Fiqh Faraa’idh (7)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

XI. Munasakhah

Dalam ilmu waris apabila ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya semestinya segera diwariskan kepada ahli warisnya setelah kewajiban-kewajiban lain seperti yang sudah disebutkan (seperti wasiat, hutang dsb). Tetapi adakalanya, ahli waris yang berhak menerima harta itu meninggal terlebih dahulu sebelum harta tersebut dibagikan, sedangkan ia juga meninggalkan ahli waris lain. Jika terjadi kasus semacam ini, maka bisa dilakukan dua cara:

  1. Melakukan perhitungan secara terpisah. Dihitung berapa bagian ahli waris yang meninggal ini dari muwarritsnya, baru kemudian dibagi kepada ahli warisnya sendiri.
  2. Dengan menggunakan perhitungan langsung satu tabel. Inilah yang disebut perhitungan munasakhah.

Syarat Munasakhah:

  1. Adanya dua orang muwarrits yang meninggal. Yang pertama disebut muwarrits (yang meninggalkan warisan atau si mati) pertama, selanjutnya muwarrits kedua, dst.
  2. Muwarrits kedua harus salah satu dari ahli waris muwarrits pertama.

Cara membuat tabel munasakhah

Caranya adalah dengan menyelesaikan warisan dari muwarrits pertama dan meletakkan huruf w (wafat) sebagai tanda kematian ahli waris yang menjadi muwarrits kedua, selanjutnya ahli waris muwarrits pertama anda buatkan pembagian baru. Jika sebagai istri pada warisan pertama, bisa menjadi ibu pada warisan kedua, anda letakkan bagian ahli waris kedua di samping bagian pertama dari mayit pertama, dan jika ada ahli waris yang baru seorang atau lebih, maka anda letakkan di bagian bawah kotak pertama kemudian anda selesaikan masalahnya dan melihat asal masalah dengan bagian yang yang akan diperoleh si mati (untuk lebih jelas lihat tabelnya).

Jika bagian dapat dibagi kepada warisan kedua (tamatsul), maka masalahnya selesai seperti pada pembagian warisan yang pertama.

Contohnya adalah seorang istri wafat meninggalkan suami, ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan, lalu suami itu wafat meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang telah disebutkan, maka masalah pertama adalah 12 dan diadakan pembetulan menjadi 36 karena inkisar (tidak terbagi) kepada bagian anak laki-laki dan anak perempuan, adapun asal masalah kedua adalah 3; bagian suami yang meninggal adalah 9 dan bisa dibagi kepada warisan kedua yaitu 3 dan masalahnya jika dibetulkan menjadi 36, lalu anda letakkan pada kotak akhir yang disebut jami’ah munasakhah warisan yang sah untuk dilakukan pembagian yaitu 36, kemudian anda pindahkan bagian ahli waris dan anda letakkan di bawahnya. Orang yang tidak memiliki sesuatu bagian pada warisan kedua, anda bisa letakkan bagiannya dari warisan pertama sejajar di depannya di bawah kotak munasakhah, sedangkan orang yang memiliki bagian pada warisan kedua, maka anda kalikan dengan angka yang berada di atas jami’ah faridhah (kotak warisan kedua), hasilnya anda tambahkan dengan bagiannya pada warisan pertama jika ia punya bagian di sana dan anda letakkan di depannya di jami’ah munasakhah (kotak terakhir) seperti ini:

3 kepala                         3 kepala

Ahli Waris AM = 12 x 3 (jumlah kepala) 36 Ahli waris 3  36
Suami ¼ yaitu 3 9 W (wafat)
Ibu 1/6 yaitu 2 6 6
Anak lk.

7

14 Anak lk. 2 20 (dari 6[1] + 14)
Anak Pr. 7 Anak Pr. 1 10 (dari 3[2] + 7)

Ini adalah contoh tamatsul. Contoh lain tamatsul adalah seorang wafat meninggalkan suami, ibu dan paman. Sebelum harta dibagi suami menyusul mati dengan meninggalkan 3 orang anak laki-laki, maka penyelesaiannya adalah sbb.:

Ahli Waris I

Fardh

AM = 6

Ahli Waris II

AM

=

3

AM = 6

Suami ½ 3 W
Ibu 1/3 2 2
Paman Sisa 1 1
3 anak lk. 3 3

 Contoh Tawafuq

Tetapi jika bagian dari mayit kedua tidak dapat terbagi pada warisan kedua, maka anda memprosesnya dengan teori tawafuq dan takhaluf/tabayun. Jika bagian mayit kedua tawafuq dengan asal masalah kedua di salah satu nisbah (pembagi) paling kecil, maka anda ambil angka wifq bagian mayit kedua kemudian anda letakkan di atas warisan pertama, kemudian anda mengalikan dengannya, hasilnya anda letakkan di depannya yaitu di kotak munasakhah, lalu anda kalikan bagian ahli waris dengan angka wifq di atas asal masalah pertama, hasilnya anda letakkan di bawah jami’ah munasakah, dan jika ia memiliki bagian pada warisan kedua, maka anda kalikan dengan angka di atas asal masalah kedua, hasilnya anda gabungkan bagiannya dari warisan pertama jika punya, lalu totalnya anda letakkan di depannya di bawah kotak munasakhah, contohnya seperti ini:

Seorang wafat meninggalkan istri, anak perempuan dan saudari kandung, lalu anak perempuan wafat meninggalkan ibunya yang merupakan istri pada warisan pertama, dan meninggalkan pula suami dan anak laki-laki, maka asal masalalahnya adalah 8, sedangkan yang kedua adalah 12, antara bagian wanita yang wafat ini yaitu 4 dengan asal masalah kedua yaitu 12 terdapat tawafuq yaitu seperempat, lalu wifq 4 yaitu 1 (dari 4:4) ditaruh di atas kotak warisan kedua, dan wifq warisan kedua yaitu 3 (dari 12:4) di atas warisan pertama, lalu dilakukan pembagian berikut:

3                                                                  1

Ahli Waris AM = 8 Ahli Waris AM = 12 24 (dari 8 x 3)
Istri 1/8 yaitu 1 Ibu 1/6 yaitu 2 5 (dari 1 x 3 + 2)
Anak pr. ½ yaitu 4 W
Saudari kandung Sisa, yaitu 3 9 (3 x 3)
Suami ¼ yaitu 3 3 (dari 3 x 1)
Anak lk. 7 7 (dari 7 x 1)

Contoh Tabayun

Tetapi jika terjadi tabayun bagian mayit kedua dengan asal masalah kedua, maka anda ambil semua bagian (setelah ditotalkan) dan anda taruh sebagai asal masalah kedua, lalu anda ambil asal masalah kedua kemudian anda letakkan di atas warisan pertama dan anda kalikan dengannya, hasilnya anda letakkan di kotak munasakhah dan proses penyelesaian dilakukan seperti sebelumnya. Contoh: seorang wafat meninggalkan istri, tiga anak laki-laki dan satu orang anak perempuan, lalu istri wafat meninggalkan tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa si istri tidak meninggalkan ahli waris baru sehingga ditaruh di jadwal di bawah yang pertama.

Tabelnya adalah sbb.:

7

Ahli Waris

I

AM = 8

Ahli Waris II

AM = 7 56 (dari 8 x 7)
Istri 1 W
Anak lk. 2 Anak lk. 2 16 (dari 2 x 7 + 2)
Anak lk. 2 Anak lk. 2 16
Anak lk. 2 Anak lk. 2 16
Anak pr. 1 Anak pr. 1 8 (dari 1 x 7 + 1)

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.


[1] 6 adalah hasil dari perkalian antara 2 dan 3 (yang diletakkan di atas)

[2] 3 adalah hasil dari perkalian antara 1 dan 3.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28