Yufidia.com

Niat

Pengertian niat

Secara bahasa, “niat” artinya ‘al-qashdu‘ (keinginan atau tujuan), sedangkan makna secara istilah, yang dijelaskan oleh ulama Malikiah, adalah ‘keinginan seseorang dalam hatinya untuk melakukan sesuatu’.

Hadis niat

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang dikenal dengan “hadis niat”. Berikut redaksi hadisnya:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمِنْبَرِ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– يَقُولُ: « إِنَّمَا الأَعْمَال بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُه إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ و مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ » رواه البخاري و مسلم.

Dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkhotbah di atas mimbar, “Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya, amal itu hanya dinilai berdasarkan niatnya, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. Barang siapa yang niat hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya maka dia akan mendapat pahala hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya dengan niat mendapatkan dunia atau wanita yang ingin dinikahi maka dia hanya mendapatkan hal yang dia inginkan.’” (HR. Al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Hadis ini banyak mendapatkan perhatian istimewa dari para ulama. Banyak di antara mereka yang menempatkan hadis ini dalam urutan pertama kitab-kitab hadis, di antaranya: Shahih Al-Bukhari, Arba`in An-Nawawi, dan beberapa kitab kumpulan hadis lainnya. Ibnu Rajab mengatakan, “Al-Bukhari membawakan hadis ini di bagian pertama kitab Shahih-nya, sebagai pembukaan bagi kitabnya. Ini menunjukkan isyarat dari beliau bahwa setiap amal yang tidak dimaksudkan untuk mengaharap wajah Allah adalah amal yang batal, tidak ada nilainya di dunia dan di akhirat.” (Ibnu Rajab, Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, hlm. 11, Dar Al-Hadits)

Mengingat pentingnya hadis ini, banyak ulama yang menasihatkan agar hadis ini dijadikan sebagai hadis pertama dalam tulisannya. Abdurrahman bin Mahdi mengatakan, “Barang siapa yang ingin menulis kitab, hendaknya dia memulai dengan ‘hadis niat’.” Beliau juga mengatakan, “Andaikan saya menulis kitab yang terdiri dari banyak bab, niscaya saya akan jadikan hadis ini (ada) di setiap bab.” Imam Syafi’i mengatakan, “Hadis ini mencakup sepertiga ilmu, dan termasuk dalam 70 bab fikih.”

Sementara, Imam Ishaq bin Rahawaih mengatakan, “Ada empat hadis yang menjadi prinsip dalam agama: hadis Umar (tentang niat), hadis tentang halal dan haram itu jelas, hadis tentang proses penciptaan manusia, dan hadis tentang semua perbuatan bid`ah pasti tertolak.” (Ibnu Rajab, Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, hlm. 12, Dar Al-Hadits)

Di antara pelajaran penting yang bisa digali dari hadis ini adalah:

  1. Pentingnya menata hati ketika hendak beramal, karena nilai pahala suatu amal tergantung pada niatnya. Ibnul Mubarak mengatakan, “Betapa banyak amal kecil namun pahalanya besar karena niatnya, dan betapa banyak amal besar namun pahalanya sedikit karena niatnya.” (Ibnu Rajab, Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, hlm. 13, Dar Al-Ma`rifah)
  2. Beribadah karena keinginan dunia menyebabkan seseorang tidak mendapat pahala di sisi Allah.
  3. Keutamaan berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya.

Fungsi niat

Niat dalam setiap kegiatan manusia berfungsi untuk:

  1. Membedakan antara ibadah dengan rutinitas.

Misalnya: Seseorang mandi membasahi seluruh tubuhnya. Dia hanya berniat untuk bersih-bersih. Dalam kondisi ini, mandinya tidak bernilai ibadah, namun hanya mandi sebagai rutinitas. Sebaliknya, ada orang yang mandi, membasahi seluruh badannya, dengan niat mandi junub. Mandi yang dia lakukan dinilai sebagai ibadah, dan mandinya bisa menghilangkan status hadas besarnya.

  1. Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya.

Misalnya: Seseorang melakukan salat dua rakaat sebelum zuhur. Salat yang dia lakukan memiliki banyak kemungkinan: bisa jadi salat qabliyah zuhur, salat tahiyatul masjid, salat sunah antara azan dan iqamah, atau salat sunah setelah wudu. Niat dalam diri orang ini menentukan jenis salat yang sedang dia kerjakan.

Pembagian amal, terkait niat

Berdasarkan syarat adanya niat, amal dibagi menjadi dua:

Pertama: Amal yang dianggap sah jika ada niat. Jika ada orang yang melaksanakan amalan ini tanpa diiringi niat, niscya amalnya batal. Batasan amal, yang keberadaan niat menjadi syarat sahnya, ada dua bentuk:

  1. Semua amal ibadah yang ada perintahnya dalam Alquran dan hadis, baik amal wajib maupun sunah. Seperti: Salat, wudu, puasa, zakat, dan sebagainya.
  2. Semua bentuk sikap meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, baik yang hukumnya haram maupun makruh. Seperti: Menghindari makanan haram, menjauhi maksiat, dengan niat karena Allah.

Amalan di atas membutuhkan niat karena tujuan amal ini adalah dalam rangka mengagungkan Allah, dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Karena itu, amal semacam ini akan bernilai pahala jika diiringi dengan niat mengharap wajah Allah.

Kedua: Amal yang dianggap sah meskipun dilaksanakan tanpa niat. Batasan amal yang tidak mempersyaratkan adanya niat adalah: semua bentuk amal yang intinya terletak pada terlaksana dan tercapainya tujuan amal. Contoh: Membayar utang, mengembalikan pinjaman, memberi nafkah kepada keluarga, atau membersihkan najis. Selama tujuan amal ini telah tercapai, amal ini dianggap telah terlaksana meskipun pelakunya tidak berniat untuk mengamalkannya. Misalnya: Pakaian seseorang terkena najis, kemudian dia kehujanan sehingga najisnya hilang. Meskipun dia tidak berniat menghilangkan najis, status pakaiannya dianggap suci selama najisnya sudah hilang.

Tempat niat adalah hati

Masing-masing amal memiliki tempat sendiri-sendiri. Ada amal yang tempatnya di seluruh anggota badan, ada yang tempatnya di lisan, dan ada yang tempatnya di hati. Seseorang yang melaksanakan amal tidak diperbolehkan meletakkan amalnya selain pada tempatnya.

Sebagai contoh: Salat merupakan amal yang letaknya di anggota badan, lisan (bacaannya), dan hati (merenungkan isi salat). Jika ada orang yang melaksanakan salat namun di batin (hati) maka dia tidak dianggap melaksanakan salat, karena salat bukan semata amal hati. Contoh lain: Membaca Alquran, letaknya di lisan. Orang yang membaca Alquran dengan di batin maka belum dianggap telah membaca Alquran, sehingga dia tidak terhitung mendapatkan pahala membaca Alquran.

Demikian pula dengan niat. Niat merupakan amal yang letaknya di hati. Seseorang yang berniat pada tempat selain hati, belum dikatakan telah berniat. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi, tayamum, salat, puasa, zakat, kafarah, dan ibadah lainnya tidak perlu dilafalkan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan ulama, karena niat bertempat di hati, dengan kesepakatan ulama. Andaikan seseorang melafalkan niatnya namun itu tidak sesuai dengan sesuatu yang ada di hatinya maka yang dinilai adalah niat di dalam hatinya, bukan perkataan yang dia ucapkan.” (Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra, 1:213)

Berbeda dengan penjelasan tersebut, ada ulama Mazhab Syafi`i, yang bernama Abu Abdillah Az-Zubairi, yang menegaskan bahwa salat tidaklah sah kecuali dengan menggabungkan niat di hati dengan niat yang dilafalkan. Beliau membawakan keterangan ini karena menyimpulkan perkataan Imam Asy-Syafi`i yang berbunyi,

الصلاة لا تصح الا بالنطق

“Salat tidak sah kecuali dengan diiringi pelafalan.”

Namun, keterangan Az-Zubairi ini dibantah oleh banyak ulama Mazhab Syafi`i. Imam An-Nawawi mengatakan, “Para ulama mazhab kami (Syafi`iyah) mengatakan bahwa orang yang berpendapat demikian (Az-Zubairi) telah keliru dalam masalah ini. Maksud Imam Asy-Syafi`i dengan ‘pelafalan dalam salat’ bukanlah ‘pelafalan niat’, namun maksud beliau adalah ‘takbiratul ihram‘. Jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya tetapi dia tidak berniat di hatinya, salatnya tidak sah, dengan kesepakatan ulama.” (An-Nawawi, Al-Majmu` Syarh Muhadzab, 3:277)

Referensi:
Al-Fatawa Al-Kubra. Ibnu Taimiyah. Dar Al-Ma`rifah. Beirut. 1386 H.
Al-Majmu` Syarh Muhadzab. An-Nawawi. Mauqi` Ya`sub.
Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Ibnu Rajab. Dar Al-Hadits, Mesir, 1424 H.
Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Ibnu Rajab. Dar Al-Ma`rifah. Beirut. 1408 H.

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

1 Comment

  1. saiful albantani

    dalam penjelasan niat ini sangat nampak sekali bahwa yang dimaksud niat bukanlah perbuatan lisan melainkan dia merupakan gerak Qalbu,maka ketika ada oarng yang memaknakan Niat tanpa adanya Dalil/Nash yang jelas dapat dikatakan sesuatu yang sengaja diada-adakan atau keliru

Leave a Reply