.
Contoh tamatsul 2
Ahli waris | Fardh | AM = 6 x 2 (dari mutsbat 2) | AM = 12 |
Nenek | 1/6 | 1 | 2 |
2 saudara seibu | 1/3 | 2 mutsbat 2 | 4 @ 2 |
2 saudara seayah | sisa | 3 mutsbat 2 | 6 @ = 3 |
Contoh tabayun
Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 2 nenek, 3 saudara kandung dan saudara seayah.
Ahli waris | Fardh | AM = 12 x 12 (dari 4 x3) | AM = 144 |
4 istri | ¼ | 3 mutsbat 4[2] | 36 @ 9 |
2 nenek | 1/6 | 2 | 24 @ 12 |
3 saudara kandung | Sisa | 3 mutsbat 3 | 84 @ = 28 |
Saudara seayah | mahjub | 0 |
Contoh tawafuq (angka wifq dari individu yang satu dikali dengan angka yang satunya)
Ahli warisnya adalah istri, seorang saudari kandung, 12 saudari seayah dan 10 paman kandung.
Ahli waris | Fardh | AM = 12 x 60 | Ditashih menjadi = 720 |
Istri | ¼ | 3 | 180 |
Saudari kandung | ½ | 6 | 360 |
12 Saudari seayah | 1/6 | 2 mutsbatnya 12 | 120 @ 10 |
10 paman kandung | Sisa | 1 mutsbatnya 10 | 60 @ 10 |
Angka 12 dan 10 adalah tawafuq, yaitu ketika dibagi 2. Wifq 12 adalah 6, sedangkan wifq 10 adalah 5. Kita boleh pilih antara 10 dikali wifq 12 (6), atau antara 12 dikali wifq 10 (5), Hasilnya sama-sama 60. Itulah angka komprominya.
Contoh ketika bercampur (ada tabayun, tadakhul dan tawafuq) adalah seorang wafat meninggalkan 4 istri, 5 saudara kandung, 12 saudara seayah, 10 anak saudara laki-laki dan paman kandung.
Cara penyelesaiannya adalah sbb:
Ahli waris | Fardh | AM = 12 x 60 | Ditas-hih menjadi = 720 |
4 istri | 1/4 | 3 mutsbatnya 4 | 180 @ 45 |
5 Saudara kandung | 1/2 | 6 mutsbatnya 5 | 360 @ 72 |
12 saudara seayah | 1/6 | 2 mutsbatnya 6 | 120 @ 10 |
10 anak saudara laki-laki | Sisa | 1 mutsbatnya 10 | 60 @ 10 |
Paman kandung | Mahjub | 0 | 0 |
Dari mana kita mengetahui mutsbat dan bagaimana mengetahui tas-hihnya? Perhatikan penjelasan di bawah ini:
- 4 istri dengan bagiannya 3, adalah tabayun, maka ditetapkan (mutsbat) 4.
- 5 saudara kandung dengan bagiannya 6 adalah tabayun, maka ditetapkan 5.
- 12 saudara seayah dengan bagiannya 2 adalah tawafuq, maka ditetapkan 6.
- 10 anak saudara laki-laki dengan bagiannya 1 adalah tabayun, maka ditetapkan 10.
Di tabel ada 4 mutsbat, yaitu 4, 5, 6 dan 10.
5 dengan 10 adalah tadakhul, maka cukup dipakai 10 untuk menjadi angka kompromi.
4 dengan 6 adalah tawafuq, maka dicari wifq masing-masing, yaitu 2 dan 3.
Kemudian kita kalikan 2 x 6 atau 3 x 4 = 12. berarti angka komprominya adalah 12. Sekarang tinggal 12 dan 10, ternyata ada tawafuq juga, yaitu 60 (karena 12: 2 = 6 dan 10:2 = 5, lalu dikali secara bersilang dan hasilnya 60) lalu 60 dikalikan dengan asal masalah, yaitu 12 = 720.
Contoh lainnya adalah sbb.:
Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 3 puteri dan 2 saudari kandung, maka penyelesaiannya seperti ini:
Ahli Waris | Fardh | AM = 24
Angka kompromi = 12 |
Tas-hih = 288 ( dari 24 x 12) |
4 istri | 1/8 | 3 mutsbat 4 | 36 @ = 9 |
3 puteri | 2/3 | 16 mutsbat 3 | 192 @ = 64 |
2 saudari kandung | Sisa | 5 mutsbat 2 | 60 @ = 30 |
Di sini ada 3 mutsbat, yaitu 4, 3 dan 2. antara 4 dan 2 terjadi tadakhul, sehingga dipakai 4, dan antara 4 dengan 3 terjadi tabayun, maka tinggal dikali, dan jumlahnya 12. maka 12 dikali 24 hasilnya 288.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Artikel www.Yufidia.com
Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.
Teguh Sentosa
Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat. Saya mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya:
1. Mengapa 5 saudara kandung mendapatkan bagian 1/2?
2. Mengapa 10 saudara seayah mendapatkan bagian 1/6?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.