Beberapa Tempat Di Madinah Yang Disyariatkan Mengunjunginya

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan penjelasan tentang beberapa tempat di Madinah yang disyariatkan untuk dikunjungi bagi mereka yang diberikan kesempatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk pergi ke sana, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

1.    Mengunjungi Masjid Nabawi

Disunatkan mengunjungi masjid nabawi dan mengadakan perjalanan ke sana di waktu kapan saja, baik sebelum mengerjakan haji maupun setelahnya, dan tidak ada waktu khusus mengunjunginya. Mengunjungi masjid Nabawi juga tidak termasuk bagian ibadah haji, tidak termasuk syaratnya, maupun kewajibannya, akan tetapi sepatutnya bagi orang yang datang berhaji untuk mengunjunginya baik sebelum mengerjakan haji atau setelahnya, terlebih bagi mereka yang sulit mengadakan perjalanan ke tempat ini. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melewati masjid nabawi, lalu mereka mengunjunginya, tentu lebih baik dan lebih memperbesar pahala mereka karena mereka menggabung dua kebaikan; mengerjakan haji dan mengunjungi masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya. Namun tetap diingat, bahwa mengunjunginya tidaklah termasuk penyempurna haji, bahkan haji telah sempurna tanpa mengunjunginya, dan tidak ada kaitannya sama sekali antara haji dengan mengunjungi masjid Nabawi.

Adapun dalil yang menunjukkan disyariatkan bepergian ke masjid nabawi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ، وَمَسْجِدِي هَذَا ، وَالْمَسْجِدُ الْأَقْصَى

“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid; Masjidilharam, masjidku ini (masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id)

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di tempat yang lain kecuali Masjidilharam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil-dalil ini menunjukkan disyariatkannya mengunjungi masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya karena keutamaannya dan karena dilipatgandakan pahalanya. Hadits tersebut juga menunjukkan haramnya mengadakan perjalanan untuk tujuan ibadah ke selain tiga tempat ini seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin yang mengadakan tour ziarah kubur ke makam wali ini dan itu. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengadakan kunjungan dan safar ke tempat mana pun selain ke tiga tempat ini.

Syariat pergi ke Madinah untuk shalat di masjid Nabawi ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita berdasarkan keumuman dalil di atas.

Adapun tatacara mengunjunginya adalah apabila seorang musafir telah sampai ke masjid, maka dianjurkan masuk dengan kaki kanan, membaca doa masuk masjid, lalu shalat dua rakaat di tempat mana saja di masjid itu, tetapi jika melakukan shalatnya di Raudhah, maka itu lebih utama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

“Antara rumahku dan mimbarku ada salah satu taman di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi yang mengunjungi masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendaknya menjaga shalat lima waktu di sana, memperbanyak dzikr, doa dan shalat sunat di Raudhah dengan mengharapkan pahala yang besar dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tetapi untuk shalat fardhu, maka bagi pengunjung maupun lainnya hendaknya maju dan berusaha mencari shaf yang terdepan, karena ia lebih didahulukan daripada Raudhah.

2. Mengunjungi Kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apabila seorang muslim mengunjungi masjid Nabawi, maka dianjurkan menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kubur kedua sahabatnya; Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, namun itu bukanlah maksud utamanya. Demikian pula perlu diingat, bahwa tidak disyariatkan mengadakan perjalanan jauh dengan tujuan menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mengadakan perjalanan jauh dengan maksud menziarahi kubur para nabi dan orang-orang saleh serta tempat-tempat lain selain tiga masjid tadi, telah ada ijma’ dari para ulama tentang keharamannya. Oleh karena itu, barang siapa melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat karena niatnya itu dan berdosa karena menyelisihi hadits di atas.

Adapun cara mengunjunginya adalah hendaknya orang yang berziarah itu berdiri menghadap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap yang baik dan suara yang pelan, lalu mengucapkan salam kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan, “As Salaamu ‘alaika yaa rasuulallah wa rahmatuhu wa barakaatuh.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ

“Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku menjawab salamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari hadits Abu Hurairah, dan dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ul Afham, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 1666.)

Jika seseorang mengucapkan salamnya dengan kata-kata yang disebutkan di bawah ini, maka tidak mengapa:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خِيَرَةَ اللهِ مِنْ خَلْقِهِ أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الْأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الْأُمَّةَ وَجَاهَدْتَ فِى اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ اَللَّهُمَّ اتِهِ الْوَسِيْلَةَ وَ الْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِي وَعَدْتَهُ الَلَّهُمَّ أَجِزْهُ عَنْ أُمَّتِهِ خَيْرَ الْجَزَاءِ

Artinya: Salam atasmu wahai makhluk pilihan Allah. Aku bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya. Ya Allah, berikanlah wasilah dan keutamaan untuknya dan bangkitkanlah dia ke kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan. Ya Allah, balaslah dia dengan balasan yang sebaik-baiknya karena jasanya terhadap umatnya.”

Setelah itu, ia mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma serta mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka berdua. Hal ini berdasarkan atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia apabila mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya, ia tidak lebih dari mengucapakn, “As Salaamu ‘alaika yaa Rasuulallah, As Salaamu ‘alaika yaa Abaa Bakr, As Salaamu ‘alaika yaa abataah.” (artinya: Salam atasmu wahai Rasulullah. Salam atasmu wahai Abu Bakar. Salam atasmu wahai bapakku), setelah itu ia pergi.

Perlu diingat, bahwa diharamkan bagi penziarah maupun lainnya mengusap-usap kuburnya, menciumnya, berthawaf mengelilinginya, menghadap kepadanya ketika berdoa, meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dipenuhi hajatnya dan dihilangkan deritanya serta meminta kesembuhan kepada Beliau. Ini semua tidak boleh ditujukan kepada Beliau dan termasuk syirk.

Perlu diketahui juga, bahwa menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kubur kedua sahabatnya tidaklah wajib dan tidak termasuk syarat dalam ibadah haji sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam, bahkan hukumnya adalah sunat bagi orang yang mengunjungi masjid nabawi. Adapun hadits-hadits yang menerangkan disyariatkannya mengadakan safar ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bahwa ia adalah pelengkap haji, maka hadits itu tidak ada asalnya, bisa dha’if atau maudhu’ (palsu) seperti hadits, “Barang siapa yang berhaji, tetapi tidak menziarahi kuburku, maka ia telah bersikap kasar kepadaku.” Demikian pula hadits, “Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka ia mesti mendapatkan syafaatku.” Hadits-hadits ini sama sekali bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sebagian ahli ilmu menyatakan sebagai maudhu’ (palsu) dan dusta.

3. Tempat Lain yang Disyariatkan Mengunjunginya di Madinah

Dianjurkan bagi orang yang mengunjungi Madinah baik laki-aki maupun wanita untuk keluar dalam keadaan suci ke masjid Quba’ dan shalat di sana karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya; Beliau mengunjungi masjid Quba’ sambil berjalan kaki atau berkendaraan dan shalat di sana dua rakaat (sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

“Barang siapa yang bersuci di rumahnya, lalu mendatangi masjid Quba’, kemudian dia melakukan suatu shalat di dalamnya, maka ia seperti mendapatkan pahala umrah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Nasa’i, dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 1181)

Demikian pula disunatkan bagi laki-laki saja mengunjungi pekuburan Baqi’ dan pekuburan para syuhada di Uhud, seperti Hamzah dan lainnya radhiyallahu ‘anhum, mengucapkan salam dan mendoakan mereka, karena Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Hal ini juga berdasarkan keumuman sabda Beliau, “Zuurul qubur fa innahaa tudzakkirul maut.” (artinya: Ziarahilah kubur, karena ia mengingatkan kematian).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan para sahabatnya ketika mereka mengunjungi kubur agar mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ

“Salam kepada kamu, wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul. Kamu terdepan, sedangkan kami akan mengikuti, saya meminta kepada Allah agar kami dan kamu mendapatkan keselamatan.” (HR. Ahmad, Muslim, dan lain-lain)

Inilah beberapa tempat yang disyariatkan menziarahinya, adapun tempat-tempat lain yang dikira sebagian orang disyariatkan dikunjungi seperti tempat berbaringnya unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, masjid Al Jumu’ah, Bi’rul khaatam, Bi’ru Utsman, Masjid yang tujuh dan Masjid dua kiblat, maka hal ini tidak ada asalnya dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau mengunjungi tempat-tempat ini, dan tidak ada satu masjid pun di Madinah yang memiliki keutamaan khusus selain masjid Nabawi dan masjid Quba’.

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim membatasi dirinya dengan hanya menziarahi tempat-tempat yang memang disyariatkan menziarahinya bukan pada tempat-tempat yang tidak disyariatkan menziarahinya, wallahu a’lam.

Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar  dll.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28