Belajar Fikih Luqathah  – Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang luqathah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

Agama Islam datang untuk menjaga harta dan memeliharanya, dan datang untuk menghormati harta seorang muslim dan menjaganya.

Ta’rif (pengertian) luqathah

Luqathah adalah harta yang terpelihara yang siap hilang dan tidak diketahui pemiliknya.  Ada pula yang memberikan ta’rif luqatah, yaitu mengambil barang agar tidak sia-sia untuk dijaga atau dimiliki setelah diumumkan.

Biasanya luqathah dipakai untuk harta selain hewan, jika hewan yang hilang, maka disebut dhaallah.

Hukum luqathah

Memungut luqathah hukumnya sunat. Ada pula yang mengatakan wajib, dan ada yang mengatakan, bahwa jika luqathah tersebut berada di tempat yang aman, maka pemungutnya disunatkan mengambilnya. Namun, jika barang tersebut berada di tempat yang tidak aman jika dibiarkan, maka wajib dipungut.

Jika dalam dirinya ada sifat tamak terhadap barang tersebut, maka di antara ulama ada yang berpendapat bahwa barang tersebut haram diambil. Perbedaan hukum memungut ini melihat kepada orang yang merdeka, baligh dan berakal, meskipun ia bukan seorang muslim.

Adapun jika bukan seorang yang merdeka, atau anak-anak atau yang tidak berakal, maka ia tidak dibebani memungut luqathah. Dasar hukum luqathah adalah hadits yang berasal dari Zaid bin Khalid Al Juhanniy radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: «اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا» قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: «هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ» ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإِبِلِ؟ قَالَ: «مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا»

“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang luqathah, maka Beliau bersabda, “Kenalilah kantong dan talinya[1], lalu umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah), jika tidak, maka itu terserahmu[2].” Orang itu bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan kambing yang hilang?” Beliau menjawab, “Itu untukmu, untuk saudaramu[3] atau untuk serigala[4].” Ia bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan onta yang hilang?” Ia menjawab, “Apa urusanmu dengannya[5], (sesungguhnya) ia memiliki tempat airnya dan sepatu kakinya, ia bisa mendatangi tempat air dan memakan pepohonan sehingga ditemui oleh pemiliknya.” (HR. Bukhari dan lainnya dengan lafaz yang berbeda-beda)

Luqathah di Tanah Haram

Tentunya hal di atas pada selain luqathah di tanah haram, adapun luqathah yang berada di tanah haram, maka haram diambil kecuali dengan tujuan untuk mengumumkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهَا إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا

Tidak ada yang boleh memungut luqathahnya kecuali orang yang akan mengumumkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Demikian juga berdasarkan sabda Beliau:

لاَ يَرْفَعُ لُقَطَتَهَا إِلاَّ مُنْشِدٌ

Tidak ada yang memungutnya kecuali yang mengumumkanya.”[6]

Mengumumkan Barang yang Hilang

Wajib bagi pemungutnya untuk memperhatikan dengan jelas tanda pada barang luqathah yang membedakan dengan lainnya baik tempat, tali dan segala kekhususannya seperti macam, jenis dan ukurannya[7].

Pemungut luqathah hendaknya menjaganya sebagaimana ia menjaga hartanya, baik barang tersebut ringan atau barang penting. Barang tersebut merupakan wadii’ah (titipan) padanya, di mana ia tidak menanggungnya kecuali jika barang itu binasa dengan kesengajaan. Kemudian hendaknya ia mengumumkannya di tempat-tempat orang berkumpul dengan berbagai sarana, baik di pasar maupun di tempat lainnya yang diperkirakan pemiliknya ada di sana.

Jika pemiliknya datang dan mengemukakan ciri-cirinya yang membedakan dengan lainnya, maka bagi pemungutnya boleh menyerahkan barang itu kepadanya meskipun ia tidak membawakan bukti. Jika ternyata pemilik barang tidak kunjung datang, maka pemungutnya hendaknya mengumumkan selama setahun.

Jika setelah setahun belum datang juga, maka halal baginya menyedekahkan atau memanfaatkannya baik ia orang kaya atau orang miskin dan ia tidak perlu menanggung. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dari Ubay bin Ka’ab ia berkata:

وَجَدْتُ صُرَّةً عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا مِائَةُ دِينَارٍ، فَأَتَيْتُ بِهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «عَرِّفْهَا حَوْلًا» فَعَرَّفْتُهَا حَوْلًا، ثُمَّ أَتَيْتُ، فَقَالَ: «عَرِّفْهَا حَوْلًا» فَعَرَّفْتُهَا حَوْلًا، ثُمَّ أَتَيْتُهُ، فَقَالَ: «عَرِّفْهَا حَوْلًا» فَعَرَّفْتُهَا حَوْلًا، ثُمَّ أَتَيْتُهُ الرَّابِعَةَ: فَقَالَ: «اعْرِفْ عِدَّتَهَا، وَوِكَاءَهَا وَوِعَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلَّا اسْتَمْتِعْ بِهَا

“Saya menemukan kantong yang di dalamnya terdapat uang seratus dinar, maka saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah selama setahun,” lalu saya mengumumkannya selama setahun. Setelah itu, saya datang lagi, kemudian Beliau bersabda, “Umumkanlah selama setahun.” lalu saya mengumumkannya selama setahun. Setelah itu, saya datang lagi, kemudian Beliau bersabda, “Umumkanlah selama setahun.” Setelah itu, saya datang lagi keempat kalinya, kemudian Beliau bersabda, “Kenalilah jumlahnya, talinya, dan wadahnya. Jika datang pemiliknya (maka serahkanlah), dan jika tidak maka pakailah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang luqathah yang ditemukan di jalan yang ramai, maka Beliau bersabda, “Umumkanlah setahun. Jika kamu menemukan pencari(pemilik)nya, maka serahkanlah kepadanya, jika tidak (datang) maka barang itu untukmu.” Beliau ditanya lagi, “Lalu bagaimana jika ditemukan di tempat yang sepi?” Beliau menjawab: “Padanya dan pada rikaz itu (zakatnya) 1/5.”

Pengecualian Pada Makanan dan Barang yang Dianggap Ringan

Hal yang disebutkan di atas itu jika tidak berupa makanan dan bukan barang yang ringan. Tetapi jika berupa makanan, maka tidak wajib diumumkan dan boleh langsung dimakan. Disebutkan dalam hadits dari Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebutir buah di jalan, lalu Beliau bersabda,

لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

Kalau bukan karena aku khawatir ia termasuk harta zakat, tentu aku akan memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian juga sesuatu yang ringan, maka tidak perlu mengumumkan selama setahun, bahkan cukup mengumumkan selama waktu yang diperkirakan pemiliknya tidak mau mencarinya lagi. Bagi pemungutnya boleh memanfaatkannya apabila tidak menemukan pemiliknya. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berikut, ia berkata:

رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringan kepada kami pada tongkat, cemeti, tali dan sejenisnya apabila dipungut oleh seseorang, ia bisa langsung memanfaatkannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, namun hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani)

Hadits lainnya adalah dari Ali radhiyallahu ‘anhu berikut, “Bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa uang satu dinar yang ditemukan di pasar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَرِّفْهُ ثَلاَثًا فَفَعَلَ فَلَمْ يَجِدْ أَحَدًا يَعْرِفُهُ فَقَالَ كُلْهُ

 “Umumkanlah sebanyak tiga kali,” maka Ali melakukannya dan tidak menemukan juga pemiliknya, lalu Beliau bersabda: “Makanlah.” (HR. Abdurrazzaq dari Abu Sa’id)

Keadaan Barang yang Ditemukan

Jika sebuah harta hilang dari pemiliknya, maka tidak lepas dari tiga keadaan:

  1. Pertama, barang tersebut tidak termasuk barang yang diharapkan (diperhatikan) orang-orang. Misalnya cemeti, roti, buah, tongkat. Maka barang ini boleh dimiliki dan dimanfaatkan tanpa perlu diumumkan.
  2. Kedua, harta tersebut berupa hewan buas kecil yang sulit untuk ditangkap, baik karena besarnya seperti onta, kuda, sapi, keledai dan bighal (binatang yang lahir dari kuda dan keledai)[8]. Bisa karena sering terbang seperti burung. Atau karena cepat larinya seperti kijang atau karena suka melawan dengan taringnya seperti fahd (harimau)[9]. Maka binatang-binatang ini haram dipungut[10] dan tidak bisa dimiliki dengan diumumkannya[11]. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang onta yang hilang:

مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا

“Apa urusanmu terhadapnya! Hewan itu memiliki tempat air dan sepatunya. Ia bisa mendatangi tempat air dan memakan pohon sampai ditemukan pemiliknya.” (Muttafaq ‘alaih dari Zaid bin Khalid Al Juhanniy)

Umar pernah mengatakan, “Barang siapa yang mengambil binatang yang tersesat, maka ia sesat.” Yakni berdosa.

Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut. Hal itu, karena onta tidak butuh dipungut dan dijaga, karena tabi’atnya biasa sabar terhadap rasa haus dan mampu memakan pepohonan tanpa susah payah karena lehernya yang panjang. Di samping itu, dibiarkan lebih mudah bagi pemiliknya untuk mencari.

Termasuk ke dalam keadaan kedua ini adalah barang-barang besar, seperti periuk besar, kayu dan besi. Juga barang yang bisa terjaga dengan sendirinya, hampir tidak bisa hilang dan tidak bisa berubah dari tempatnya.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Al Maktabatusy Syamilah dll.


[1] ‏Maksudnya adalah agar dia betul-betul dapat mengenali sehingga dapat membedakan dengan yang lain, juga agar tidak tercampur luqathah tersebut dengan harta pemungutnya dan agar nanti ketika ada yang mengaku pemiliknya, bisa ditanyakan cirinya untuk membuktikan kebenaran pengakuannya.

[2] Yakni kamu dapat menggunakannya.

[3] Yakni bisa untuk pemiliknya atau penemu yang lain.

[4] Termasuk hewan buas lainnya.

[5] Yakni tinggalkanlah dia.

[6] Sah hukumnya menyerahkan luqathah kepada pemerintah jika di sana terdapat pihak yang memang terpercaya dan memiliki tempat untuk menjaganya serta sudah masyhur di kalangan manusia. Hal itu, karena yang demikian lebih dapat menjaga barang itu dan memudahkan manusia.

[7] Apakah dengan ditakar, ditimbang atau dengan dipakai ukuran hasta.

[8] Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa sapi, kuda, bighal dan keledai sama seperti unta. Namun Imam Syafi’i membolehkan anak-anak binatang tersebut, yakni boleh dipungut. Menurut Imam Malik, hewan-hewan tersebut boleh dipungut jika dikhawatirkan dimakan binatang buas. Tetapi jika tidak dikhawatirkan demikian, maka tidak boleh dipungut.

[9] Tentunya jika hewan-hewan tersebut ada yang memeliharanya atau ada yang punya, seperti karena berkeliaran di tempat yang ramai.

[10] Demikianlah sunnah ini berjalan, namun ketika di zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, maka ia memungut unta yang hilang dan menjualnya, tetapi ketika datang pemiliknya, maka pemiliknya mengambil harga (hasil dari penjualannya). Ibnu Syihab Az Zuhriy berkata, “Dahulu unta-unta yang hilang di zaman Umar bin Khaththab banyak dimiliki, maka ketika di zaman Utsman, Beliau menyuruh diumumkan kemudian dijual. Ketika pemiliknya datang, maka diberikan harga (hasil penjualannya).” (Diriwayatkan oleh Malik).

Adapun di zaman Ali radhiyallahu ‘anhu, maka ia menyuruh dibangunkan rumah untuk menjaga hewan yang hilang dan diberi makan sedang-sedang saja (tidak digemukkan dan tidak dibiarkan kurus), kemudian ketika ada orang yang datang membawa bukti, bahwa hewan itu miliknya, maka diberikan. Jika tidak datang pemiliknya, maka dibiarkan tidak dijual. Sikap seperti ini dianggap baik oleh Ibnul Musayyib. Akan tetapi, apa yang disebutkan dalam hadits Zaid bin Khalid Al Juhanniy lebih layak diikuti.

[11] Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa jika khawatir oleh binatang buas, maka binatang tersebut boleh dipungut, wallahu a’lam.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28