Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan penjelasan tentang menjamak shalat agar diketahui oleh kita bersama, sehingga kita dapat mempraktekkannya pada tempat-tempatnya dan tidak begitu gampang menjamak shalat ketika bukan pada tempatnya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamiin.

Menjamak Shalat

Jamak artinya menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Jika di waktu shalat pertama disebut Jam’ut taqdim dan jika di waktu shalat kedua disebut Jam’ut ta’khir.

Shalat yang bisa dijamak adalah shalat zuhur dengan Ashar dan maghrib dengan isya.

Menjamak shalat dibolehkan dalam keadaan-keadaan berikut:

  • Ketika Safar

Dalilnya adalah hadis berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعَصْرِ وَفِي الْمَغْرِبِ مِثْلُ ذَلِكَ إِنْ غَابَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعِشَاءِ ثُمَّ جَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di perang Tabuk, saat matahari tergelincir (sudah tiba waktu zuhur) sebelum Beliau berangkat, maka Beliau menggabung antara shalat zuhur dengan ashar. Tetapi ketika berangkat sebelum matahari tergelincir, maka Beliau menunda shalat zuhur sehingga Beliau singgah untuk shalat ashar (bersama zuhur). Shalat maghrib juga Beliau lakukan seperti itu; yaitu jika matahari tenggelam sebelum Beliau berangkat, maka Beliau menggabung antara shalat maghrib dengan isya (di waktu isya), tetapi jika Beliau berangkat sebelum matahari tenggelam, maka Beliau menunda shalat maghrib sehingga singgah untuk shalat isya, lalu Beliau menggabung antara keduanya (maghrib dengan isya di waktu isya). (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, lihat Shahih Abi Dawud 1067).

Menjamak dua shalat di salah satu waktunya boleh, baik ia dalam keadaan sudah singgah maupun dalam keadaan masih dalam perjalanan. Namun sebaiknya jika sudah singgah melakukan shalatnya pada waktunya masing-masing dan tidak menjamak kecuali jika dibutuhkan[1].

Dalam menggabung shalat tidak disyaratkan harus berturut-turut (muwaalah) kalau pun diselangi sesuatu tidak mengapa, namun lebih utama melakukannya secara muwaalah (berturut-turut) sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  • Ketika Hujan

Boleh menjamak shalat zuhur dan ashar atau maghrib dan isya ketika hujan (termasuk dingin yang sangat, angin kencang, jalan bersalju atau berlumpur), baik  dengan jam’ut taqdim maupun jam’ut ta’khir. Dalilnya adalah hadis berikut:

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى الْمَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ .

Dari Naafi’, bahwa Abdullah bin Umar apabila para pemimpin melakukan jamak antara maghrib dengan isya ketika hujan, maka ia ikut menjamak bersama mereka. (Shahih, HR. Malik, al-Irwa’ 3:40)

Dari Musa bin ‘Uqbah, bahwa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menjamak antara maghrib dan isya yang terakhir ketika hujan, dan sesungguhnya Sa’id bin Al Musayyib, Urwah bin Az Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para syaikh zaman itu melakukan shalat bersama mereka dan tidak mengingkarinya.” (Shahih, HR. Baihaqi, al-Irwa’ 3:168,169).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat karena (jalan) berlumpur banyak, angin kencang di malam yang gelap dsb. meskipun hujan tidak turun menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama, dan hal itu lebih baik dilakukan daripada shalat di rumahnya, bahkan meninggalkan menjamak shalat dengan mengerjakan shalat di rumah adalah bid’ah menyelisihi sunah, karena sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat lima waktu di masjid-masjid dengan berjamakah. Hal itu juga lebih baik daripada shalat di rumah dengan kesepakatan kaum muslimin. Shalat di masjid-masjid dengan menjamak adalah lebih baik daripada shalat di rumah-rumah meskipun dipisah (tidak dijamak) menurut kesepakatan para imam yang membolehkan jamak seperti Malik, Syafi’i dan Ahmad.”

Syaikh Abu Bakar al-Jaza’iri dalam Minhajul Muslim berkata, “Sebagaimana penduduk negeri juga boleh menjamak maghrib dan isya di masjid pada malam yang hujan, dingin yang sangat atau angin (yang kencang) jika mereka kesulitan kembali untuk shalat isya di masjid, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak antara shalat maghrib dan isya di malam yang hujan.”

Faedah:

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya:

“Terkadang ketika menjamak antara  maghrib dan isya karena hujan, ada sebagian jamaah yang hadir (terlambat). Ketika itu, imam melakukan shalat isya, orang-orang itu (yang datang terlambat) langsung masuk ke dalam shalat bersama imam dengan mengira bahwa ia (imam) melakukan shalat maghrib, lalu apa sikap yang harus mereka lakukan?”

Ia menjawab, “Mereka harus duduk setelah rakaat ketiga (tidak bangkit bersama imam), membaca tasyahhud dan doa lalu melakukan salam bersama imam. Kemudian mereka lakukan shalat isya setelahnya untuk mencapai keutamaan berjamaah dan (dapat) mengerjakan shalat secara tertib dimana hal itu adalah wajib…dst.” (Dari Fataawa Muhimmah tata’allaq bish shalaah hal. 96)

  • Karena Sakit

Bagi orang yang sakit dibolehkan menjamak zuhur dan ashar atau maghrib dan isya apabila terasa berat dipisah (tidak dijamak), karena ‘illat (sebab) dibolehkan menjamak adalah masyaqqah (kesulitan), apabila ada kesulitan maka boleh menjamak.  Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Beliau bermaksud untuk tidak menyulitkan umatnya.”

Menjamak ketika sakit bisa dengan jamak taqdim maupun ta’khir, namun sebaiknya ia melakukan jamak shuuriy yaitu dengan shalat zuhur di akhir waktu dan shalat ashar di awal waktu serta shalat maghrib di akhir waktu dan shalat isya di awal waktu. (ini disebut jamak shuuwriy) sehingga ia tetap shalat pada waktunya.

Termasuk dalam hal ini adalah orang yang beser, orang yang menyusui yang kerepotan, orang yang terluka dimana darahnya tidak berhenti-berhenti atau orang yang mimisan (selalu keluar darah dari hidung), juga sakit lainnya yang jika dikerjakan shalat tanpa dijamak shuuriy akan mengakibatkan kepayahan yang sangat dan lemah[2].

  • Menjamak Ketika di ‘Arafah dan Muzdalifah

Para ulama sepakat bahwa menjamak shalat zuhur dan ashar ketika di Arafah dengan jam’ut taqdim (di waktu zuhur) dimana setelahnya ia wuquf, dan menjamak shalat maghrib dan isya dengan jam’ut ta’khir (di waktu isya) di Muzdalifah adalah sunah (yang tidak ada pilihan lain selainnya). Hal ini beradasarkan riwayat yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau shalat zuhur dan ashar di Arafah dengan satu kali azan dan dua iqamat, dan ketika Beliau mendatangi Muzdalifah, maka Beliau shalat maghrib dan isya di sana dengan satu kali azan dan dua iqamat (HR. Abu Dawud (1906)).

  • Kebutuhan Mendesak

Dalilnya adalah hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِه

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zuhur dan ashar dengan dijamak di Madinah bukan karena khawatir (sesuatu) maupun safar.” Abuz Zubair berkata: Aku pun bertanya kepada Sa’id, “Mengapa Beliau melakukan hal itu?” Ia menjawab: Aku juga bertanya kepada Ibnu ‘Abbas seperti yang engkau tanyakan, maka ia menjawab, “Beliau bermaksud untuk tidak menyulitkan umatnya.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:219) berkata, “Jamaah dari kalangan imam berpendapat bolehnya menjamak shalat ketika tidak safar karena dibutuhkan, bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan kawan Imam Malik. Al-Khaththabiy menceritakan dari al-Qaffal, asy-Syaasyi al-Kabir dari kalangan kawan Imam Syafi’i dari Abu Ishaq al-Marwaziy dari jamaah ahli hadis, dan hal itu dipilih oleh Ibnul Mundzir. Hal ini juga diperkuat oleh perkataan Ibnu Abbas, “Beliau bermaksud untuk tidak menyulitkan umatnya.” Ia tidak menyebutkan alasannya karena sakit atau lainnya, wallahu a’lam.”

Catatan:

Menurut pendapat yang rajih, tidak bisa dijamak antara shalat Jumat dengan shalat ashar. namun kalau seorang musafir shalat zuhur (karena tidak wajib baginya shalat Jumat) maka boleh menjamak dengan ashar.

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Marwan bin Musa

Maraaji’: Al-Wajiiz (Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi), al-Malkhas al-Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), al-Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunah (Syaikh Sayyid Saabiq), dll.

Artikel www.Yufidia.com


[1] Ibnul Qayyim dalam al-Hadyu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak selalu menjama’ dalam safarnya seperti yang dilakukan kebanyakan manusia, Beliau juga tidak menjama’ ketika singgahnya. Beliau hanyalah menjama’ ketika perjalanan berat dan ketika berangkat sehabis shalat sebagaimana dalam hadits-hadits perang Tabuk…dst.”

[2] Termasuk juga boleh menjama’ orang yang mengkhawatirkan akan tertimpa sesuatu (seperti bahaya)  terhadap dirinya, hartanya dan kehormatannya jika tidak dijama’.

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28