Hukum Wanita Haidh Membaca Al-quran
Apakah wanita yang sedang haidh tidak boleh membaca ayat Al-Quran?
Jawab:
Tentang hukum wanita yang sedang haidh membaca Al-Quran, dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
1. Ada yang melarang.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka beralasan dengan hadits-hadits berikut in:
- Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Aku tidak suka berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Ahmad)
Larangan dalam hadits ini tidak menunjukkan hukum yang haram, namun hanya menunjukkan kemakruhannya dengan dalil hadits Aisyah, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dalam setiap waktunya.” (HR. Muslim) - Hadits Ibnu Umar dan Ali, bahwa Rasulullah berkata:
“Orang haidh dan junub, janganlah membaca sedikit pun dari Al-Quran.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Sedangkan hadits Umar ini adalah hadits yang lemah, sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah, “Menurut kesepakatan ahlu ma’rifah (pakar) hadits, ia adalah hadits yang lemah (dha’if), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai sandaran pelarangan ini.
2. Ada yang membolehkan.
Jika takut bisa menyebabkan lupa hafalannya. Ini adalah madzhab Malik dan satu pendapat dalam Madhzab Ahmad bin Hambal.
3. Ada yang membolehkan secara mutlak.
Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya Ibnu Hazm dan dirajihkan (dikuatkan) Syaikh Mushtahafa Al Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa. Pendapat ini didasari oleh beberapa hadits, di antaranya:
- Hadits Ummu Athiyah, ia berkata,
“Kami diperintahkan gadis perawan keluar pada hari ‘Id, sehingga kami mengeluarkan gadis perawan dari tempat pingitannya, dan wanita yang hadih, lalu mereka (kaum wanita) ini berada di bagian belakang orang-orang. Kemudian bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa dengan doa mereka berharap mendapatkan barakah dan kesucian hari tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, orang yang sedang haidh pun bertakbir dan berdzikir. Sedangkan Al-Quran termasuk dzikir, bahkan merupakan dzikir yang paling utama. - Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah yang sedang haidh ketika haji:
“Berbuatlah apa yang diperbuat orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah melakukan semua ritual haji, kecuali thawaf. Di antara amalan orang yang berhaji, ialah dzikir dan membaca Al-Quran. Tidak ada satu pun dalil yang shahih, yang melarang wanita hadih membaca Al-Quran. Oleh karena itu Ibnu Hazm menyatakan, “Masalah membaca Al-Quran, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan dzikir, seluruhnya diperbolehkan dengan wudhu dan tanpa wudhu, orang junub dan orang haidh. Alasannya, karena membaca Al-Quran, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan dzikir adalah perbuatan baik dan dianjurkan serta dibalas dengan pahala. Sehingga, barangsiapa yang melarangnya dalam sebagian, maka dimintai dalil.”
Dalam masalah ini, yang rajih – insya Allah – ialah pendapat yang ketiga ini, karena tidak ada dalil yang secara tegas dan shahih telah melarangnya. Bahkan ada beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran dan berdzikir bagi orang yang haidh. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 2 Tahun IX 1426 H/2005M