Fiqh Muamalah dan Musaaqaah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan pembahasan tentang muamalah dan musaaqah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

1. Muzaara’ah

a. Pengertian Muzaara’ah

Muamalah secara bahasa artinya muamalah terhadap tanah dengan memperoleh sebagian hasilnya. Secara Istilah muamalah adalah menyerahkan tanah kepada orang yang akan menggarapnya atau menyerahkan tanah dan benihnya kepada orang yang akan menggarap dan mengurusnya dengan syarat si penggarap memperoleh hasilnya seperti separuh, sepertiga atau lebih atau kurang sesuai kesepakatan. Bisa saja si pemilik tanah atau pohon memperoleh bagian tertentu, sedangkan sisanya untuk yang mengurusnya. Muzaara’ah disebut juga mukhaabarah dan muwaakarah.

Dan tidak termasuk syarat muamalah menyerahkan benih dan tanah, kalau pun hanya diberikan tanah saja untuk digarap amil dengan benih darinya, maka sah. Inilah pendapat jamaah para sahabat. Alasannya karena hadits tentang muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Khaibar hasilnya separuh untuk Beliau, namun di sana tidak disebutkan bahwa benih harus dari kaum muslimin.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan orang-orang yang mensyaratkan benih dari pemilik tanah, mereka mengqiaskannya dengan mudhaarabah. Qiyas ini di samping menyelisihi Sunnah yang shahih dan pendapat sahabat, juga termasuk qiyas yang paling rusak. Karena harta dalam mudhaarabah kembali ke pemiliknya dan laba dibagi. Ini sama dengan tanah dalam muzaara’ah. Sedangkan benih tidak kembali seperti halnya harta ke pemiliknya, bahkan akan hilang sebagaimana hilangnya manfaat tanah.  Sehingga menghubungkannya dengan asal yang hilang lebih utama daripada menghubungkan dengan asal yang masih ada.”

Musaaqaah menurut fuqahaa’ adalah menyerahkan pohon yang ditanami atau belum ditanam dengan tanahnya kepada orang yang akan menanamnya, menyiraminya dan mengurusnya sampai bisa berbuah. Sehingga untuk pekerjanya mendapatkan bagian buah itu, dan sisanya untuk pemiliknya[1].

Hubungan muamalah dan musaaqaah adalah, bahwa muzaara’ah terkait dengan tanaman seperti biji-bijian, sedangkan musaaqaah terkait dengan pohon, seperti pohon kurma. Dan pada kedua-duanya si ‘amil (pengurus) memperoleh bagian dari hasilnya.

b. Keutamaan Muzaara’ah

Al Qurthubiy berkata, “Bertani termasuk fardhu kifayah, imam wajib memaksa orang melakukannya dan melakukan yang semaknanya berupa menanam pohon.”

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada seorang muslim pun yang menanam sebuah pohon atau menanam sebuah tanaman[2] lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan kecuali sebagai sedekah.”

c. Disyariatkannya Muzaara’ah

Musaaqaah dan muzaara’ah merupakan bentuk  tolong menolong antara penggarap dengan pemilik tanah. Terkadang seseorang punya pohon, namun tidak sanggup mengurus dan membuahkannya, atau seseorang punya tanah, namun tidak sanggup mengelolanya. Mungkin yang lain sanggup dan pandai menggarap, namun tidak punya pohon maupun tanah. Dari sini dibolehkanlah muzaara’ah dan musaaqaaah untuk maslahat kedua belah pihak. Demikian pula dihukumi demikian muamalah syar’i  lainnya yang tegak di atas keadilan, mewujudkan maslahat dan menghindarkan mafsadat. Dan Muzaara’ah ini telah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya setelahnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Muzaara’ah adalah dasar dari ijaarah, karena keduanya sama-sama dalam hal untung dan rugi.”

Ibnul Qayyim berkata, “Ini lebih jauh dari perbuatan zalim dan membahayakan daripada ijarah, karena salah satunya mesti beruntung (yakni dalam ijarah), sedangkan muzaara’ah , jika ada hasil, keduanya sama-sama memperolehnya, jika tidak maka sama-sama tidak memperolehnya.

Dalil bolehnya musaaqaah dan muzaara’ah adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan mendapat separuh hasilnya baik buah atau tanaman.” (Muttafaq ‘alaih)

Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,

أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا.

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada penduduk Khaibar pohon kurma dan tanahnya agar mereka mengurusnya dengan harta mereka, dan mereka akan mendapatkan separuh buahnya.”

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan:

دَفَعَ إِلَى أَهْلِ خَيْبَرَ أَرْضَهَا وَنَخْلَهَا مُقَاسَمَةٌ عَلَى النِّصْفِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada penduduk Khaibar tanahnya dan pohon kurmanya dengan dibagi separuh-separuh.”

Hadits ini menunjukkan sahnya musaaqaah.

Muhammad al-Baaqir bin Ali bin al-Husain radhiyallahu ‘anhum berkata, “Tidak ada keluarga kaum muhajirin di Madinah melainkan mereka bercocok tanam dengan memperoleh sepertiga dan seperempat.”

Ali radhiyallahu ‘anhu melakukan Muzaara’ah, demikian pula Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul ‘Aziz, al-Qaasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali dan Ibnu Sirin (sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari)

Ibnul Qayyim berkata, “Dalam kisah Khaibar itu terdapat dalil bolehnya musaaqaah dan muzaara’ah dengan mendapat bagian buah atau tanaman, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan penduduk Khaibar, dan hal itu tetap berlangsung begitu sampai Beliau wafat, serta tidak dimansukh sama sekali. Para khalifah rasyidin juga sama melakukannya. Dan ini bukan masalah mu’aajarah, bahkan termasuk masalah musyaarakah, ia sama seperti mudhaarabah.”

Dalam al-Mughni disebutkan, “Hal ini meupakan perkara yang sudah masyhur, diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga wafat. Demikian pula diamalkan oleh para khalifah raasyidin sampai mereka wafat dan kemudian kemudian keluarga mereka setelahnya. Bahkan tidak ada satu keluarga pun di Madinah kecuali melakukannya, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya setelahnya. Hal ini termasuk yang tidak boleh di-mansukh, karena mansukh hanya berlaku semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup. Adapun sesuatu yang diamalkan Beliau hingga wafat, kemudian diamalkan oleh para khalifah setelahnya, para sahabat juga berijma’ terhadapnya serta mengamalkannya dan tidak ada seorang pun yang menyelisihinya, maka bagaimana mungkin dimansukh? Jika terjadi mansukh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengapa masih diamalkan setelah mansukhnya, dan mengapa mansukhnya samar sampai tidak diketahui oleh para khalifahnya padahal kisah Khaibar dan perbuatan mereka sudah cukup masyhur. Di mana para perawi hadits yang memansukh sampai tidak menyebutkannya dan tidak mengabarkan mereka tentang hal itu?”

d. Menjama’ Antara Riwayat yang Melarang Muzaara’ah

Adapun hadits yang disebutkan oleh Raafi’ bin Khudaij bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu, maka telah dibantah oleh Zaid bin Tsaabit radhiyallahu ‘anhu, ia memberitahukan bahwa larangan itu dilakukan untuk melerai perselisihan, Zaid berkata:

“Semoga Allah mengampuni Raafi’ bin Khudaij, saya demi Allah, lebih mengetahui hadits itu daripada dia, yaitu ada dua orang Anshar yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya berkelahi. Maka Beliau bersabda,

إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلاَ تُكْرُوا الْمَزَارِعَ

Jika seperti ini keadaannya, maka janganlah kamu melakukan muzaara’ah,” maka Raafi’ hanya mendengar sabda Beliau, “Maka janganlah kamu melakukan muzaara’ah.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, namun hadits ini dinyatakan dha’if oleh Syaikh al-Albani)

Demikian juga dibantah oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa larangan itu maksudnya hanyalah mengarahkan mereka kepada yang lebih baik lagi, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharamkan muzaara’ah. Akan tetapi, Beliau memerintahkan agar manusia saling mengasihi satu sama lain dengan sabdanya:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يَمْنَحْهَا أَخَاهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ “

Barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ia menanamnya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak mau, maka tahanlah tanahnya.”

‘Amr bin Dinar berkata, “Aku mendengar Ibnu Umar berkata, “Kami tidak mengetahui adanya masalah dalam muzaara’ah,” sampai aku mendengar Raafi’ bin Khudaij berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya,” maka aku menyebutkannya kepada Thawus, ia pun berkata, “Berkata kepadaku orang yang paling ‘alim di antara mereka (yakni Ibnu Abbas) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya, akan tetapi Beliau bersabda,

لَأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَرْضَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرَاجًا مَعْلُوْمًا

 “Sungguh, jika salah seorang di antara kamu memberikan tanahnya lebih baik daripada mengambil pemasukan tertentu.” (HR. Lima orang, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

e. Menyewakan Tanah dengan Uang

Muzaara’ah boleh dengan bayaran uang, makanan dan lainnya yang termasuk harta. Dalilnya adalah hadits berikut,

Dari Hanzhalah bin Qais radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang menyewakan tanah, maka ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْهُ فَقُلْتُ : بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ ؟ فَقَالَ : أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya,” lalu aku berkata, “Bagaimana dengan bayaran emas dan perak?” Ia menjawab, “Adapun dengan bayaran emas dan perak maka tidak mengapa.” (HR. Lima orang selain Tirmidzi, dan ini merupakan pendapat  Imam Ahmad, sebagian ulama madzhab Maliki dan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata: “Inilah yang rajih dan terpilih dari semua pendapat.”)

f. Muzaara’ah yang Faasid (batal)

Telah diterangkan sebelumnya bahwa muzaara’ah yang sah adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan syarat ia memperoleh hasilnya seperti 1/3, 1/4 dsb. yakni bagiannya tidak ditentukan. Namun jika ditentukan, misalnya ia batasi dengan ukuran tertentu hasilnya atau dibatasi bagian tanahnya di mana hasil di tempat itu untuknya, selebihnya untuk penggarap atau bersama-sama. Jika seperti ini, maka muzaara’ahnya fasid, karena di dalamnya terdapat gharar dan dapat menimbulkan pertengkaran. Dalilnya adalah riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مُزْدَرَعًا كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ بِالنَّاحِيَةِ مِنْهَا مُسَمًّى لِسَيِّدِ الْأَرْضِ قَالَ فَمِمَّا يُصَابُ ذَلِكَ وَتَسْلَمُ الْأَرْضُ وَمِمَّا يُصَابُ الْأَرْضُ وَيَسْلَمُ ذَلِكَ فَنُهِينَا

Dari Rafi’ bin Khadaij ia berkata, “Kami adalah penduduk Madinah yang banyak tanamannya. Kami melakukan penyewaan tanah, dimana pada bagian pojok tertentu untuk pemilik tanah,” Ia berkata, “Sering sekali yang sebelah sana terkena musibah dan sebelah lain selamat, dan sebelah lain selamat sedangkan sebelah sana terkena musibah, maka kami dilarang melakukannya.”

Diriwayatkan juga dari Khudaij bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

كَيْفَ تَصْنَعُونَ بِمَحَاقِلِكُمْ فَقُلْتُ نُؤَاجِرُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى الرَّبِيعِ أَوِ الأَوْسُقِ مِنَ التَّمْرِ أَوِ الشَّعِيرِ. قَالَ « فَلاَ تَفْعَلُوا

Apa yang kalian lakukan terhadap ladang kalian?” Aku menjawab, “Kami menyewakannya wahai Rasululllah, yaitu dengan bagian di dekat sungat dan beberapa wasaq kurma dan sya’ir.” Beliau bersabda, “Janganlah kalian lakukan.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata:

إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ

“Orang-orang yang melakukan penyewaan tanah di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian hasilnya di maadiyaanaat (bagian yang tumbuh di pinggir sungai dan aliran air), bagian depan aliran air, serta beberapa jumlah tanaman, sehingga sebagian binasa sedangkan yang lain selamat, yang ini selamat yang lain binasa, dan hanya seperti inilah muzaara’ah mereka, maka hal itu pun dilarang.”

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar dll.

 


[1] Akan dijelaskan lebih khusus pembahasan tentang musaaqaah –Insya Allah-.

[2] Ghars artinya tanaman yang berbatang (pohon) seperti pohon kurma dan anggur, sedangkan zar’ artinya tanaman yang tidak berbatang seperti padi dan gandum.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28