Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan syuf’ah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

G. Syarat-syarat Syuf’ah

Disyaratkan syarat-syarat berikut untuk mengambil syuf’ah, yaitu:

  • Yang disyuf’ahkan adalah sesuatu yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, rumah dan sesuatu yang ikut menyatu seperti pohon, bangunan, pintu, rak serta segala sesuatu yang masuk ke dalam jual beli jika disebut secara mutlak berdasarkan hadits Jabir yang sudah disebutkan sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan syuf’ah dalam semua yang disekutui selama belum dibagi; baik rumah maupun kebun.

Hal ini merupakan madzhab jumhur fuqaha’ (ahli fiqh), namun penduduk Makkah dan ulama madzhab Zhahiri menyelisihinya dan sebuah riwayat juga dari Ahmad, mereka berkata, ”Sesungguhnya syuf’ah itu berlaku dalam segala sesuatu. Hal itu, karena madharrat yang kemungkinan terjadi bagi sekutu dalam sesuatu yang tidak dapat dipindahkan bisa juga timbul pada sesuatu yang dapat dipindahkan, juga berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu juga, yaitu:

قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شَيْئٍ

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan syuf’ah pada segala sesuatu.

Ibnul Qayyim berkata, “Para perawi hadits ini adalah tsiqah.”

Demikian juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

اَلشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شَيْءٍ

      “Syuf’ah ada pada segala sesuatu.”

Para perawinya tsiqah, namun hadits tersebut dianggap cacat karena mursal (terputus di         akhir sanad). Thahawi meriwayatkan syahid hadits tersebut dari hadits Jabir dengan isnad yang tidak ada masalah. Oleh karena itu, Ibnu Hazm membela pendapat ini dan berkata, “Syuf’ah wajib dalam semua bagian yang dijual masih bercampur; belum dibagikan antara dua orang atau lebih apa pun bentuknya, baik yang dapat dibagi atau tidak, baik tanah, satu pohon atau lebih, budak laki-laki maupun wanita, pedang, makanan, hewan atau apa saja yang dijualbelikan.”

  • Syafii’ (yang meminta syuf’ah) tersebut adalah sekutunya dalam sesuatu yang disyuf’ahkan, dan persekutuan terjadi sebelum diadakan jual beli, dan masing-masing sekutu bagiannya tidak terpisah dari yang lain, bahkan sama-sama dimiliki. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:

قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan syuf’ah dalam segala sesuatu yang belum dibagi; apabila batas-batas telah ditentukan dan jalan telah diatur, maka tidak ada lagi syuf’ah.”  (HR. Lima orang)

Maksudnya syuf’ah itu berlaku pada semua yang masih dimiliki bersama dan bisa dibagi, apabila telah dibagi, batas-batas telah jelas dan jalan-jalan telah digariskan, maka tidak ada lagi syuf’ah.

Jika syuf’ah berlaku bagi sekutu, demikian juga berlaku dalam sesuatu yang bisa dibagi, sekutu ditekan untuk dibagikan dengan syarat ia dapat memanfaatkan bagian yang dibagikan seperti ketika belum dibagikan. Oleh karena itu, tidak berlaku syuf’ah pada sesuatu yang jika dibagikan manfaatnya malah hilang. Dalam Al Minhaaj disebutkan, “Segala sesuatu yang jika dibagi manfaatnya yang diinginkan hilang seperti kamar mandi dan penggilingan, maka tidak ada syuf’ah di sana.”

Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa’id bin Al Musayyib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan syuf’ah dalam segala sesuatu yang belum dibagi antara para sekutu, apabila batas telah dibuat, maka tidak ada syuf’ah. Ini pula menjadi madzhab Ali, Utsman, Umar, Sa’id bin Al Musayyib, Sulaiman bin Yasar, Umar bin Abdul ‘Aziz, Rabii’ah, Malik, Syaafi’i, Al Auzaa’iy, Ahmad, Ishaq dan Ubaidullah bin Al Hasan.

Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, “Ahli ilmu sepakat tentang berlakunya syufah bagi sekutu dalam rumah yang bisa dibagikan apabila salah seorang sekutu menjual bagiannya ketika belum dibagikan, bagi yang lain berhak mengambil syuf’ah dengan harga yang sama ketika dijualbelikan. Jika dijual dengan bayaran sesuatu yang bernilai seperti baju, maka ia mengambil dengan nilainya.”

Adapun tetangga, menurut mereka tidak ada hak syuf’ah, namun berbeda dengan ulama Hanafi, mereka berkata, “Sesungguhnya syuf’ah itu tertib, ia berlaku bagi sekutu yang belum melakukan pembagian sebagai urutan pertama, lalu sekutu yang sudah melakukan pembagian apabila masih tersisa baik pada jalan maupun pada halaman, kemudian tetangga yang menempel       dengannya.”

Di antara ulama ada juga yang bersikap tawassuth (pertengahan), mereka menetapkan syuf’ah saat bersama-sama dalam hak dari hak-hak milik seperti jalan, air dsb. Dan mereka meniadakan syuf’ah ketika terpisah masing-masing milik dengan adanya jalan, di mana di antara para pemilik tidak ada persekutuan, mereka berdalih dengan hadits yang diriwayatkan oleh para pemilik kitab sunan dengan isnad yang shahih dari Jabir, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ ، يَنْتَظِرُ بِهَا وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيْقُهُمَا وَاحِدًا

“Tetangga itu lebih berhak memperoleh syuf’ah tetangganya, ia tunggui jika tidak ada di tempat apabila jalannya satu.”

Ibnul Qayyim berkata, “Pendapat ini ditunjukkan oleh hadits-hadits Jabir baik manthuq (teks) maupun mafhumnya, dan hilanglah keputusan (lain) dan perselisihan.” ia juga berkata, “Tiga pendapat yang ada dalam madzhab Ahmad, namun yang paling adil dan paling baik adalah pendapat yang ketiga.”

  • Dikeluarkan sesuatu yang disyuf’ahkan dari milik pemiliknya dengan ganti harta (bayaran), yakni dengan dijual belikan[1] atau semakna barang yang dijual belikan seperti shulh karena iqrar atau karena tindakan jinayat yang mengharuskan demikian atau pun hibah dengan dijual bayaran yang ditentukan karena hal itu sesungguhnya adalah jual beli. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada sesuatu yang dapat dipindahkan dari milik tanpa ada jual beli seperti barang yang dihibahkan tanpa ganti atau barang yang diwasiatkan dan yang diwariskan.

Dalam Bidayatul Mujtahid disebutkan: “Dipersilisihkan syuf’ah dalam hal musaaqaat, yakni menukarkan tanah dengan tanah, ada tiga riwayat tentang hal itu dari Imam Malik; boleh, tidak boleh dan yang ketiga saling berpindah antara sekutu atau orang luar, ia tidak berpendapat (saling berpindah) antara para sekutu, namun menurutnya (berpindah) di antara orang-orang luar.”

  • Syafii’ (penuntut syuf’ah) menuntut untuk disegerakan, yakni syafii’ apabila mengetahui hendak dijual, maka ia harus meminta syuf’ah saat mengetahui kapan saja ia bisa. Jika ia sudah mengetahui, tetapi permintaan syuf’ah ditunda tanpa ‘udzur, maka gugurlah hak syuf’ahnya di sana.

Sebab demikian adalah karena jika syafii’ tidak meminta syuf’ah segera dan haknya dibiarkan begitu saja tertunda tentu akan memadharratkan pembeli, karena miliknya tidak jelas akan terjual dan tidak bisa melakukan usaha terhadapnya seperti dengan memakmurkan karena takut akan hilang usahanya dan diambil dengan syuf’ah. Inilah yang dipegang oleh Abu Hanifah, dan inilah yang rajih dalam madzhab Imam Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad[2]. Hal ini, tentunya apabila syafii’ tidak ghaib atau  tidak mengetahui akan dijual atau  tidak mengetahui hukumnya. Tetapi, apabila syafii’ ghaib atau tidak mengetahui akan dijual atau ia tidak mengetahui hukumnya, yakni penundaan permintaan itu dapat menggugurkan syuf’ah, maka syuf’ah pun tidak gugur.

Adapun Ibnu Hazm dan lainnya berpendapat, bahwa syuf’ah merupakan haknya karena Allah telah mewajibkannya, sehingga tidak gugur karena tidak diminta meskipun sudah berlalu 80 tahun atau lebih, kecuali jika ia menggugurkannya sendiri. Ia juga berpendapat, bahwa pendapat syuf’ah itu untuk orang yang menekuninya merupakan lafaz fasid, tidak boleh disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hal seperti itu.

Imam Malik berpendapat, ”Tidak wajib segera, bahkan waktu wajibnya diberi keleluasaan.”

Ibnu Rusyd berpendapat, “Diperselsihkan tentang kata-kata itu apakah terbatas atau tidak? Ada yang berkata, “Ia tidak terbatas dan tidak akan terputus selama-lamanya kecuali jika pembeli sudah mengadakan bangunan atau merubah banyak dengan pengetahuannya sedangkan dia hadir, mengetahui, tetapi diam saja. Ada juga yang membatasinya sampai waktu tertentu, ada riwayat darinya yaitu sampai setahun -inilah yang paling masyhur-, ada juga yang mengatakan lebih dari setahun, bahkan ada yang mengatakan bahwa lima tahun masih tetap tidak memutuskan hak syuf’ah.”

Ibnu Hubairah mengatakan, “Para ulama   sepakat, bahwa jika orangnya tidak ada, maka orang yang tidak ada itu jika datang berhak menuntut syuf’ah.”

  • Hendaknya syafii’ menyerahkan kepada pembeli sejumlah uang sesuai ‘akad, sehingga syafii’ mengambil syuf’ah sesuai harganya atau nilainya jika dinilaikan.

Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ disebutkan:

هُوَ أَحَقُّ بِهِ بِالثَّمَنِ

“Dia lebih berhak terhadapnya dengan adanya bayaran.” (HR. Jauzajaaniy)

Jika tidak sanggup menyerahkan uang semuanya, maka gugurlah syuf’ah.

Imam Malik dan ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa bayaran jika memakai tempo semuanya atau sebagiannya, maka syafii’ memiliki hak menunda atau membayarnya dengan dicicil sesuai yang disepakati dalam ‘akad dengan syarat ia mampu atau ia mendatangkan penjamin yang mampu untuknya, jika tidak demikian, maka wajib diserahkan bayaran pada saat itu juga untuk memperhatikan maslahat pembeli. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa syafii’ diberikan pilihan, jika bayaran dipercepat, maka syuf’ah dipercepat dan jika ditunda sampai waktu tertentu, maka syuf’ah juga ditunda.

  • Syafii’ mengambil semua yang dijual, jika syafii’ meminta hanya mengambil sebagian saja, maka gugur haknya untuk semuanya. Jika ternyata syuf’ah dilakukan terhadap lebih dari seorang syafii’, lalu sebagiannya meninggalkan, maka bagi sisanya harus mengambil semua agar jual beli yang dilakukan terhadap pembeli tidak terpisah-pisah.

Bersambung…dst.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar, dll.

H. Syuf’ah di antara para syafii’

Jika syuf’ah dilakukan antara lebih dari seorang syafii’, di mana mereka adalah para pemilik saham yang berbeda-beda, maka masing-masingnya mengambil barang yang dijual itu sesuai kadar sahamnya, hal ini menurut Imam Malik, dan pendapat paling shahih di antara dua pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad. Hal itu, karena ia merupakan hak yang dapat diambil dengan sebab kepemilikan, oleh karenanya sesuai kadar kepemilikan. Ulama madzhab Hanafi dan Ibnu Hazm berkata, “Sesubgguhnya hal itu sesuai jumlah orang, karena mereka sama-sama berhak memiliknya.”

I. Pewarisan syuf’ah

Imam Malik, Syafi’i dan para penduduk Hijaz berpendapat bahwa syuf’ah diwariskan dan tidak batal karena wafat. Jika syuf’ah telah wajib baginya, lalu ia meninggal dan tidak mengetahuinya atau mengetahuinya lalu meninggal sebelum bisa mengambil, maka hak tersebut berepindah kepada ahli waris diqiaskan dalam masalah harta lainnya. Adapun Imam Ahmad, ia berpendapat bahwa hal itu tidak diwariskan, kecuali jika mayyit sebelumnya telah memintanya. Sedangkan ulama madzhab Hanafi berpendapat, “Sesungguhnya hak ini tidak dapat diwariskan sebagaimana ia tidak dijual meskipun mayitnya meminta syuf’ah, kecuali jika hakim menetapkan untuknya lalu ia meninggal.”

J. Tindakan yang dilakukan oleh pembeli

Tindakan yang dilakukan pembeli pada barang sebelum syafii’ mengambil syuf’ahnya adalah sah. Hal itu, karena tindakan tesebut dilakukan pada miliknya. Jika dijualnya, maka syafii’ berhak mengambil dengan salah satu dari dua jual beli. Jika ternyata dihibahkan, diwaqfkan, disedekahkan atau dijadikan mahar dan sebagainya, maka tidak ada lagi syuf’ah. Hal itu, karena di dalamnya terdapat madharrat terhadap yang diambil, karena miliknya sudah hilang tanpa ganti, dan madharrat tidak dapat dihilangkan dengan madharrat juga. Adapun tindakan yang dilakukan pembeli setelah si syafii’ mengambil syuf’ahnya, maka hal itu batal karena berpindahnya milik menjadi milik syafii’ dengan adanya permintaannya.

K. Si pembeli membangun bangunan sebelum memiliki syuf’ah

Apabila pembeli membangun bangunan atau menanam pohon pada bagian yang disyuf’ahkan sebelum diberlakukan syuf’ah, lalu ia memilikinya dengan syuf’ah, maka menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa si syafii’ berhak memberikan nilai bangunan dalam keadaan roboh, dan memberikan nilai pohon yang ditanam dalam keadaan sudah dicabut atau membebaninya untuk dirobohkan. Imam Malik berkata, “Tidak ada syuf’ah, kecuali jika  memberikan kepada si pembeli uang senilai bangunan yang dibangunannya atau pohon yang ditanamnya.”

L. Shulh (damai) dengan menggugurkan syuf’ah

Jika dilakukan sulh terhadap haknya dalam syuf’ah atau menjualnya kepada pembeli, maka perbuatannya adalah batal dan menggugurkan haknya dalam syuf’ah. Ia pun harus mengembalikan dari pembeli apa yang telah diambilnya sebagai ganti. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi’i, sedangkan menurut imam yang tiga, hal itu adalah boleh, bahkan ia berhak memiliki sesuatu yang diberikan pembeli.

M. Kesimpulan hukum-hukum yang terkait dengan syuf’ah

1. Tidak boleh bagi sekutu menjual bagiannya sampai memberitahukan atau menawarkan kepada sekutunya. Jika ia telah menjualnya tanpa memberitahukan lebih dulu, maka kawan sekutunya lebih berhak terhadapnya.

2. Syuf’ah hanya berlaku pada tanah dan sesuatu yang tidak bisa dipindahkan, jika bisa dipindahkan, misalnya barang-barang, hewan, dsb. maka tidak berlaku (lihat pula pembahasan tentang syarat-syarat syuf’ah).

3. Syuf’ah adalah hak syar’i, tidak boleh dicari helat (celah) untuk menggugurkannya, karena ia disyariatkan untuk menghindarkan madharat dari sekutunya.

4. Syuf’ah berlaku bagi para sekutu sesuai kadar kepemilikan mereka. Siapa yang berhak mendapatkan syuf’ah, maka ia mengambilnya dengan harga penjualannya baik secara tempo maupun kontan.

5. Syuf’ah berlaku karena bagian yang berpindah dari seorang sekutu merupakan jual beli yang tegas atau semakna dengannya. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada sesuatu yang berpindah dari miliki sekutu tanpa ada jual beli, seperti dihibahkan tanpa ganti, atau diwarisi atau diwasiati.

6. ‘Aqaar (sesuatu yang tidak bisa dipindahkan) yang berpindah kepemilikan dengan adanya jual beli harus bisa dibagi. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada barang yang tidak bisa dibagi, seperti kamar mandi kecil, sumur, dan jalan.

7. Syuf’ah bisa dituntut segera setelah ia mengetahui sesuatu dijual. Jika tidak dituntut sewaktu dijual, maka menjadi batal. Kecuali jika ia belum tahu, maka tetap berlaku syuf’ahnya. Demikian pula masih berlaku, jika ia menundanya karena adanya uzur, seperti tidak tahu hukumnya atau uzur lainnya (lihat pula pembahasan syarat-syarat syuf’ah).

8. Objek syuf’ah itu tanah yang belum dibagi dan belum dibatasi, serta apa yang ada di sana berupa pepohonan dan bangunan. Jika sudah dibagi, tetapi masih ada sebagian perlengkapan yang disekutui antara beberapa tetangga, seperti jalan, air, dan semisalnya, maka menurut pendapat yang paling shahih, syuf’ah tersebut masih berlaku.

9. Si syafii’ harus mengambil semua yang dijual, tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian. Yang demikian tidak lain untuk menghindarkan madharat dari pembeli.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar, dll.


[1] Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa syuf’ah tidak ada kecuali jika dijual belikan saja berdasarkan zhahir hadits-hadits yang ada.

[2] Riwayat yang paling sahih di antara dua riwayat dari Abu Hanifah adalah bahwa permintaan syuf’ah tidak wajib segera setelah mengetahui akan dijual. Hal itu, karena syafii’ butuh memikirkan dahulu, sehingga hal itu masih tetap diberlakukan. Tentunya, hal ini dengan menjadikan khiyar untuknya selama ia masih berada di tempat di mana ia mengetahui akan dijual, sehingga tidak batal syuf’ahnya kecuali apabila ia bangun dari majlisnya atau menyibukkan diri dengan hal lain sehingga tidak meminta syuf’ah.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28