JUMLAH YANG DISYARIATKAN DALAM MENEGAKKAN SHALAT JUM’AT

Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan secara sendirian. Para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri shalat Jum’at, terbagi menjadi beberapa pendapat.

Pertama. Tidak diadakan, kecuali minimal 40 orang dari orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Malik, Syafi’i dan masyhur dalam madzhab Ahmad, dan diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Ubidaillah bin Abdillah bin Utbah. Dalilnya sebagai berikut:

  • Hadits Ka’ab bin Malik,
    As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi yang terkenal dengan Naqi Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, berapa jumlah kalian?” Dia menjawab, “Empat puluh.”
  • Hadits Jabir yang berbunyi,
    “Telah lalu Sunnah, bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.”

Kedua. Tidak sah diadakan, kecuali terdapat lima puluh orang. Demikian ini salah satu riwayat Imam Ahmad dengan hujjah:

  • Hadits Abu Umamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    “Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan pada di bawahnya. (Namun haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang yang matruk (yang dibuang haditsnya).
  • Hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah padanya?” Abu Hurairah menjawab, “Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at.” Imam Al Baihaqi berkata, “Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.”
    Pendapat ini lemah, karena dalil-dalilnya dhaif (lemah).

Ketiga. Harus ada dua beklas orang dari yang diwajibkan Jum’at. Demikian madzhab Rabi’ah bin Abdirrahman dan riwayat dalam madzhab Malik. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.”

Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja, karena terjadi tanpa senagaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.

Keempat. Disyariatkan paling sedikit empat orang. Demikian pendapat masdzhab Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad, Zufar dan Muhammad bin Al Hasan dengan berdalil pada firman Allah,
“Mereka menyatakan, bahwa kata () adalah bentuk jama’ (plural), dan jama paling sedikit tiga ditambah imam, maka berjumlah empat orang. Ini jelas lemah dalam pengambilan dalilnya.

Kelima. Disyariatkan paling tiga orang: seorang khatib dan dua orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri, berdalil dengan pernyataan di bawah ini:

Tiga adalah angka terkecil dalam bentuk jama’

Hadits Abu Ad Darda yang berbunyi, “Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali syetan akan menguasai mereka.”

Mereka menyatakan, shalat yang dimaksudkan disini bersifat umum, meliputi shalat Jum’at dan yang lainnya. Ini menunjukkan kewajiban shalat Jum’at bagi tiga orang.

Demikian pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan; Shalat Jum’at sah diadakan oleh tiga orang. Seorang berkhtubah, dan dua orang yang mendengarnya.” Dan pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Ibnu Baaz, Muhamamd bin Shalih Al Utsaimin dan fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia.

Keenam. Sah diadakan oleh dua orang atau lebih. Demikian pendapat madzhab Dzahiriyah, An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Makhul dan Ath Thabari. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa shalat jama’ah selain Jum’at sah dilakukan dua orang saja secara Ijma, dan shalat Jum’at sama dengan shalat jama’ah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkannya dari shalat jama’ah lainnya, amka harus mendatangkan dalil, dan tidak ada dalil yang tegas dalam masalah ini. pendapat ini dirajihkan Imam Ibnu Hazm, Asy Syaukani, Muhammad Shidiq Hasan Khan dan Al Albani. Demikian inilah pendapat yang rajih, insya Allah.

KAPAN DIANGGAP MENDAPATKAN SHALAT JUM’AT

Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan syarat Jum’at, sehingga seseorang mendapatkan shalat Jum’at bersama Imam, berarti telah mendapatkan shalat Jum’at sempurna. Lalu kapan seseorang dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at bersama imam?

Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat.

Pertama. Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bila mendapatkan satu raka’at bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama, berdalil dengan hadits Abu Hurairah:

“Barangsiapa yang mendapatkana satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya.” (HR. An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Man Adraka Shalat Rak’atan Min Shalat Al Jum’ah no. 1408, dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan Al Albani di dalam Al Ajwibah An Nafi’ah, op.ci, hlm. 48)

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Lihat Majmu’ Fatawa, op.cit 23/330-332)

Kedua. Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, selama mendapatkan shalat bersama Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, An Nakha’i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap shalat musafir yang mendapatkan imam muqim, maka musafir tersebut –walaupun hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib menyempurnakan shalat dengan sempurna.

Ketiga. Tidak mendapatkan shalat Jum’at tanpa mendengarkan khutbahnya. Demikian ini pendapat Atha, Thawus, Mujahid dan Makhul, berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang berbunyi,

“Khutbah dijadikan sebagai pengganti dua raka’at. Jika tidak mendapatkan khutbah, maka hendaklah shalat empat raka’at.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya 1/126/1)

Dari ketiga pendapat tersebut, yang dianggap rajih adalah pendapat pertama, karena keabsahan hadits yang dijadikan dalil tersebut. Sedangkan hadits pendapat ketiga, merupakan hadits yang lemah, karena sanadnya terputus, ada riwayat Yahya bin Abi Katsir dari Ibnu Umar. Dan Yahya tidak mendengar hadits dari Ibnu Umar secara langsung. (Hadits tersebut dilemahkan Al Albani. Lihat Al AJwibah An Nafi’ah, op.cit. hlm. 49)

APA YANG DIPERBUAT ORANG YANG TIDAK MENDAPAT SHALAT JUM’AT BERSAMA IMAM

Seseorang yang tidak mendapatkan shalat Jum’at karena udzur, maka diwajibkan shalat Dhuhur empat raka’at, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi,

مَن فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَان فَلْييُضَلِّ أرْبَعًا

“Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua raka’at Jum’at, maka hendaklah ia shalat empat raka’at.” (HR. Ibnu Syaibah dalam Mushonnaf-nya, 1/126/1)

Syaikh Al Albani berkata, “Dalam hadits Ibnu Mas’ud ini, terdapat isyarat, bahwa shalat Dhuhur adalah asal dan ia wajib bagi orang yang tidak shalat jum’at. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hal berikut:

  • Sudah sangat dimaklumi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya shalat Dzuhur pada hari Jum’at jika dalam perjalanan. Namun mereka shalat dengan qashar. Seandainya asal kewajiban pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, tentulah mereka shalat Jum’at.
  • Abdullah bin Mas’ud dan dari neneknya, ia berkata, Abdullah bin Mas’ud telah berkata kepada kami, “Jika kalian (kaum wanita) shalat Jum’at bersama Imam, maka shalatlah dengan shalatnya. Dan jika kalian shalat di rumah kalian, maka shalatlah empat raka’at.”

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (1/207/2) dan sanadnya sampai kepada nenek Ibnu Mi’dan, saya belum mengetahuinya. Nampaknya, ia seorang tabi’in dan bukan sahabat. Namun hal ini dikuatkan dengan pernyataan Al Hasan Al Bashri tentang wanita yang datang ke masjid pada hari Jum’at, bahwa ia shalat dengan shalat Imam tersebut, dan itu cukup baginya.

Dalam satu riwayat ia berkata, “Dulu, kaum wanita shalat Jum’at bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan disampaikan kepada mereka, ‘Janganlah kalian keluar, kecuali tidak tercium dari kalian bau minyak wangi’.” Isnad kedua dirwayat itu shahih. Dan dalam riwayat lain dari jalur periwayatan Asy’ats dari Al Hasan, ia berkata: “Dulu, kaum wanita Muhajirin shalat Jum’at bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mencukupkan mereka dari shalat Dzuhur.” (Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 47)

Kemudian Syaikh Al Albani menyatakan, “Barangsiapa menganggap bahwa asal kewajiban pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, dan jika tidak mendapatkannya, atau tidak diwajibkan atasnya –seperti musafir dan wantia- hanya shalat dua rakat’at; berarti ia telah menyelisihi nash-nash ini dengan tanpa hujjah. Saya mendapatkan Ash Shan’ani menyebutkan (dalam Subulul Salam, 2/74) seperti (yang telah saya jelaskan), dan menyebutkan bahwa jika Jum’at tidak didapatkan seserang, amak menurut Ijma’, ia wajib shalat Dhuhur, karena ia adalah asal.” (Ibid)

Demikianlah penjelasan para ulama tentang hal ini. apakah masih kurang jelas kesalahan orang yang mewajibkan kaum wanita shalat dua raka’at bila tidak shalat Jum’at bersama Imam?

Demikianlah sebagian hukum-hukum seputar shalat Jum’at yang banyak dijumpai oleh kita dalam kehidupan sehari-hari. Mudah-mudahan yan terbesit di hati pembaca seputar shalat Jum’at ini.

Oleh Abu Asma Kholid bin Syamhudi

Sumber:  Majalah As-Sunnah Edisi 2 Tahun VIII 1425/2004
www.yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28