Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini kami hadirkan pembahasan tentang kafalah agar kita mengetahui praktek kafalah yang sesuai syari’at, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
A. Ta’rif (definisi) Kafalah dan dalil disyariatkannya
Kafalah artinya siapnya seseorang menanggung terhadap ashiil (orang yang ditanggung) dalam tuntutan terhadap jiwa, utang, barang atau pekerjaan. Hal ini merupakan ta’rif fuqaha’ madzhab Hanafi. Sedangkan menurut ulama yang lain, bahwa kafalah artinya menanggung dua tanggungan; tuntutan dan utang. Kafalah disebut juga hamaalah, dhamaanah dan za’aamah.
Dalil disyariatkan kafalah adalah Alquran, sunah dan Ijma’. Dalam Alquran disebutkan:
Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72) Maksud za’im pada ayat tersebut adalah kafil (penjamin) dan dhamiin (penanggung).
Dalam sunah disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ
“Barang pinjaman itu harus dikembalikan, orang yang menjamin harus membayar jaminannya dan utang itu harus dibayar.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah Ash Shahiihah no. 610)
Para ulama juga sepakat bolehnya kafalah karena butuhnya manusia kepadanya dan untuk menghindarkan madharat dari orang yang berutang.
B. Rukun-rukun Kafalah
Rukun kafalah ada lima, yaitu: shighat, kafil (penjamin), makful lahu (orang yang berhak diserahkan kepadanya kafalah itu), makful ‘anhu/ashiil (orang yang dijamin) dan makful bihi (sesuatu yang wajib dibayarkan).
Shighatnya dipandang sempurna dengan adanya ijab dari kafil (penjamin) itu sendiri, dan tidak tergantung pada makful lahu (orang yang dibayarkan kepadanya).
Untuk kafil, maka disyaratkan harus orang yang ahlut tabarru’ (boleh berkorban), baik laki-laki maupun wanita, karena kafalah merupakan bentuk tabarru’at (pengorbanan). Atas dasar ini, maka tidak sah orang gila, orang dungu atau anak-anak menjadi kafil, demikian pula orang yang dihajr (dicegah melakukan tindakan) karena kurang akalnya, Jika kafalah dan penanggungan itu dilakukannya, maka tidak sah. Adapun makful ‘anhu (orang yang ditanggung), maka tidak disyaratkan harus baligh, berakal, hadir atau ridha dengan kafalah. Oleh karena itu, boleh menanggung anak-anak, orang gila dan orang yang tidak hadir.
Sedangkan makful bih bisa berupa jiwa, utang, barang atau pekerjaan yang wajib ditunaikan sebelumnya oleh orang yang sekarang sudah ditanggung,
Sedangkan bentuk kafalah, maka ada yang dengan membawakan harta (disebut juga Dhaman), dan ada yang menghadirkan jiwa orang yang berkewajiban memenuhi hak harta kepada yang berhak, (disebut juga Kafalatul badan wal wajh). Dan tidak disyaratkan harus mengetahui berapa jumlah yang ditanggung, karena ia hanyalah menanggung untuk mendatangkan badannya tidak hartanya.
C. Tanjiz, Ta’liq, dan Tawqit dalam kafalah
Kafalah dianggap sah baik dengan tanjiz, ta’liq maupun tawqit.
Dengan tanjiz misalnya adalah seorang kafil mengatakan, “Saya tanggung si fulan sekarang atau saya akan menjaminnya.”
Ulama berkata:
إذا قال الرجل : تحملت أو تكفلت أو ضمنت ، أوأنا حميل لك ، أو زعيم أو كفيل أو ضامن أو قبيل ، أو هو لك عندي أو علي أو إلي أو قبلي ، فذلك كله كفالة
Apabila seseorang berkata, “Saya siap menanggung’, ‘saya siap mengganti,’ ‘saya siap menjamin’, ‘saya penanggungmu’, ‘saya penjaminmu’, ‘Saya kafilmu’, ‘saya siap menerima (untuk menjadi penjamin)’, atau ‘itu untukmu dan biarkan saya yang menanggung’ atau ‘biarkan saya saja,’ ‘biarkan kepada saya’ atau ‘dari pihak saya yang membayar,’ ini semua menunjukkan kafalah.
Ketika kafalah telah terjadi, maka ia mengikuti utang itu apakah segera atau diberi tempo atau dicicil, kecuali jika utang itu segera, sedangkan si kafil mensyaratkan agar penagihan ditunda sampai waktu tertentu, maka hal itu sah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memikul 10 dinar terhadap seseorang yang diharuskan membayar dalam waktu sebulan, lalu Beliau membayarkannya (hadis ini dishahihkan oleh oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan al-Irwaa’ (1413)). Dalam hadis tersebut terdapat dalil bahwa utang apabila seharusnya dibayar sekarang, tetapi si kafil siap menanggungnya sampai waktu tertentu, maka sah dan si kafil tidaklah dituntut jika belum tiba waktunya.
Dengan ta’liq misalnya seseorang berkata, “Jika kamu meminjamkan kepada si fulan, maka saya akan menjadi penjaminmu,” hal ini sebagaimana dalam ayat, “Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Terj. Yusuf: 72)
Sedangkan dengan tawqit, misalnya seorang berkata, “Jika tiba bulan Ramadhan, maka saya akan menjadi penjaminmu,”
ini adalah madzhab Abu Hanifah dan sebagian ulama madzhab Hanbali. Namun Imam Syafi’i berpendapat, bahwa tidak sah ta’liq dalam kafalah.”
D. Penuntutan kepada kafil dan ashiil (orang yang sebelumnya sebagai penanggung) secara bersamaan
Kapan saja kafalah terjadi, maka boleh bagi pemilik hak menuntut si kafil dan ashhil secara bersamaan, sebagaimana boleh baginya menuntut siapa saja di antara keduanya yang dia mau karena hak itu tempatnya banyak. Hal ini merupakan pandangan jumhur ulama.
E. Kafalah dengan Menghadirkan Harta
Kafalah ini terbagi menjadi tiga:
1. Kafalah utang, yakni seseorang berkewajiban membayarkan utang yang sebelumnya pada tanggungan orang lain.
Dalam hadis Salamah bin Al Akwa’ disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menyalatkan orang yang berutang, lalu Abu Qatadah berkata, “Shalatkanlah dia wahai Rasulullah, biarkan saya saja yang menanggung utangnya”, maka Beliau pun menyatalkan[1].”
Untuk kafalah utang disyaratkan sbb.:
a) Utang tersebut memang masih ada ketika hendak ditanggung, baik utang karena meminjam, utang karena belum membayar, utang karena belum menggaji maupun utang belum memberi mahar. Oleh karena itu, jika ternyata tidak ada maka tidak sah, karena menanggung sesuatu yang tidak wajib tidaklah sah sebagaimana seseorang berkata, “Juallah kepada si fulan, biarkan saya yang membayar, atau ‘pinjamkanlah kepadanya, biarkan saya yang akan menggantinya,” hal ini merupakan madzhab Imam Syafi’i, Muhammad bin al-Hasan dan ulama madzhab Zhahiri. Namun Abu Hanifah, Malik dan Abu Yusuf membolehkan menanggung sesuatu yang tidak wajib.
b) Utang tersebut memang diketahui. Jika utangnya tidak diketahui, maka menjadi gharar, sehingga jika seorang berkata, “Saya akan menanggung untukmu apa yang menjadi tanggungan si fulan,” padahal keduanya tidak mengetahui jumlahnya. Hal ini merupakan madzhab Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm. Namun Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berpendapat sahnya menanggung sesuatu yang majhul (tidak diketahui).
2. Kafalah barang atau kafalah untuk menyerahkan sesuatu, yakni seseorang berkewajiban menyerahkan barang tertentu yang ada pada tangan orang lain. Misalnya kesiapan untuk mengembalikan barang rampasan kepada pemiliknya atau menyerahkan barang kepada pembeli, maka dalam hal ini disyaratkan barangnya memang ditanggung oleh ashiil (orang pertama yang berkewajiban menanggung) sebagaimana pada barang yang dirampas. Jika tidak ditanggung seperti ‘aariyah (pinjaman) dan wadii’ah (barang titipan), maka kafalah tidak sah.
3. Kafalah dark (memperoleh), yakni kafalah untuk memperoleh harta yang dijual dan mendapatkannya sehingga selamat dari bahaya karena sebab yang mendahului jual beli, yakni kafalah tersebut untuk hak pembeli terhadap penjual ketika telah tampak mustahik barang itu, misalnya barang yang dijual adalah milik selain penjual atau digadaikan.
F. Kembalinya kafil (menuntut) kepada oarng yang ditanggungnya (ashiil)
Apabila kafiil telah memenuhi kewajiban yang sebelumnya ditanggung oleh ashiil seperti utang, maka kafiil kembali kepada ashiil jika tanggungan itu dengan izinnya, karena ia mengeluarkan hartanya untuk hal yang bermanfaat bagi ashiil dengan izinnya. Hal ini termasuk yang telah disepakati imam yang empat, namun mereka berbeda pendapat jika kafiil menanggung orang lain tanpa perintahnya? Menurut Imam Syafi’I dan Abu Hanifah, bahwa ia telah bertathwwu’ (bersuka rela) sehingga tidak boleh menuntut, sedangkan menurut pendapat yang masyhur dari Imam Malik bahwa ia berhak menuntut, adapun Imam Ahmad ia memiliki dua riwayat pendapat. Sedangkan Ibnu Hazm berkata, “Si kafiil tidak boleh menuntut hal yang telah dibayarkannya baik dengan perintahnya maupun tanpa perintahnya kecuali jika orang yang ditanggung meminjam utang kepadanya (untuk membayar).”
Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Abu Tsaur dan Abu Sulaiman sama seperti pendapat Ibnu Hazm.
G. Di Antara Hukum-Hukum yang Terkait dengan Kafalah
1. Kafalah sah dengan menghadirkan badan setiap manusia yang berkewajiban membayarkan hak harta.
2. Kafalah tidak sah untuk menghadirkan jiwa/badan orang yang terkena had.
Hal itu, karena hudud dasar pijakannya adalah berusaha digugurkan dan ditolak berdasarkan syubhat, sehingga tidak perlu ketat dan tidak mungkin dilakukan jika orangnya ternyata tidak bersalah.
Namun menurut kawan-kawan Imam Syafi’i bahwa kafalah itu sah dengan membawakan seorang yang berhak menerima hukuman jika terkait dengan hak anak Adam seperti qishas dan had qadzaf (menuduh) karena hal itu adalah hak yang mesti, adapun jika had terkait dengan hak Allah, maka tidak sah kafalahnya.
3. Kafil telah lepas tanggung jawab dengan kematian orang yang dijamin (untuk dibawakan) yang sulit dihadirkannya. Demikian Juga ketika diserahkan orang yang dibawanya kepada pemilik hak di tempat penerimaan dan sesuai waktunya, karena ia datang membawa sesuatu yang memang harus dipikul kafil, jika kesulitan membawakan orangnya padahal masih hidupnya atau orang itu tidak ada dan telah lewat waktu di mana pada waktu itu masih mungkin dibawakan, maka kafiil menanggung bebannya berupa utang, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Az Za’iim ghaarim” (Kafil itu membayarkan), Kecuali jika ia mensyaratkan hanya membawakan orangnya tidak harus hartanya dan ia menyebutkan dengan tegas syarat itu, hal ini merupakan madzhab ulama Maliki dan penduduk Madinah.
Adapun ulama madzhab Hanafi berkata, “Kafil ditahan sampai mau mendatangkan orang itu atau mengetahui sudah meninggal, dan tidak menanggung harta kecuali jika ia mensyaratkan untuk menanggungnya.”
Demikian juga si kafil lepas tanggung jawab jika si makful menyerahkan diri.
4. Si kafil tidaklah lepas tanggung jawab karena makful lahu (pemilik hak) meninggal, bahkan makful lahu digantikan oleh ahli warisnya yang menggantikan posisi dalam tuntutannya untuk menghadirkan makful ‘anhu (ashiil).
5. Kafil adalah orang yang membayar dan menanggung jika ashil (orang yang asalnya menanggung) mengulur-ulur pembayaran sehingga tidak melunasi atau bangkrut.
6. Termasuk masalah kafalah juga adalah bahwa dibolehkan menjamin untuk mengenalkan seseorang seperti jika seorang datang untuk berutang, lalu orang yang diminta pinjamannya mengatakan “Saya tidak mengenalmu, sehingga saya tidak bisa memberimu pinjaman,” lalu yang lain mengatakan, “Biarkan saya jamin tentang siapa dirinya dan di mana tinggalnya,” maka ia harus membawakannya ketika tidak ada, tidak cukup hanya menyebut namanya dan tempatnya. Namun jika kesulitan membawakannya ketika hidupnya, maka ia menanggung bebannya. Karena dialah orang yang mendorong pemberi pinjaman untuk memberikan pinjamannya dengan jaminan, “mengetahui siapa dirinya”, seakan-akan ia mengatakan, “Saya jamin kedatangannya ketika anda butuhkan,” sehingga hal ini sama seperti jika mengatakan “Saya jamin untukmu badannya.”
7. Kafalah sah dengan jiwa, yaitu dengan siapnya kafil menghadirkan makful ‘anhu (orang yang dijamin) kepada makful lahu atau ke majlis hukum atau semisalnya.
8. Termasuk hak makful lahu (pemilik hak) membatalkan ‘akad kafalah secara sepihak, meskipun si ashiil atau kafil tidak ridha, namun hak ini tidak bisa dimiliki oleh ashiil maupun kafiil.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Artikel www.Yufidia.com
Maraji’: Fiqhus Sunnah, Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Mulakhkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), dll.
[1] Jumhur ulama berpendapat sahnya mengkafalahkan mayyit, dan tidak boleh diambil dari harta mayit lagi. Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.