Pertanyaan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang kesaksian atas pelaku kemaksiatan dan pelaku bid’ah, apakah cukup berdasarkan kemasyhuran dan ketenaran, ataukah harus mendengar dan melihat? Jika cukup dengan ketenaran maka siapa dari kalangan imam yang berpendapat demikian? Apa hujjahnya? penyeru kepada bid’ah dan orang yang mentarjih bid’ah, bolehkah menutupinya? Ataukah harus ditegakkan kesaksian untuk memberi peringatan kepada masyarakat? Apa batasan bid’ah yang dijadikan sandaran seseorang dianggap sebagai ahli ahwa?

Syaikhul Islam menjawab,

Sesuatu yang membuat cacat seorang saksi dan yang lainnya, berupa perbuatan yang mencoreng kredibilitasnya dan agamanya, patut dipersaksikan dengan cara disebarkan apabila ada saksi yang mengetahuinya. Dengan demikian ia merupakan jarh (pernyataan cacat kredibilitas seseorang) secara syar’i, sebagaimana hal tersebut dinyatakan oleh sekelompok ulama fikih dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah, dan yang lainnya dalam kitab-kitab mereka yang besar dan yang kecil.

Mereka menegaskan bahwa, jika seseorang dinyatakan majruh dengan jarh yanag merusak kredibilitasnya, maka hendaknya seorang pen-jarh men-jarh dia berdasarkan apa yang dia dengar darinya, atau yang dia lihat atau dengan perkara yang sudah tersebar.

Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam perkara ini, karena pada saat ini, kaum muslimin seluruhnya bersaksi tentang Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Bashri, dan orang-orang seperti keduanya dari kalangan orang-orang yang memiiki kredibilitas dan agama tinggi, berdasarkan apa yang tidak mereka ketahui kecuali melalui berita yang telah tersebar di antara mereka. Kaum Muslimin juga bersaksi tentang al-Hajjaj  bin Yusuf, al-Mukhtar bin Abu Ubaid, Umar bin Ubaid, Ghilan al-Qadari, Abdullah bin Saba’ ar-Rafidhi, dan orang-orang seperti mereka bahwa mereka adalah pelaku kezhaliman dan bid’ah berdasarkan apa yang tidak mereka ketahui kecuali melalui ketenaran mereka.

Diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Bahwa sesosok jenazah lewat di depan beliau, orang-orang memujinya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah wajib.’ Jenazah lain lewat di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang mencelanya dengan keburukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah wajib, telah wajib.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jenazah ini telah kalian puji dengan kebaikan maka aku berkata, ‘Telah wajib surga untuknya.’ Jenazah ini telah kalian cela dengan keburukan lalu aku berkata, ‘Telah wajib neraka untuknya.’ Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi.”

Ini jika maksudnya adalah menetapkan kefasikannya untuk menolak kesaksian dan kewaliannya.

Adapun jika maksudnya adalah memperingatkan masyarakat darinya dan mengantisipasi keburukannya, maka cukup dengan tindakan kurang dari itu sebagaimana Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nilailah seorang melalui teman dekatnya.” Umar bin al-Khaththab mendengar bahwa seorang laki-laki dijadikan tempat berkumpul oleh anak-anak muda, maka Umar melarang bergaul dengan laki-laki tersebut. Jika seseorang dalam hidupnya bergaul dengan orang-orang jahat maka dia patut diberi peringatan.

Penyeru kepada bid’ah berhak dihukum menurut kesepakatan kaum muslimin, hukumannya bisa dengan hukum bunuh atau lebih ringan dari itu, sebagaimana salaf membunuh Jahm bin Shafwan, al-Ja’ad bin Dirham, Ghailan al-Qadari, dan lain-lain. Seandainya dia tidak berhak dihukum atau tidak memungkinkan dihukum, maka bid’ahnya harus tetap dijelaskan dan diperingatkan karena hal ini termasuk amar ma’ruf dan nahi mungkar yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya.

Bid’ah yang bisa mengategorikan seseorang sebagai ahli ahwa adalah bid’ah yang terkenal di kalangan pakar sunnah yaitu bid’ah yang menyelisihi Alquran dan sunnah, seperti bid’ah Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, dan Murjiah.

Abdullah bin al-Mubarak, Yusuf bin Asbath dan yang lain berkata, “Induk dari tujuh puluh dua golongan itu ada empat; Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, dan Murjiah.” Abdullah bin al-Mubarak ditanya, “Lalu Jahmiyah?” Dia menjawab, “Jahmiyah tidak termasuk umat Muhammad.”

Jahmiyah adalah golongan yang menafikan sifat, yang berkeyakinan bahwa Alquran adalah makhluk, Allah tidak dilihat di akhirat, Muhammad tidak mi’raj menuju Allah, Allah tidak berilmu, tidak berkodrat, tidak hidup dan banyak lagi ucapan-ucapan berbahaya sebagaimana yang dikatakan oleh Mu’tazilah, orang-orang filsafat dan lain-lain.

Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Dua kelompok yang harus diwaspadai keduanya adalah Jahmiyah dan Rafidhah. Dua kelompok ini adalah ahli bid’ah terburuk dari ahli bid’ah-ahli bid’ah lainnya. Dari kalangan mereka masuk ke sekte Qaramithah Bathiniyah seperti nashiriyah dan Ismailiyah, dan dari kalangan mereka terhubung kepada golongan wihdatul wujud, mereka satu jenis dengan kelompok Fir’aun.

Rafidhah di zaman ini adalah Jahmiyah Qadariyah, menggabungkan Rafidhah dengan madzhab Mu’tazilah, kemudian mereka bisa keluar bergabung dengan madzhab Ismailiyah dan orang-orang zindiq serta wihdatul wujud. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyah di tahkhrij dan ditahqiq oleh Amir al-Jazzar dan Anwar al-Baz, Pustaka Sahfa

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28