Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan tentang ijaraah, kami berharap kepada Allah agar Dia menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahhumma aamin.

Upah Terhadap Sebuah Ketaatan

Adapun upah terhadap ketaatan, maka para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Berikut ini di antara madzhab para ulama dalam hal tersebut:

Ulama Madzhab Hanafi

Ulama madzhab Hanafi berpendapat, “Ijarah (menyewa) terhadap ketaatan seperti halnya menyewa orang lain untuk shalat, puasa, berhajji dan membaca Alquran lalu menghadiahkan pahala kepadanya, atau untuk melakukan adzan, mengimami manusia dsb. hal ini tidak boleh dan haram mengambil upah terhadapnya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَ اعْمَلُوْا بِهِ وَ لاَ تَجْفُوْا عَنْهُ وَ لاَ تَغْلُوْا فِيْهِ وَ لاَ تَأْكُلُوْا بِهِ وَ لاَ تَسْتَكْثِرُوْا بِهِ

Bacalah Alquran, amalkanlah, jangan menjauh darinya, jangan berlebihan terhadapnya, janganlah makan dengannya dan janganlah menjadikan sarana untuk mengeruk kekayaan.” (HR. Ahmad, Thabrani, Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1168)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Amr bin ‘Aash:

وَاِنِ اتُّخِذْتَ مُؤَذِّنًا فَلاَ تَأْخُذْ عَلَى الْاَذَانِ أَجْرًا

Jika kamu menjadi muazin, maka janganlah mengambil upah terhadap adzan.”

Hal itu juga, karena ibadah ketika telah dilakukan oleh pelaku, tidak boleh mengambil upah dari orang lain. Termasuk hal yang sudah biasa di negeri Mesir adalah wasiat dari yang meninggal untuk diadakan pengkhataman bacaan Alquran dan dzikr-dzikr tertentu (biasa disebut “tahlilan”) dengan dibayar dan nanti pahalanya dihadiahkan kepada ruh pemberi wasiat, ini semua tidak boleh secara syara’, karena pembaca Alquran niatnya harta, sehingga ia tidak memperoleh pahala.

Para fuqaha’ menyebutkan bahwa upah yang diambil dari amalan taat adalah haram. Namun di kalangan ulama muta’akhirin ada yang mengecualikan jika mengajarkan Alquran dan ilmu-ilmu syar’i, mereka memfatwakan bolehnya mengambil upah sebagai istihsan karena hubungan dan pemberian yang biasa diberikan kepada mereka terputus baik dari orang-orang yang mampu atau dari Baitul Maal seperti di zaman dahulu untuk menghindarkan kesulitan dan kesempitan. Di samping itu, mereka juga membutuhkan penopang bagi kehidupan mereka, dan jika mereka menyibukkan diri dengan bertani, berdagang atau pertukangan niscaya akan menyia-nyiakan Alquran dan syara’ yang mulia ini karena hilangnya orang-orang yang memikulnya. Oleh karena itu, diperbolehkan memberikan upah terhadap ta’lim (pengajaran) yang mereka lakukan.”

Ulama Madzhab Hanbali

Ulama madzhab Hanbali berkata, “Tidak sah ijaarah terhadap azan, iqamat, mengajarkan Alquran, fiqh, hadis dan menggantikan hajji dan qadhi’, dan hal itu tidaklah dilakukan kecuali sebagai ibadah bagi pelakunya serta haram mengambil upah terhadapnya. Namun mereka berpendapat boleh hukumnya mengambil rezeki dari Baitul Maal atau jika ia menempati amalan yang manfaatnya mengena kepada yang lain seperti qaadhi, mengajarkan Alquran, hadis, fiqh, mewakilkan hajji, memikul persaksian dan menyampaikannya, azan dsb. hal itu, karena yang demikian termasuk maslahat bagi yang lain, dan apa yang diberikan bukanlah ‘iwadh (upah), tetapi sebagai rezeki untuk membantu mereka menjalankan ketaatran, dan tidak mengeluarkannya dari ibadah serta tidak merusak keikhlasan. Karena jika begitu, tentu tidak patut mengambil ghanimah dan salab.

Dengan demikian boleh mengambil rezeki dari Baitul Maal terhadap amalan yang manfaatnya bukan untuk dirinya saja, seperti hajji, adzan, jadi imam, mengajarkan Alquran, Fiqh, menjabat hakim dan juru fatwa. Karena ini sifatnya bukan ganti, tetapi hanya membantu ketaatan kepada Allah dan tidak menjadikan hal itu keluar dari ibadah serta tidak merusak keikhlasan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Para fuqaha sepakat untuk membedakan antara menyewa terhadap suatu ibadah dengan memberi rezeki orang-orangnya, memberi rezeki mujahidin, para qadhi, muazin dan para imam adalah boleh tanpa ada perselisihan lagi, adapun isti’jar (menyewa) maka tidak boleh menurut kebanyakan mereka.” Ia juga mengatakan, “Dan apa saja yang diambil dari Baitul Mal, maka itu bukan ‘iwadh (ganti) dan upah, tetapi rezeki untuk membantunya menjalankan ketaatan. Siapa saja yang beramal di antara mereka lillah, maka akan diberi pahala, sedangkan rezeki yang diambilnya adalah untuk membantunya menjalankan ketaatan.”

Pendapat ulama madzhab Maliki, ulama madzhab Syafi’i dan Ibnu Hazm

Ulama madzhab Maliki, ulama madzhab Syafi’I dan Ibnu Hazm berpendapat bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Alquran dan ilmu, karena hal itu merupakan ijarah terhadap amal yang ditentukan dengan kerja yang ditentukan. Ibnu Hazm berkata, “Ijarah terhadap mengajarkan Alquran dan mengarjarkan ilmu baik dengan bayaran bulanan atau secara jumlah (sekaligus) adalah boleh, demikian juga pada ruqyah, mengcopi mushaf dan buku-buku agama, karena tidak ada nas yang melarang hal itu, bahkan ada yang menunjukkan kebolehan.”

Di antara dalil yang menguatkan madzhab ini adalah hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melewati sebuah mata air, di mana di sana tedapat seorang yang tersengat atau dalam keadaan selamat, lalu ada seorang dari penduduk situ yang berkata, “Apakah di antara kalian ada yang mampu meruqyah, karena di dekat air  ada orang yang tersengat atau selamat?” Maka salah seorang sahabat berangkat kepada mereka lalu membacakan surat Al Fatihah dengan upah beberapa ekor kambing. Setelah itu dibawakanlah kambing-kambing itu kepada para sahabat yang lain, namun mereka tidak mau kepadanya dan berkata, “Apakah kamu mengambil upah terhadap kitab Allah?” sehingga mereka datang ke Madinah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ia mengambil upah terhadap kitab Allah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sesuatu yang patut kalian ambil upah terhadapnya adalah kitab Allah.”

Sebagaimana para fuqaha’ berbeda pendapat tentang mengambil upah terhadap pembacaan Alquran dan mengajarkannya, mereka juga berselisih tentang mengambil upah terhadap haji, azan dan menjadi imam.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berkata, “Hal itu tidak boleh, seperti asalnya, yakni tidak boleh mengambil upah terhadap ketaatan.”

Imam Malik berkata, “Sebagaimana dibolehkan mengambil upah dari mengajarkan Alquran, maka boleh juga mengambilnya terhadap hajji dan azan. Adapun menjadi imam, maka tidak boleh jika hanya menjadi imam saja. Namun jika disamping sebagai imam juga menjadi mu’azin, maka boleh mengambil upah, dan upah itu karena ia melakukan azan dan tinggal di masjid, bukan karena shalatnya.”

Imam Syafi’i berkata, “Boleh mengambil upah terhadap hajji, dan tidak boleh jika menjadi imam dalam shalat fardhu.” Demikian juga diperbolehkan dengan kesepakatan menyewa orang untuk mengajarkan ilmu menghitung, menulis, bahasa, adab, fiqh, hadis, membangun masjid dan sekolah-sekolah.

Menurut ulama madzhab Syafi’i, diperbolehkan menyewa untuk memandikan mayit, mentalqinkannya dan menguburkannya. Namun Abu Hanifah berpendapat tidak boleh menyewa orang untuk memandikan mayit, tetapi diperbolehkan jika untuk menggalikan kubur dan membawa jenazah.

Usaha Tukang Bekam

Usaha tukang bekam tidaklah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Kalau seandainya hal itu haram, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberinya upah. Imam Nawawi berkata, “Para ulama menta’wil hadis-hadis yang menerangkan larangan berbekam dengan makruh tanzih dan mengangkat diri dari usaha yang rendah, mendorong untuk berakhklak mulia dan melakukan perkara utama.”

Syarat Agar Upah Disegerakan dan Ditunda

Menurut ulama madzhab Hanafi bahwa upah tidaklah dimiliki karena akad itu. Dianggap sah jika ada syarat agar upah disegerakan atau ditunda sebagaimana sah juga jika sebagian upah dibayar segera, sedangkan sebagian lagi ditunda sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

Kaum muslimin berjalan sesuai syarat mereka.”

Jika di sana tidak ada kesepakatan untuk menyegerakan atau menunda, tetapi upahnya ditentukan waktunya, maka wajib dipenuhi setelah waktu itu selesai. Oleh karena itu, barang siapa yang menyewa rumah sebulan, lalu berjalan waktu sebulan, maka setelah berjalan waktu itu, ia wajib memberikan upahnya. Jika akad ijarah terhadap suatu pekerjaan, maka wajib dipenuhi upahnya ketika selesai bekerja.

Jika akad dilangsungkankan begitu saja tanpa ada syarat menerima upah dan tidak disebutkan penundaan bayaran upah. Maka menurut Abu Hanifah dan Malik, “Sesungguhnya bayaran itu wajib sebagian-sebagian sesuai manfaat yang diterimanya.”

Imam Syaafi’i dan Ahmad berkata, “Sesungguhnya bayaran/upah berhak karena adanya akad itu. Oleh karena itu, jika pemberi sewaan menyerahkan barang sewaan kepada musta’jir (penyewa), maka si mu’jir (pemberi sewaan) berhak memperoleh seluruh upah, karena ia telah memiliki manfaat dengan akad ijarah itu, dan upah/bayaran wajib diserahkan agar ia menyerahkan barang kepadanya.”

Keberhakan Upah/Bayaran

Upah  menjadi berhak dengan sebab-sebab berikut:

  1. Selesai beramal, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikanlah orang sewaan upahnya sebelum keringatnya kering.”
  2. Selesai dimanfaatkan apabila ijarahnya berupa barang sewaan. Jika barangnya binasa sebelum dimanfaatkan, dan belum berlalu waktu, maka ijarah menjadi batal.
  3. Mampu memanfaatkan, yakni apabila berlalu waktu yang memungkinkan dimanfaatkan, meskipun tidak dimanfaatkan oleh tindakannya.
  4. Disegerakan dengan perbuatannya atau kesepakatan kedua belah pihak untuk disegerakan upahnya.

Apakah Upah Gugur karena Barang hilang/rusak dalam akad ijarah terhadap amal?

Apabila orang sewaan bekerja dalam kepemilikan musta’jir atau di hadapannya, maka pekerja berhak mendapatkan upah karena hal itu di bawah tangannya. Sehingga setiap kali mengerjakan sesuatu, maka upah menjadi diserahkan kepadanya. Namun jika pekerjaan di tangan orang sewaan, maka ia tidak berhak upah karena binasa sesuatu di tangannya, karena ia tidak menyerahkan pekerjaan.  Hal ini merupakan madzhab ulama Syafi’i dan Hanbali.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar, Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy), dll.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28