Bentuk tunggal untuk kata “araya” adalah “ariyyah”. “Ariyyah”, secara bahasa, artinya ‘telanjang’. Dinamakan demikian karena barang ini dikeluarkan dari bentuk jual beli yang haram, padahal bentuknya mirip dengan jual beli yang haram. Karena itu, jual beli ariyyah merupakan pengecualian dari jual beli yang diharamkan. Barang itu adalah kurma basah yang ditawarkan pemiliknya kepada orang lain agar dimakan. Orang yang makan kurma, dalam bahasa Arab, dinamakan “ista`arra ar-rajulu”.
Adapun secara istilah, ulama Syafi`iyah memberikan pengertian jual beli “araya” adalah ‘menjual kurma basah yang ada di pohon dengan kurma kering yang ada di tangan, dengan takaran yang telah ditetapkan syariat’. (Mahmud Abdurrahman, Mu`jam Al-Mushthalahat wa Al-Alfazh Al-Fiqhiyah, Dar Al-Fadhilah, Mesir, kata: al-araya)
Hukum jual beli araya
Secara umum, jual beli araya diperbolehkan menurut mayoritas ulama: Ishaq bin Rahuyah, Imam Syafi`i, Ibnu Mundzir, dan Imam Ahmad. (Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Qudamah, Asy-Syarh Al-Kabir, Mauqi` Ya`sub, 4:152)
Mereka berdalil dengan beberapa hadis berikut:
Pertama, hadis dari Sahl bin Abi Hatsmah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kurma kering ditukar dengan kurma kering, dan beliau memberi keringanan untuk `ariyah, agar dijual dengan ditaksir (takarannya), sehingga bisa dimakan dalam kondisi masih segar. (HR. Bukhari no. 2079 & Muslim no. 1539)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang namanya rukhshah adalah membolehkan satu hal yang terlarang meskipun terdapat sebab yang melarang karena jika dilarang sementara terdapat sebab yang membolehkan maka tidak ada lagi rukhshah.” (Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Qudamah, Asy-Syarh Al-Kabir, Mauqi` Ya`sub, 4:152)
Kedua, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk jual beli aroyaa, agar ditaksir takarannya dengan kurma kering, untuk takaran lima wasaq atau kurang dari lima wasaq. (HR. Bukhari no. 2190 dan Muslim no. 1541)
Syarat bolehnya jual beli araya
Jual beli araya pada asalnya adalah mirip dengan jual beli muzabanah. Hanya saja transaksi aroyaa ini dibolehkan dan dikecualikan. Untuk itu, status jual beli aroyaa adalah rukhshah (keringanan) bagi manusia. Para ulama memberikan beberapa batasan tentang bolehnya jual beli araya, sebagai berikut:
- Adanya kebutuhan pembeli untuk mendapatkan kurma basah. Baik untuk dimakan sendiri atau diberikan kepada orang lain
- Pembeli tidak memiliki uang tunai untuk membeli kurma, namun yang dia punya hanya kurma kering.
- Kurma yang ditransaksikan secara araya, banyaknya lima wasaq atau kurang.
- Kurma basah yang masih ada ditangkai ditaksir dengan banyaknya kurma kering telah ditakar
- Dilakukan serah terima di majelis akad. Untuk kurma basah yaitu dengan dipetik dari pohonnya, sedangkan kurma kering yaitu dengan ditakar.
Jika salah satu persyaratan ini tidak ada maka transaksi araya tidak sah, karena ini bisa mengarah pada praktek riba. (Abdullah Ali Bassam, Taudhih Al-Ahkam Syarh Bulugh Al-Maram, Muassasah Khidmat Tiba`iyah, Libanon, 1414 H, jilid 4, hlm. 51)
Rujukan:
Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Kuwait, 1427 H.
Asy-Syarh Al-Kabir, Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Qudamah, Mauqi` Ya`sub.
Mu`jam Al-Mushthalahat wa Al-Alfazh Al-Fiqhiyah, Mahmud Abdurrahman, Dar Al-Fadhilah, Mesir.
Taudhih Al-Ahkam Syarh Bulugh Al-Maram, Abdullah Ali Bassam, Muassasah Khidmat Tiba`iyah, Libanon, 1414 H.
Artikel www.Yufidia.com