Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Sebelumnya telah dibahas sebagian masalah hajr dan berikut ini lanjutannya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

K. Bagian kedua dari macam-macam hajr; yaitu penghajran kepada seseorang untuk kepentingan diri orang itu dengan menjaga hartanya.

Oleh karena agama kita adalah agama kasih sayang, dimana tidak ada sesuatu yang bermaslahat kecuali ia mendorong kepadanya, dan tidak ada sesuatu yang di sana terdapat bahaya kecuali ia memperingatkannya. Di antara buktinya adalah bahwa Islam memberikan tempat kepada seseorang yang memang sudah layak bertindak dan melakukan perdagangan dalam batas-batas yang mubah dan usaha yang baik, di mana padanya terdapat maslahat baik bagi individu maupun masyarakat.

Adapun jika seseorang belum layak mencari usaha dan belum layak berdagang karena masih kecil atau kurang akalnya atau bahkan akalnya hilang, maka Islam mencegahnya melakukan tindakan, mengangkat orang yang diberi wasiat untuk menjaga harta dan mengembangkannya, sampai penghalang itu hilang, setelah itu hartanya boleh diserahkan secara sempurna kepadanya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5} وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik—-Dan ujilah  anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.“  (QS. An Nisaa’: 5-6)

Ayat ini menunjukkan bolehnya hajr terhadap orang yang safih (dungu). Ibnul Mundzir berkata, “Kebanyakan para ulama setiap kota berpendapat bahwa hajr itu berlaku kepada semua orang yang dapat membuat hartanya sia-sia baik anak kecil atau orang dewasa.”[1]

Dalam Nailul Awthaar disebutkan, dalam Al Bahr disebukan, “Dungu yang menghendaki dihajr menurut orang yang menetapkan hajr adalah mengeluarkan harta untuk kefasikan atau untuk yang tidak ada maslahat di sana, tidak ada tujuan agama maupun dunia seperti membeli sesuatu seharusnya seharga 1 dirham malah membelinya dengan harga 100 dirham, ia tidak mengarahkannya untuk memakan yang baik dan memakai yang berharga dan harum berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah, “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32)

Demikian juga ia tidak dinafkahkan untuk ibadah.”

Inilah yang dimaksud “Penghajran untuk kepentingan diri orang itu dengan menjaga hartanya,” karena maslahat itu kembali kepadanya. Hajr ini mencakup dzimmah (menanggung) dan mencakup hartanya. Oleh karena itu, ia tidak boleh melakukan tindakan terhadap hartanya baik dengan jual-beli, infak dsb. ia pun tidak menanggung hutang, menangggung dhaman, kafalah dsb. karena semua itu mengakibatkan hilangnya harta orang.

Dan tidak sah juga tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak safih terhadap mereka yang safih (dungu), yaitu dengan memberikan hartanya untuk jual beli, pinjaman, titipan maupun ‘ariyah. Siapa saja yang melakukan demikian, maka ia berhak menariknya, jika masih ada barangnya. Namun jika barangnya sudah binasa oleh mereka yang safih atau mereka merusaknya, maka barang tersebut sia-sia, orang yang safih tidaklah menanggungnya. Karena pemilik barang bersikap remeh dengan menguasakan barangnya kepadanya dan menyerahkan kepada mereka dengan keridhaan dan pilihannya sendiri.

Adapun jika orang yang dihajr karena masih kecil dsb. melakukan tindak kezaliman kepada orang lain atau harta orang lain, maka ia menanggung, dan menanggung ganti rugi atau denda yang diakibatkan kezalimannya. Karena orang yang dizalimi tidaklah meremehkan dan tidak pula memberi izin kepada mereka.

Dalam ka’idah fiqh dijelaskan:

انَّ ضَمَانَ الْإِتْلَافِ يَسْتَوِي فِيْهِ الْأهْلُ وَغَيْرُهُ

Sesungguhnya menanggung barang yang rusak itu berlaku sama, baik orang yang layak maupun yang belum layak.”

Ibnul Qayyyim mengatakan, “Anak kecil, orang gila dan orang yang tidur  menanggung barang yang mereka rusak, hal ini termasuk syari’at yang umum yang maslahat ummat tidak akan sempurna tanpanya. Kalau seandainya mereka tidak menanggung kezaliman karena ulah tangan mereka, tentu sebagian mereka akan merusak harta sebagian yang lain, dan mengaku bahwa hal itu mereka lakukan karena kekeliruaan dan ketidak sengajaan.”

L. Tindakan Orang yang Dungu

Perbuatan orang yang dungu sebelum dihajr dianggap boleh sampai ada kepututsan penghajran. Jika keluar hukum penghajran, maka tindakannya tidak sah, karena memang itulah konsekwensi hajr; sehingga tidak sah jual belinya, waqf maupun iqrarnya.

M. Iqrar Orang yang Dungu Terhadap Dirinya

Ibnul Mundzir berkata, “Semua orang yang kami hapal dari kalangan ahli ilmu telah sepakat bahwa iqrar orang yang dihajr terhadap dirinya adalah boleh, jika ia berzina, mencuri, meminum khamr, menuduh zina, atau membunuh, dan bahwa hudud tetap ditegakkan kepadanya, bahkan jika ia melakukan thalaq tetap diberlakukan menurut kebanyakan ulama. Jika ia beriqrar terhadap suatu harta, maka sah iqrarnya, hanyasaja tidak diambil harta itu kecuali telah selesai hajr.”

O. Menampakkan Hajr Terhadap Orang yang Dungu dan Muflis

Termasuk hal yang dianjurkan adalah menampakkan hajr terhadap orang yang dungu dan muflis agar orang-orang mengetahui sehingga mereka tidak tertipu dan dapat bermu’amalah di atas pengetahuan.

P. Hajr Terhadap Anak Kecil

Sebagaimana hajr dilakukan terhadap orang yang dungu karena dungunya, hajr juga diberlakukan terhadap anak kecil, ia dicegah melakukan tindakan dalam hartanya untuk menjaganya dari hilang sia-sia. Hajr terhadap anak kecil akan hilang dengan dua syarat:

  1. Mencapai masa baligh (lihat tanda-tandanya setelah ini)
  2. Dapat dirasakan telah cerdas

Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (An Nisaa’: 6)

Ayat ini turun berkenaan dengan Tsaabit bin Rifaa’ah dan pamannya. Yakni Rifa’ah ketika wafat dan meninggalkan anaknya yang masih kecil, lalu paman Tsaabit datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya putera saudaraku menjadi anak yatim dalam pangkuanku, apa saja yang halal bagiku dari hartanya dan kapan aku menyerahkan kepadanya? Maka Allah menurunkan ayat tersebut.

Tanda-Tanda Baligh

1. Keluar mani ketika sadar atau tidurnya (mimpi), lihat surah An Nuur: 59.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ

Diangkat pena dari tiga orang; anak kecil sampai mimpi, orang yang tidur sampai bangun dan orang yang gila sampai sadar.” (HR. Abu Dawud, lihat Shahihul Jami’ no. 3512)

Ali radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

“Tidak dianggap yatim lagi setelah baligh.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7609)

2. Mencapai usia 15 tahun sebagaimana di hadits Ibnu Umar berikut, “Aku menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk ikut perang) pada peperangan Uhud, ketika itu aku berumur 14 tahun. Namun Beliau tidak mengizinkanku, lalau pada peperangan Khandaq, aku juga menawarkan diri kepada Beliau, sedangkan aku berusia 15 tahun, maka Beliau mengizinkan aku.” (Muttafaq ‘alaih)

Ketika Umar bin Abdul ‘Aziz mendengar hal itu, ia pun segera menuliskan surat kepada para gubernurnya agar tidak boleh ada yang maju kecuali bagi orang yang telah mencapai usia 15 tahun.

Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, “Tidaklah dihukumi orang yang belum mimpi sebagai orang yang baligh sampai mencapai 17 tahun. Sedangkan dalam sebuah riwayat menurut Abu Hanifah dan inilah yang paling masyhur, yaitu 19 tahun. Ia juga berkata, “Untuk gadis sampai 17 tahun.” Sedangkan Dawud berkata, “Baligh itu tidaklah berdasarkan usia selama belum mimpi (maka ia belum baligh), meskipun sudah berusia 40 tahun.”

Namun yang rajih insya Allah adalah 15 tahun berdasarkan dalil di atas.

3. Tumbuh bulu kemaluan.

Dalam perang Bani Quraizhah untuk mengenali seseorang bahwa ia termasuk penyerang dengan memperhatikan tumbuhnya bulu kemaluan.

4. Sudah haidh atau bisa hamil bagi wanita. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

Allah tidak akan menerima shalat orang yang haidh kecuali dengan khimar (kerudung).” (HR. Tirmidzi dan ia menghasankannya).

Adapun syarat kedua, yaitu rusyd (cerdas), maka maksudnya kemampuan mengurus dengan baik harta dan menjaganya dari hilang sia-sia, sehingga dalam mu’amalah ia tidak tertipu sekali dan tidak mengarahkan hartanya untuk yang haram.

Apabila seseorang sudah baligh namun belum cerdas, maka kewalian terhadap harta masih terus berjalan sampai dirasakan sudah cerdas tanpa melihat usia tertentu agar sejalan dengan zhahir Al Qur’an berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, dan hajr bisa diulang lagi jika tampak kedunguan setelah sebelumnya cerdas, karena bahaya orang yang dungu sebagaimana diterangkan Al Jashshaas dapat merembet ke mana-mana, misalnya ketika ia habiskan hartanya secara mubadzdzir, maka akan menjadi musibah dan beban bagi manusia serta baitul maal. Hal ini dari sisi kewalian terhadap harta. Adapun kewalian terhadap diri telah lepas dengan balighnya dia dan berakalnya serta menjadi seorang mukallaf.

Ibnu Abbas pernah ditanya, “Kapankah habis anak yatim tidak dianggap yatim lagi?” Ia menjawab: “Sesungguhnya seseorang yang tumbuh janggutnya, ada yang lemah mengurus diri dalam menerima dan mengeluarkan; jika ia telah memberikan untuk dirinya hal yang baik yang diambil oleh orang-orang, maka telah hilang keyatimannya.”

Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Mujahid tentang firman Allah Ta’ala,  “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta).” (An Nisaa’: 6)

Ia berkata, “(Menurut) akal harta tidak diserahkan kepada anak yatim meskipun sudah tua usianya sampai dirasakan kecerdasan darinya.”

kecerdasan anak kecil dapat diketahui dengan cara dites, diberikan sedikit barang agar ia mengurusnya, jika ia sudah berkali-kali mengurus dan ternyata tidak merugikan dirinya, juga tidak mengeluarkannya untuk yang haram atau yang tidak ada faedahnya. Ini menunjukkan bahwa anak itu sudah cerdas. Wallahu a’lam.

Bersambung…

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com


[1]  Abu Hanifah berkata, “Tidaklah dihajr orang yang baligh berakal kecuali jika merusak hartanya. Jika seperti itu, maka penyerahan harta kepadanya dicegah sampai ia berusia 25 tahun. Jika telah mencapai usia tersebut, maka harta diserahkan bagaimana pun keadaannya, baik ia merusak harta atau pun tidak.” Namun Imam Malik berkata, “Jika ia belum cerdas setelah baligh, maka hajr tidaklah dihilangkan daripadanya meskipun ia sudah tua.”

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28