Allah telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah tidak menghendaki dari para hamba-Nya selain kemudahan dan keringanan dalam menjalani seluruh syariat-Nya. Demikian pula dalam masalah thoharoh. Allah juga menghendaki kemudahan dan tidak memberatkan. Salah satu di antara kemudahan itu ialah syariat untuk mengusap khuffaini  ini.

Khuffain adalah bentuk ganda, sedangkan tunggalnya adalah khuff. Ia adalah sesuatu yang dikenakan di kaki yang menutup dua telapak kaki sampai kedua mata kaki, baik terbuat dari kulit atau selainnya. Bentuk kemudahannya, ketika berwudhu kita diperbolehkan sekadar mengusap di atas penutup kaki tersebut –apabila terpenuhi syaratnya- tanpa perlu melepasnya. Ini benar-benar kemudahan dalam syariat bersuci dan menunjukkan rahmat Allah yang sangat luas dan besar kepada para hamba-Nya.

Dalil Disyariatkannya Mengusap Khuffaini (Sepatu) Saat Wudhu

Ulama bersepakat bahwa orang yang telah berwudhu dengan sempurna, kemudian dia memakai sepatu lalu batal wudhunya, maka ia boleh mengusap di atas sepatunya ketika berwudhu. Dalil yang menunjukkan bolehnya perbuatan ini yaitu ada seorang sahabat yang bernama Jarir, dia kencing kemudian berwudhu dan mengusap di atas sepatunya. Sebagaimana dikisahkan:

Dari al-A’masy dia berkata, “Aku mendengar Ibrahim menceritakan dari Hammam bin al-Harits ia berkata, ‘Aku melihat Jarir bin Abdullah kencing, kemudian berwudhu dan mengusap di atas sepatunya kemudian ia pun shalat, lalu ia ditanya (perihal mengusap di atas sepatu tersebut), maka ia berkata, ‘Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini’. Ibrahim berkata, ‘Hadis ini sangat menggembirakan mereka (para ulama), karena Jarir termasuk di antara sahabat yang masuk Islam belakangan’.” (HR. Bukhari: 387 dan Muslim: 1568)

Imam Nawawi berkata, “Maknanya Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6: ‘Basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki’. Seandainya masuk Islamnya Jabir sebelum turunnya ayat ini, tentu ada kemungkinan hadisnya yang menjelaskan mengusap di atas sepatu dihapus oleh ayat ini. Maka tatkala jelas bahwa masuk Islamnya belakangan, kita tahu hadisnya bisa diamalkan.” (Syarh Muslim lin Nawawi, 3: 164)

Syarat Diperbolehkannya

Bagi orang yang ingin mengusap sepatunya ketika berwudhu, disyaratkan harus sudah dalam keadaan suci sempurna ketika mengenakan sepatunya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang bersumber dari Mughirah bin Syu’bah, dia berkata,

“Saya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, maka saya merunduk untuk melepas sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan keduanya, karena aku memasukkan keduanya (kedua kaki beliau) dalam keadaan suci’. Lalu beliau mengusap atas keduanya.” (HR. Bukhari: 206 dan Muslim: 232)

Batasan Waktu Diperbolehkan Mengusap

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan batasan waktu dalam mengusap sepatu yaitu tiga hari tiga malam bagi musafir (orang yang bepergian jauh), dan sehari semalam bagi roang yang mukim (berada di kampungnya). Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis di antaranya:

1. Dari Ali bin Abi Thalib dia berkata,

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari dan malam-malamnya untuk musafir, dan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim: 276)

2. Dari Auf al-Asyja’i dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengusap dua sepatu ketika Perang Tabuk tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.”

3. Dari Shofwan bin Asal radhiallahu ‘anhu dia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami apabila safar agar tidak melepas sepatu kami tiga hari tiga malam kecuali dari junub, tetapi dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR. Tirmidzi: 3535)

Permulaan Batas Waktu

Telah kita ketahui dari pembahasan di atas bahwa batasan waktu mengusap sepatu adalah tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.

Lalu kapan batasan awal dari mengusap sepatu ini? Terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan semenjak mengenakan sepatu, ada yang mengatakan semenjak batal wudhunya setelah mengenakan sepatu, ada yang mengatakan semenjak pertama kali mengusap setelah batal wudhunya, dan ada beberapa pendepat yang lainnya.

Di antara pendapat di atas, pendapat yang mengatakan batasan awal mengusap sepatu adalah semenjak pertama kali mengusap setelah batal wudhunya, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Shalih al-Utsaimin dalam kitabnya Syarh Mumthi dan beberapa ulama lainnya.

Maka atas dasar ini seandainya seseorang berwudhu jam 12 siang untuk shalat zuhur, kemudian memakai sepatu, dan dia tetap dalam keadaan suci sampai jam 3 ketika shalat ashar, setelah itu batal wudhunya, kemudian dia berwudhu pada jam 4, dengan mengusap sepatunya, maka dari jam 4 inilah dia mulai menghitung sehari semalam apabila mukim, dan tiga hari tiga malam apabila musafir.

Bagian yang Diusap dan Caranya

Apabila kita ingin mengusap sepatu ketika berwudhu, maka yang diusap adalah bagian atasnya saja, tidak perlu mengusap bagian bawah atau sampingnya. Dan mengusapnya cukup sekali dengan mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata,

“Seandainya agama ini (ditetapkan) dengan akal, tentu mengusap bagian bawah sepatu lebih utama jika dibandingkan dengan mengusap bagian atasnya. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud: 163)

Yang demikian itu –sebagaimana kita ketahui- bahwasanya sepatu apabila dikenakan, maka yang kotor adalah bagian bawahnya, tentunya yang layak untuk diusap dan dibersihkan adalah bagian bawahnya yang langsung menyentuh tanah. Akan tetapi, karena agama ini dasarnya ittiba (mengikuti contoh), maka sepatu yang diusap ketika berwudhu adalah bagian atasnya sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun hadis yang menjelaskan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dan bawahnya adalah hadis yang dha’if. Hadis yang dimaksud ialah yang bersumber dari Mughirah bin Syu’bah, dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau mengusap bagian bawah dan bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud: 165 dan Tirmidzi: 97 dan Ibnu Majah: 550)

Hadis ini didhai’ifkan oleh Imam Bukhari, Abu Zur’ah, dan yang lainnya, sebagaimana dijelaskan Imam Tirmidzi setelah membawakan hadis tersebut. Bahkan yang shahih dari Mughirah tidaklah demikian, dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya. (Sunan Abu Dawud, 161 dan Sunan Tirmidzi, 98)

Dengan demikian, sepatu tidaklah diusap melainkan bagian atasnya saja.

Perkara Yang Membatalkan Pengusapan

Seseorang tidak diperbolehkan mengusap sepatunya apabila terjadi padanya beberapa hal, yaitu:

1. Junub atau yang lainnya dari hal-hal yang mewajibkan mandi, seperti: suci dari haid, nifas, atau yang lainnya.

Maka ketika bersuci (mandi besar) dia harus melepas sepatunya untuk dibasuh kakinya, tidak boleh sekadar mengusapnya. Hal ini berdasarkan hadis yang bersumebr dari Shofwan bin ‘Asal di atas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat melepas sepatunya ketika bepergian jauh selama tiga hari tiga malam kecuali dari junub.

2. Habis batas waktunya.

Apabila batas waktu yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sehari semalam bagi orang yang mukim atau tiga hari tiga malam bagi musafir) telah habis, maka seseorang tidak diperbolehkan mengusap sepatunya. Dia harus melepasnya ketika berwudhu dan membasuh kakinya.

3. Melepas sepatu kemudian dia mengenakan kembali setelah batal wudhunya.

Apabila seseorang melepas sepatunya –walaupun sebelum habis batas waktunya- kemudian wudhunya batal, maka ia tidak boleh mengenakan kembali dan mengusapnya ketika berwudhu. Tetapi dia harus melepas dan membasuh kakinya karena dia tidak mengenakan sepatunya dalam keadaan suci.

Mengusap Kaos Kaki

Dari pembahasan di atas kita telah mengetahui hukum mengusap sepatu, lalu bagaimana dengan penutup kaki yang lain seperti kaos kaki atau yang semisalnya? Telah dijelaskan sebelumnya, segala sesuatu yang dikenakan di kaki, seperti kaos kaki dan semisalnya, tergolong dalam kategori “khuffaini”. Oleh karena itu, diperbolehkan mengusap kaos kaki atau yang semisalnya apabila terpenuhi syarat di atas, yaitu kaos kakinya sampai menuutup mata kaki dan dia mengenakan dalam keadaan suci sempurna. Hal ini didasari oleh beberapa dalil di antaranya:

1. Hadis dari Mughirah bin Syu’bah dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dan beliau mengusap di atas dua kaos kaki dan dua sandal.” (HR. Abu Dawud: 159)

2. Atsar dari al-Azroq bin Qois dia berkata, “Saya melihat Anas bin Malik batal wudhunya, kemudian dia membasuh wajahnya dan kedua tangannya dan mengusap dua kaos kakinya yang terbuat dari wol.” (Dikeluarkan oleh ad-Daulabi dalam kitab al-Kuna)

Maka dua dalil ini menjelaskan tentang bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Adapun hukum dan tata caranya sama persis dengan mengusap sepatu, yaitu diusap bagian atasnya, dan diperbolehkan mengusap selama sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.

Demikianlah pembahasan yang kita angkat dalam edisi kali ini mudah-mudahan bisa menambah wawasan keilmuan kita bersama.

Wallahul Muwaffiq.

Sumber: Majalah Al-Mawaddah Edisi 7 Tahun Ke-1 1429 H/2008 M

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28