ZAKAT FITRI

PENGERTIAN

Kata “zakat”, secara bahasa, memiliki beberapa arti, di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang, atau sesuatu yang terbaik (pilihan). (Ibrahim Musthafa, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasith, kata: zakaa)

Adapun kata “fitri” artinya ‘berbuka puasa’.

Gabungan dua kata di atas (zakat fitri) merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, zakat fitri ini diwajibkan karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ada juga sebagian umat Islam yang menyebut zakat ini dengan “zakat fitrah”. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan’. Abul Haitsam mengatakan, “’Al-fitrah‘ adalah ‘asal penciptaan’, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405)

HUKUM ZAKAT FITRI

Zakat fitri –hukumnya– wajib bagi setiap muslim, menurut pendapat yang paling kuat, berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ

أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk melaksanakan shalat hari raya.” (Hr. Muslim, no. 986)

2. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Hr. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

3. Hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta dari perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah biasa.” (Hr. Abu Daud, no.1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

An-Nawawi mengatakan, “Zakat fitri –hukumnya– wajib menurut mazhab kami dan menurut jumhur ulama.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, jilid 6, hlm. 104, Mauqi` Ya`sub)

Ibnul Mundzir mengatakan, “Semua ulama –yang saya ketahui– telah sepakat bahwa zakat fitri itu wajib.” (Ibnul Mundzir, Al-Ijma’, ijma’ ke-106]

Akan tetapi, pernyataan ijma’ di sini kurang tepat karena terdapat nukilan lain, yaitu dari Asyhab (ulama Mazhab Malikiyah), Ibnul Labban (ulama Mazhab Syafi’iyah), dan sebagian ulama Mazhab Zhahiriyah bahwa zakat fitri –hukumnya– sunnah muakkad, tidak sampai wajib. (Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid 3, hlm. 368, Dar Al-Ma`rifah, Beirut, 1379)

Pendapat yang menyatakan bahwa hukum zakat fitri itu sunnah muakkad adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang lebih kuat adalah yang menyatakan wajib, dengan mempertimbangkan dalil-dalil di atas.

SIAPAKAH YANG WAJIB MENUNAIKAN ZAKAT FITRI?

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (Hr. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud, no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:

1. Beragama Islam

Zakat fitri adalah bentuk peribadahan kepada Allah dan berfungsi membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang dilakukannya ketika puasa. Sementara, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadah mereka tidak akan diterima dan mereka juga tidak berpuasa. Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan balig.” (Al-Mughni, 5:469)

2. Mampu untuk menunaikannya

Ulama berselisih pendapat tentang standar ukuran disebut “mampu” menunaikan zakat.

Pertama, Hanafiyah dan para ulama Kufah berpendapat bahwa ukuran kemampuan orang yang wajib zakat fitri adalah orang yang memiliki sisa dari kebutuhan hidupnya, sebanyak satu nishab zakat harta (85 gram emas) atau sesuatu yang senilai dengan 85 gram emas. Sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang memiliki harta senilai kurang dari 85 gram emas boleh memberikan zakat fitri sebagai sedekah. Namun, pendapat ini kurang tepat karena ukuran “mampu” dalam zakat fitri berbeda dengan ukuran “mampu” pada zakat harta.

Kedua, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan ukuran: selama memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya, karena dalam Islam, orang yang ada dalam keadaan semacam ini telah dianggap orang kaya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran ‘sesuatu yang mencukupinya’ (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan (dirinya dan keluarganya, pen.) selama sehari-semalam.” (Hr. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Imam Ahmad ditanya, “Kapankah seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka dia wajib berzakat.” (Al-Masail Ishaq An-Naisaburi)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri itu tidak wajib ditunaikan kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya, sebanyak satu sha’. Nafkah untuk pribadi itu lebih penting sehingga wajib untuk didahulukan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (Hr. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412)

Kemudian, Ibnu Qudamah memberikan rincian:

  • Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.
  • Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).
  • Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:
    • Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)
    • Tidak wajib ditunaikan karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
  • Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang maka manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:
    • Jika orang yang memberi utang meminta agar utang tersebut segera dilunasi maka pelunasan utang didahulukan daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang sifatnya mendesak.
    • Jika orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka uangnya wajib dibayar untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak, sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak. Dengan demikian, penunaian zakat lebih didahulukan.

Catatan:

Siapa saja anggota keluarga yang wajib dibayarkan zakatnya?

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan dari perbuatan atau ucapan jorok ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Berdasarkan hadis ini, ulama bersilang pendapat: apakah ada zakat fitri untuk anak, sementara salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai penyuci orang yang berpuasa? Padahal, anak kecil atau orang gila tidak memerlukan hal ini. Perbuatan buruk mereka tidak dinilai dosa, sehingga tidak butuh pembersih dosa.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tua atau wali wajib menunaikan zakat fitri untuk anak kecil atau orang gila. Inilah pendapat yang lebih kuat, mengingat perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang terdapat dalam hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma. Adapun hadis yang menyebutkan fungsi zakat fitri “sebagai penyuci bagi orang yang puasa” adalah dalam rangka menceritakan keadaan umumnya, yaitu ketika mayoritas orang yang membayar zakat fitri adalah orang yang berpuasa.

Apakah istri diwajibkan membayar zakat dengan hartanya sendiri?

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa budak, anak, dan istri berkewajiban menunaikan zakatnya masing-masing. Namun, terdapat hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan penunaian zakat fitri untuk anak kecil atau orang dewasa, budak atau merdeka, laki-laki maupun wanita, yaitu di antara orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitri merupakan tanggung jawab kepala rumah tangga. Allahu a’lam.

Akan tetapi, ada beberapa anggota keluarga yang zakat fitrinya tidak menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Di antara mereka adalah:

  1. Anak yang memiliki harta. Zakat fitrinya diambilkan dari hartanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.
  2. Istri yang belum digauli, karena seorang suami belum diwajibkan memberi nafkah istri yang belum digauli.
  3. Istri yang membangkang (nusyuz) kepada suami.

Apakah anggota keluarga yang hilang wajib dizakati?

Terdapat keterangan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa budak yang kabur kemudian tidak terdengar lagi beritanya atau diragukan apakah masih hidup tidak wajib dizakati. Namun, jika diketahui bahwa dia masih hidup atau dia kembali pulang maka zakatnya wajib ditunaikan. (Masail Imam Ahmad)

Siapakah yang menanggung zakatnya anak yatim?

Muhammad bin Hasan (salah satu murid senior Abu Hanifah) berpendapat bahwa anak yatim tidak wajib menunaikan zakat. Adapun mayoritas ulama, di antaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Al-Auza’i, dan Imam Syafi’i, berpendapat bahwa anak yatim yang memiliki harta itu wajib membayar zakat yang diambil dari hartanya. Insya Allah, pendapat ini lebih tepat karena kewajiban zakat mencakup anak-anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, selama orang tersebut memiliki bahan makanan sisa sampai hari raya besok paginya, dia wajib menunaikan zakat.

Adakah zakat fitri juga berlaku untuk janin?

Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama.

Pertama, wajib membayar zakat fitri untuk janin jika telah jelas keberadaannya.

Pendapat ini yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Ahmad mengabarkan bahwa bapaknya (Imam Ahmad bin Hanbal) mengatakan, “Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan, jika telah jelas status kehamilannya.” (Masail Imam Ahmad)

Penulis kitab Ahkam Zakat Fitri menyatakan, “Mungkin, sikap Imam Ahmad dalam masalah ini (mewajibkan zakat fitri untuk janin) adalah dalam rangka kehati-hatian, mengingat adanya riwayat dari Khalifah Ustman radhiallahu ‘anhu.” (Ahkam Zakat Fitri, hlm. 6)

Kedua, tidak wajib ditunaikan zakatnya namun orang lain diperbolehkan membayarkan bahan makanan seukuran zakat fitri untuk janin tersebut, sebagai sedekah biasa. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekh Ibnu Al-Utsaimin (lihat Majalis Syahri Ramadhan, majelis ke-28)

Dua pendapat di atas berdalil dengan atsar berikut:

1. Adanya riwayat dari Al-Khalifah Ar-Rasyid Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau terbiasa membayarkan zakat fitri untuk janin. (Hr. Ibnu Abi Syaibah, no. 10737)

2. Abu Qilabah mengatakan, “Mereka menunaikan zakat fitri, sampai-sampai mereka membayarkan untuk janin yang berada di kandungan.” (Hr. Ibnu Abi Syaibah, no. 10738)

Ketiga, janin yang masih dalam kandungan dan belum dilahirkan sampai hari raya berlangsung, tidak wajib dan tidak disyariatkan untuk ditunaikan zakatnya. Ini adalah pendapat umumnya Hanabilah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Malikiyah.

Insya Allah, pendapat ketiga inilah yang lebih kuat, dengan beberapa alasan:

  1. Riwayat yang menyatakan bahwa Khalifah Utsman membayarkan zakat fitri untuk janin adalah riwayat yang dhaif karena sanadnya munqathi’. Riwayat ini dari jalur Humaid bin Bakr dan Qatadah dari Utsman bin Affan. Terjadi keterputusan sanad antara Humaid dan Qatadah dengan Khalifah Utsman bin Affan. Demikian penjelasan Syekh Al-Albani dalam Al-Irwa, 3:331.
  2. Zakat fitri hukumnya wajib disebabkan adanya waktu fitri, yaitu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, sedangkan orang yang masih dalam kandungan tidaklah tercakup dalam kewajiban ini. Allahu a’lam.

Bolehkah seseorang membayarkan zakat fitri untuk saudara atau orang tuanya?

Diperbolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri orang lain, siapa pun dia, karena pembayaran zakat fitri tidak dipersyaratkan harus dari harta pribadi, tidak sebagaimana zakat harta atau emas. Namun, perlu diingat, orang yang hendak membayarkan zakat untuk orang lain yang mampu membayar zakat sendiri harus memberitahukan terlebih dahulu kepada orang yang dia bayarkan zakatnya. Hal ini mengingat dua hal:

  1. Agar tidak terjadi pengulangan pembayaran zakat sehingga zakat fitrinya dua kali
  2. Semua amal hamba itu membutuhkan niat. Termasuk dalam hal ini adalah zakat. Oleh karena itu, orang yang dizakati perlu diberi tahu sehingga dia bisa berniat ketika dizakati.

Apakah pembantu wajib dibayarkan zakatnya?

Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka tuan tersebut wajib membayarkan zakat fitri untuk pembantunya. Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitri pembantunya.

Imam Malik mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib.” (Al-Muwaththa, 2:334)

bersambung….

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28