Pertanyaan
Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Orang ini bertanya: “Dalam ilmu kedokteran modern, penentuan garis keturunan seorang anak, apakah berasal dari kedua orang tuanya atau bukan, bisa diketahui dengan tes DNA, apakah ini bisa dijadikan dasar penyandaran nasab?
Jawaban
Tidak. Ini bukan bukti yang bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam Islam. Agama Islam dibangun di atas asas menutupi aib dan tidak boleh mencari-cari perkara yang dibenci orang sehingga penetapan nasab dibangun di atas dasar menutup aib dan bertaubat. Alhamdulillah, baiklah.
Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/حكم إثبات النسب بالحمض النووي ( DNA)
