Pengertian
Istilah ini berasal dari dua kata: ahliyah dan tasharruf. Ahliyah artinya kelayakan. Dalam fiqh, ahliyah yang ada pada diri seseorang dibagi dua:
- Ahliyah al-Wujub: kelayakan seseorang untuk mendapatkan hak dan kewajiban
- Ahliyah al-Ada`: kelayakan seseorang untuk melakukan perbuatan yang dianggap sah oleh syariat. [Ubaidillah bin Mas`ud, Syarh at-Talwih ala at-Taudhih, Mauqi` al-Islam, jilid 4, hal. 12]
Sedangkan arti kata: tasharruf artinya semua bentuk interaksi manusia. Baik yang sifatnya sosial maupun komersial.
Berdasarkan pengertian secara bahasa di atas, dapat disimpulkan bahwa Ahliyah at-Tasharruf adalah kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi dan muamalah dengan pihak lain, yang dianggap sah secara syariat.
Unsur Ahliyah at-Tasharruf
Seseorang dianggap telah memiliki Ahliyah at-Tasharruf jika dia memiliki tiga unsur dalam dirinya:
- Akal yang sehat.
- Tamyiz (mampu membedakan hal yang baik dan hal yang tidak baik).
- Sadar.
Seorang yang gila, ideot, atau kondisi semacamnya, tidak memiliki Ahliyah at-Tasharruf. Karena akalnya tidak sempurna. Demikian pula anak kecil yang belum bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk, atau belum mengetahui nilai mata uang tertentu, tidak memiliki Ahliyah at-Tasharruf, karena belum tamyiz. Hal yang sama juga terjadi pada orang yang tidur, mabuk, pingsan, hilang ingatan, dan semacamnya, tidak memiliki Ahliyah at-Tasharruf, karena mereka tergolong orang yang tidak sadar.
Dampak Keberadaan Ahliyah at-Tasharruf
Salah satu syarat transaksi dihukumi sah jika pelakunya memiliki Ahliyah at-Tasharruf. Tanpa ini maka transaksi dianggap tidak sah.
Rujukan: al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf & Urusan Islam Kuwait, 1427 H, kata: Ahliyah.
Artikel www.Yufidia.com