Ta’zir

Ta’zir dengan sanksi-sanksi materi (harta) disyariatkan juga dalam beberapa bagian tertentu dalam Madzhab Malik dalam riwayat yang masyhur darinya, juga Madzhab Ahmad di beberapa bagian yang tidak dipertentangkan dan beberapa bagian dipertentangkan, serta asy-Syafi’i dalam satu pendapat –meskipun mereka berselisih mengenai perinciannya.

Sebagaimana petunjuk sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya: Beliau membolehkan merampas hewan yang diburu di Haram (wilayah tanah haram) Madinah bagi siapa saja yang menjumpainya, beliau memerintahkan supaya menghancurkan tempat-tempat khamr, beliau memerintahkan Abdullah bin Umar supaya membakar dua pakaian yang dicelup dengan warna kuning. Abdullah bertanya kepada beliau, “Apakah boleh saya mencuci keduanya?” Beliau menjawab, “Tidak, tapi bakarlah keduanya.” Beliau juga memerintahkan kepada umat Islam pada waktu peristiwa Khaibar supaya menghancurkan periuk yang berisi daging himar (keledai) kampung. Kemudian tatkala mereka meminta izin untuk menumpahkannya, maka diizinkan. Sebab tatkala beliau melihat periuk-periuk itu berisi daging keledai, beliau memerintahkan supaya menghancurkannya dan menuangkan isinya. Mereka bertanya, “Bolehkah kami menuangkan isi dan mencucinya?” Beliau menjawab, “Lakukanlah”. Ini menunjukkan bolehnya dua hal (menghancurkan dan mencuci periuk tersebut), karena sanksi demikian tidak wajib.

Contoh lain, beliau menghancurkan masjid dhirar, Musa membakar patung anak sapi yang dijadikan sebagai Tuhan, beliau melipatgandakan tanggungan (ganti rugi) atas orang yang mencuri barang bukan dari tempat simpanannya, dan diriwayatkan juga bahwa membakar perkakas yang mahal harganya, dan mengharamkan pembunuh (mujahid) untuk mendapatkan barang rampasannya karena membahayakan pemimpin.

Contoh lain, Umar bin al-Khaththab dan Ali bin Abi Thalib radhiallahuanhuma memerintahkan supaya membakar tempat yang dipakai untuk menjual khamr dan mengambil separuh harta orang yang menolak membayar zakat. Utsman bin Affan membakar mushaf-mushaf yang menyelisihi mushaf Imam. Umar membakar kitab-kitab kaum terdahulu, dan memerintahkan supaya membakar istana Saad bin Abi Waqqash yang dibangunnya karena berniat menutup diri dari khalayak; lalu ia mengutus Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya supaya membakarnya. Ia pun pergi dan melakukannya.

Berbagai permasalahan ini, seluruhnya benar dan dikenal di kalangan ahli ilmu yang mengerti mengenai hal itu, dan contoh-contohnya cukup banyak.

Siapa yang berpendapat bahwa sanksi-sanksi materi telah dihapuskan (mansukh) secara mutlak, dari kalangan sahabat Malik dan Ahmad, maka ia telah melakukan kesalahan di atas kedua madzhab tersebut. Barangsiapa berpendapat demikian secara mutlak, dari madzhab mana saja, maka ia telah menetapkan suatu pendapat dengan tanpa dalil. Tidak ada satu riwayat pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau melarang semua sanksi materi, bahkan Khulafa’ur Rasyidin dan para sahabat besar melakukan hal itu setelah kematian beliau, dan ini menunjukkan bahwa itu masih berlaku dan tidak mansukh.

Bentuk-bentuk tersebut secara umum telah dinaskan dari Ahmad dan Malik beserta para sahabatnya, dan sebagiannya adalah pendapat asy-Syafi’i berdasarkan hadis yang telah sampai kepadanya,.

Madzhab Malik, Ahmad, dan selainnya menyebutkan: Sanksi-sanksi materi, sebagaimana sanksi fisik, terbagi menajdi dua: Yang selaras dengan syariat dan yang menyelisihinya. Menurut keduanya, sanksi materi itu tidak dihapuskan (mansukh). Kalangan yang mengklaim telah terjadi “penghapusan” (nasakh) tidak memiliki argumen (hujjah) mengenai nasakh tersebut, baik dari Alquran maupun as-sunah.

Inilah ikhwal kebanyakan orang yang menyelisihi nash-nash yang shahih dan sunah yang sah dengan tanpa hujjah, kecuali sekedar mengklaim telah terjadi penghapusan. Apabila ia diminta untuk menunjukkan nasikh (dalil yang menghapus ketentuan lama), maka ia tidak mempunyai hujjah mengenai suatu nash yang diduganya sebagai larangan, selain beralasan bahwa kelompoknya berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan ijma’, sedangkan ijma’ adalah dalil atas penghapusan hukum.

Tidak diragukan lagi bahwa apabila benar-benar terjadi ijma’, maka itu sebagai dalil bahwa ketentuan tersebut telah dihapuskan, sebab umat tidak bersepakat dalam kesesatan. Tetapi Ijma’ untuk meninggalkan suatu nash (meninggalkan suatu hukum) tidak diketahui melainkan setelah diketahui adanya nash yang menghapusnya. Karena itu kebanyakan orang yang mengklaim nash-nash telah dihapuskan, ketika perkara tersebut diteliti, ternyata ijma’ yang diklaimnya itu tidak benar, bahkan sebenarnya ia tidak mengetahui adanya perselisihan di dalamnya. Kemudian dari situ, bukan saja ia sebagai ahli ilmu yang paling banyak menyelisihi pendapat sahabatnya, tetapi dia sendiri tidak mengetahui pendapat-pendapat ulama.

Sumber: Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Haq

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28