Yufidia.com

Fikih Perlombaan (Musaabaqah) – Bagian 2

Fiqh Musaabaqah (Perlombaan)

(Bag. 2)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini lanjutan pembahasan tentang musaabaqah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

Perlombaan dengan Adanya Taruhan

Musaabaqah tanpa adanya taruhan adalah boleh dengan kesepakatan ulama. adapun musabaqah dengan adanya taruhan maka boleh dalam keadaan berikut:

  1. Apabila seorang pemerintah, tokoh masyarakat atau lainnya yang tidak ikut perlombaan berkata kepada para peserta lomba, “Siapa yang memenangkan perlombaan, maka ia akan mendapatkan uang dengan jumlah sekian.” Maka peserta lomba bila menang boleh mengambil uangnya.
  2. Salah satu dari dua peserta lomba mengatakan kepada peserta lomba satunya lagi, “Jika kamu dapat mengalahkanku, maka kamu akan saya berikan uang sekian, tetapi jika kamu kalah, maka kamu tidak mendapatkan apa-apa dan kamu tidak perlu memberikan sesuatu kepada saya.”
  3. Apabila di antara peserta lomba ada orang yang boleh mengambil uang jika menang dan tidak perlu mengganti jika kalah maka ini juga perlombaan yang dibolehkan.

Ada yang bertanya kepada Anas:

أَكُنْتُمْ تُرَاهِنُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَاهِنُ؟ قَالَ: ” نَعَمْ وَاللهِ، لَقَدْ رَاهَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ، يُقَالُ لَهُ: سَبْحَةٌ، (2) فَسَبَقَ النَّاسَ، فَانْتَشَى لِذَلِكَ وَأَعْجَبَهُ “

Apakah kalian melakukan pertaruhan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertaruhan? Ia menjawab: Ya[1], demi Allah, Beliau melakukan taruhan terhadap kuda bernama Subhah, lalu Beliau memenangkannya, Beliau senang ketika itu.” (HR. Ahmad, dan dinyatakan “isnadnya hasan” oleh pentahqiq Musnad Ahmad)

Contoh Perlombaan dengan Taruhan yang Diharamkan

Tidak diperbolehkan taruhan jika masing-masing mengeluarkan taruhan, yang menang akan memperoleh uang taruhan itu sedangkan yang kalah menanggung rugi, karena hal ini termasuk judi, atau yang menang mendapatkan uang dan bagi yang kalah wajib membayar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ، فَفَرَسٌ لِلرَّحْمَنِ، وَفَرَسٌ لِلْإِنْسَانِ، وَفَرَسٌ لِلشَّيْطَانِ، فَأَمَّا فَرَسُ الرَّحْمَنِ: فَالَّذِي يُرْبَطُ  فِي سَبِيلِ اللهِ، فَعَلَفُهُ وَرَوْثُهُ وَبَوْلُهُ، وَذَكَرَ مَا شَاءَ اللهُ، وَأَمَّا فَرَسُ الشَّيْطَانِ: فَالَّذِي يُقَامَرُ أَوْ يُرَاهَنُ عَلَيْهِ، وَأَمَّا فَرَسُ الْإِنْسَانِ: فَالْفَرَسُ يَرْتَبِطُهَا الْإِنْسَانُ يَلْتَمِسُ بَطْنَهَا، فَهِيَ تَسْتُرُ مِنْ فَقْرٍ “

Kuda itu ada tiga, kuda untuk Ar Rahman, kuda untuk manusia, dan kuda untuk setan. Adapun kuda untuk Ar Rahman adalah kuda yang ditambat di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya dan kencingnya[2] (menjadi pahala bagi pemiliknya) –lalu Beliau menyebutkan apa yang dikehendaki Allah- , kuda untuk setan adalah kuda yang dipakai untuk judi atau taruhan, sedangkan kuda untuk manusia adalah kuda yang ditambat seseorang dengan maksud menutupi kebutuhan perutnya (mencari nafkah), maka kuda itu hanya menutupinya dari kefakirannya.” (HR. Ahmad, pentahqiq Musnad Ahmad menyatakan hadits ini shahih, dan dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3350).

Tidak Ada Jalab dan Janab Dalam Taruhan

Para pemilik kitab sunan meriwayatkan dari Imran bin Hushshain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ فِي الرِّهَانِ

“Tidak ada jalab dan janab dalam taruhan.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7483)

Jalab adalah menyertakan kudanya dengan orang yang membuatnya cepat berlari seperti dengan membentaknya maupun meneriakinya, sedangkan janab adalah mendekatkan seekor kuda kepada kudanya, sehingga ketika kudanya loyo, ia langsung pindah kepada kuda yang didekatkan itu. Ibnu Uwais berkata,  “Jalab adalah membawakan ke sekitar kuda orang yang berada di belakangnya untuk mendorong kuda agar menang, sedangkan janab adalah menjadikan kudanya ke arah selatan agar nanti dihadang oleh seseorang dengan kudanya dan mengarahkannya sehingga ia mencapai tujuan. Abu Ubaid berkata, “Janab adalah seeorang mengarahkan kudanya ke dekat kuda terbuka (tanpa penunggang), ketika hendak sampai ke tujuan, ia segera menunggangi kuda terbuka lalu membalapnya, karena kuda terbuka lebih ringan bebannya daripada kuda yang berpenunggang.”

Lomba yang Haram dan Lomba yang Mubah

Lomba jika madharratnya lebih besar dari manfaatnya dan melalaikan manusia dari jalan Allah, seperti: lomba catur, permainan dadu dsb. Lomba ini diharamkan secara mutlak baik dengan hadiah maupun tidak.

Adapun lomba yang mubah, yaitu:

1. Yang ada maslahat syar’i. seperti melatih jihad dan melatih keilmuan.

Bolehnya mengambil hadiah adalah seperti yang telah dijelaskan di atas.

2. Yang tujuannya hanya permainan, namun tidak ada madharratnya.

Untuk yang kedua ini boleh-boleh saja, namun dengan syarat tidak sampai membuat lalai dari kewajiban, dzikrullah dan shalat. Untuk bagian kedua ini tidak diperbolehkan mengambil hadiah.

Haramnya Menyakiti Hewan

Diharamkan menyakiti hewan dan membebaninya di luar kemampuan. Jika ada seseorang yang membebankan hewan di luar kemampuan, maka hakim berhak mencegahnya dari beban yang berat itu.

Jika hewan yang memiliki susu dan ia memiliki anak, maka tidak boleh mengambil susu kecuali seukuran kadar yang tidak memadharratkan bagi si anak, karena tidak boleh ada madharrat (bahaya) dan saling memadharratkan dalam Islam, baik bagi hewan maupun manusia.

Menandai Binatang dan Mengebirinya

Dibolehkan menandai binatang pada bagian mana saja dari badannya selain muka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seekor keledai yang ditandai mukanya, maka Beliau bersabda:

أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي قَدْ لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا

Apakah kamu belum tahu bahwa aku melaknat orang yang menandai binatang di bagian muka atau memukul bagian muka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul bagian muka dan menandai di sana.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Dari hadits tersebut ulama mengambil kesimpulan dilarangnya memukul muka dan menandai di muka tanpa dibedakan antara manusia maupun hewan. Yang demikian karena muka dimuliakan Allah dan ia menghimpun semua keindahan. Adapun menandai selain muka hewan, maka boleh, bahkan dianjurkan untuk membedakan hewan miliknya dengan hewan-hewan yang lain.. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  sendiri menandai dengan misam (alat dari besi panas) unta zakat sebagaimana dalam riwayat Muslim. Namun Abu Hanifah memakruhkannya karena menurutnya bahwa yang demikian merupakan penyiksaan dan pencincangan, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kedua perkara tersebut, namun pendapat Abu Hanifah dibantah dengan alasan bahwa larangan tersebut merupakan ‘aam makhshus (umum tetapi telah ditakhshis) dengan hadits di atas, dan pentakhshisan itu bisa dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni memang bahwa menyiksa dan mencincang hukumnya haram dalam semua keadaan kecuali jika untuk menandai hewan, maka dibolehkan.

Adapun tentang mengebiri hewan, maka jamaah ahli ilmu banyak memberikan keringanan jika ada tujuan yang bermanfaat seperti untuk penggemukan atau tujuan lainnya. Urwah bin Az Zubair perna mengebiri bighal miliknya, Umar bin Abdul ‘Aziz juga memberikan keringanan tentang mengebiri kuda, dan Imam Malik juga memberikan keringanan untuk mengebiri kambing-kambing jantan.

Mengebiri Manusia

Berbeda dengan manusia, tidak dibolehkan mengebiri manusia karena yang demikian merupakan tindakan penyincangan dan merubah ciptaan Allah, memutuskan keturunan dan bisa membawa kepada kebinasaan.

Mengadu Binatang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, namun hadits ini didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani)

Kalau pun kita tidak berhujjah dengan hadits ini, maka keumuman syariat Islam yang memerintah untuk menyayangi semua yang ada di bumi sudah cukup, wallahu a’lam.

Beliau juga melarang menjadikan binatang sebagai sasaran dalam panah dan lainnya.

Anas bin Malik pernah masuk ke rumah Al Hakam bin Ayyub, tiba-tiba di sana ada orang-orang yang menjadikan ayam sebagai sasaran, maka ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menahan binatang (untuk dijadikan sasaran).” (HR. Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ الدَّوَابِّ صَبْرًا

Dari Jabir ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh binatang dengan cara ditahan.” (HR. Muslim)

Ibnu Abbas pernah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَتَّخِذُوْا شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحَ غَرْضًا

Janganlah kalian menjadikan makhluk yang memiliki ruh sebagai sasaran.” (HR. Muslim)

Yang demikian dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sama saja menyiksa hewan, membinasakan dirinya, menyia-nyiakan hartanya dan menghilangkan penyembelihan terhadapnya yang memberikan manfaat bagi penyembelih atau manfaat buatnya seperti bisa dijual jika tidak disembelih.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah dll.


[1] Yakni seperti yang diterangkan di atas.

[2] Yakni semuanya memiliki banyak kebaikan sampai kotoran dan air kencingnya.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

1 Comment

  1. Assalamual’aikum

    Bagaimana hukumnya sebuah perlombaan olimpiade matematika dimana peserta yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang , dengan uang tersebut untuk hadiah juaranya dan sertifikat bagi peserta yang tidak juara ?

Leave a Reply