Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Sebelumnya telah dibahas sebagian masalah hajr dan berikut ini lanjutannya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

G. Hajr Terhadap Orang yang Susah

Hajr diberlakukan terhadap orang muflis apabila keadaannya belum jelas susahnya. Jika telah jelas susahnya, maka ia tidak ditahan dan tidak dihajr, para penagihnya juga tidak boleh memaksanya bahkan ia wajib diberi tangguh sampai ia lapang. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

 “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al Baqarah: 280)

Imam Muslim meriwayatkan bahwa ada seorang yang punya banyak utang, buah-buah yang dibelinya terkena musibah sehingga utangnya menumpuk, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersedekahlah kepadanya”, maka orang-orang pun bersedekah kepadanya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para penagihnya:

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ

Ambillah yang kalian dapatkan, kalian hanya memperoleh itu saja.”

Menunggu orang yang susah pahalanya berlipat ganda, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلاَهُ صَدَقَةٌ

“Barangsiapa yang memberi tangguh orang yang susah, maka ia memperoleh pahala sedekah pada setiap harinya sebelum tiba waktunya. Jika sudah tiba waktunya, lalu ia memberi tangguh, maka ia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat pada setiap harinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6108)

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ

“Barangsiapa yang memberi tangguh orang yang susah atau menguranginya, maka Allah akan menanunginya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.”(HR. Ahmad dan Muslim)

عَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنهم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لاَ . قَالُوا تَذَكَّرْ . قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ – قَالَ – قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ » .

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para malaikat bertemu dengan ruh seorang yang hidup sebelum kamu lalu mereka berkata (kepadanya), “Pernahkah kamu berbuat baik meskipun sedikit?” Dia menjawab, “Tidak.” Mereka berkata, lagi, “Cobalah ingat,” Ia pun berkata, “Aku pernah memberi pinjaman kepada orang lain, lalu aku memerintahkan pelayanku untuk memberi tangguh kepada orang yang susah dan mempermudah yang mampu membayar.” Allah ‘Azza wa Jalla pun berfirman, “Maafkanlah (kesalahan) dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan lebih besar lagi keutamaannya adalah jika sampai membebaskan orang yang kesulitan dari berutang berdasarkan ayat yang telah disebutkan.

H. Keadaan orang yang berutang

Dari penjelasan di atas jelas dapat kita simpulkan, bahwa orang yang berutang ada dua keadaan:

Keadaaan pertama, utangnya diberikan tempo, maka utang ini tidak bisa dituntut sampai tiba waktunya, ia pun tidak mesti membayar sebelum tiba waktunya. Jika harta miliknya kurang dari utang yang diberi tempo waktu pembayaran, maka tidak juga dihajr karena hal tersebut dan ia pun tidak dicegah melakukan tindakan terhadap hartanya.

Keadaan kedua, utang tersebut harus dibayar segera. Maka ketika ini ada dua keadaan:

  1. Hartanya melebihi utangnya, maka tidak dihajr hartanya, akan tetapi diperintahkan untuk membayar utangnya ketika dituntut oleh para penagihnya. Jika ia enggan membayar maka dipenjarakan dan dita’zir sampai mau membayar. Jika ia tetap memilih dipenjara dan ta’zir serta enggan membayar utangnya, maka hakim ikut campur terhadap hartanya dan melunaskan utangnya atau menjual hartanya yang butuh dijual untuk membayar utangnya.
  2. Jika hartanya kurang dari utang yang harus segera dibayar, maka ia dicegah/dihajr dari melakukan tindakan terhadap hartanya ketika para pemberi pinjaman menuntut demikian agar tidak memadharratkan mereka, berdasarkan hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr Mu’adz dan menjualkan hartanya (Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim, ia pun menshahihkannya, Ibnu Shalaah mengatakan, “Sesungguhnya ia hadits yang sah.”)

Jika dalam kondisi ini sedang dihajr, maka hendaknya diumumkan bahwa ia sedang dihajr agar mereka tidak bermuamalah dengannya sehingga harta mereka nantinya akan hilang sia-sia (Lihat Al Mulakhkhash Al Fiqhi pada bab Fii Ahkaamil Hajr).

I. Beberapa Hukum yang Terkait dengan Hajr, di antaranya:

  • Hak para penagih (ghurama’) tergantung dengan harta yang ada sebelum dihajr dan tergantung hartanya yang baru setelah dihajr, seperti mendapatkan warisan, denda akibat jinayat, wasiat, dsb.  sehingga harta tersebut terkena hajr juga seperti ketika belum dihajr. Oleh karena itu, tindakan pada hartanya tidak boleh diberlakukan setelah dihajr apa pun bentuk tindakannya. Dan tidak sah pengakuannya ada untuk orang lain pada sedikit hartanya, karena hak-hak ghurama tergantung dengan satuan-satuan hartanya, sehingga tidak diterima pengakuannya. Bahkan sebelum dihajr ia dilarang melakukan tindakan pada hartanya yang bisa memadharratkan para pemberi utang (ghurama’).

Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Apabila utang-utangnya menghabiskan hartanya, maka tidak sah tabarru’nya (infaqnya) yang memadharratkan para pemilik utang, sama saja baik hakim menghajrnya ataupun tidak menghajrnya, inilah madzhab Malik dan yang dipilih oleh guru kami (yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).”

Ibnul Qayyim melanjutkan, “Inilah yang benar, inilah yang sesuai dengan prinsip-prinsip madzhab tidak selainnya, bahkan yang diinginkan oleh dasar-dasar syara’ dan ka’idahnya, karena hak ghurama’ terkait dengan hartanya, sehingga karena hal ini hakim menghajr. Kalau seandainya hak ghurama tidak terkait dengan hartanya, maka hakim tidak bisa menghajrnya, sehingga ia seperti orang yang sakit yang hampir meninggal. Dan memberikan kesempatan orang yang berutang ini untuk tabarru’ (berinfak) sama saja membatalkan hak ghurama’, syari’at tidaklah datang seperti ini, ia datang untuk menjaga hak pemilik hak dengan apapun caranya serta menutup pintu yang mengarah kepada menyia-nyiakannya.”

  • Siapa saja yang mendapatkan barangnya sama seperti ketika ia menjualnya kepadanya atau mepinjamkannya atau menjadikan upahnya sebelum orang yang berutang ini dihajr, maka ia berhak mengambilnya dan menariknya dari muflis. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَدْرَكَ مَتَاعَهُ عِنْدَ إِنْسَانٍ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

       “Barangsiapa yang mendapatkan barangnya ada pada seseorang yang telah bangkrut, maka di lebih berhak terhadapnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Lihat juga selanjutnya 6 syarat boleh mengambil barangnya itu pada pembahasan hajr sebelumnya.

  • Terputusnya tuntutan setelah ia dihajr sampai selesai penghajran. Oleh karena itu, barangsiapa yang berjual beli kepadanya atau meminjamkan sesuatu pada saat ini, maka penuntutan atau penagihannya dilakukan nanti setelah hajr selesai.
  • Hakim menjualkan hartanya, membagi-bagikan hasilnya sesuai ukuran utang para ghurama’ (penagih), karena inilah maksud dari penghajran, menunda-nundanya adalah kezhaliman.  Dan hakim membiarkan untuk muflis apa yang dibutuhkannya berupa tempat tinggal, bahan makanannnya, dsb.

Adapun utang yang diberi tempo pembayaran, maka belum halal karena bangkrutnya, tidak bisa mendesaknya untuk membayar segera, karena waktu pembayaran yang diberikan adalah hak muflis, sehingga tidak gugur seperti hak-haknya yang lain, namun utang tetap dalam tanggungan si muflis.

Kemudian setelah hartanya dibagi-bagikan kepada pemilik hak yakni utang yang harus segera dibayar, jika setelah dibayarkan  tidak ada lagi sisanya, maka hajr selesai tanpa keputusan hakim karena sebab yang mengharuskan dihajr sudah hilang. Namun jika masih ada sisa utangnya yang harus segera dibayar saat itu, maka hajr tidak lepas kecuali dengan keputusan hakim, karena dialah yang menetapkan hajr, maka dia juga yang menetapkan lepasnya ia dari penghajran.

J. Dibiarkan untuk pengutang itu sesuatu yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya

Apabila hakim menjualkan harta muflis karena permintaan para penagih, maka wajib disisakan untuk si muflis harta untuk melangsungkan hidupnya, sehingga tidak boleh dijual rumahnya[1], di mana ia membutuhkannya, juga disisakan harta untuk mengupah pembantu yang bisa membantunya, atau jika ia pedagang, maka disisakan harta untuk ia berdagang. Jika ia punya pekerjaan keterampilan, maka disisakan alat untuk kerjanya. Hakim juga membiarkan untuk si muflis hal yang dibutuhkannya seperti kebutuhan pokoknya dsb. Si muflis dan orang yang ditanggungnya juga berhak memperoleh nafkah sederhana berupa makanan dan pakaian.

Imam Syaukani berkata, “Boleh bagi para penagih mengambil semua yang mereka temukan padanya kecuali sesuatu yang tidak dapat tidak sangat dibutuhkannya seperti rumah, sesuatu yang menutupi aurat serta yang melindunginya dari dingin dan menjaganya dari bahaya kematian karena lapar demikian juga orang yang ditanggungnya.” Imam Syaukani kemudian menyebutkan hadits Mu’adz, lalu Imam Syaukani berkata, “Akan tetapi, tidak ada riwayat yang sah bahwa mereka (para penagih) mengambil baju yang dipakainya atau mengusirnya dari rumah atau tidak menyisakan sesuatu yang pokok yang dibutuhkan dia (si muflis) dan orang yang ditanggungnya. Oleh karena itu, kami sebutkan bahwa hal itu termasuk yang dikecualikan.”

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah (Syaikh Saabiq), Nailul Awthaar (M. bin Ali Asy Syaukani), dll.


[1]  Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan Ahmad, adapun Imam Syafi’I dan Malik berpendapat bahwa rumahnya boleh juga dijual dalam keadaan seperti ini.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28