Pertanyaan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang tiga orang yang bersekutu pada alat penggilingan, saham salah seorang dari mereka adalah seperenam, dan dia ini adalah orang termiskin, dia tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya selain sahamnya yang seperenam tersebut, sementara sekutunya yang lain hanya mau membayar sahamnya setiap enam hari, dia telah meminta kepada mereka agar sahamnya dibayar harian untuk mencukupi kebutuhan tetapi mereka menolaknya, mereka menguasai harta tersebut dan memiliki kedudukan atasnya. Apa yang wajib dilakukan dalam hal ini?
Syaikhul Islam menjawab,
Segala puji bagi Allah. Apabila salah seorang sekutu meminta anggota lainnya untuk menyewakan barang kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan hak bagian masing-masing atau mempersilahkan memakainya sehingga mereka dapat berbagi manfaat darinya. Maka sekutu-sekutu yang lain wajib mengabulkan salah satu dari permintaannya.
Apabila mereka menyetujui pemakaiannya dan meminta perpanjangan giliran yang mengambil bagiannya sementara dia meminta agar giliran diperpendek maka tuntunannya harus dikabulkan sebelum dikabulkan permintaan mereka, karena penggunaan dengan waktu yang panjang berarti menunda hak sebagian sekutu, semakin cepat dibagikannya hak semakin baik, karena pada dasarnya adalah kewajiban memberikan seluruh hak-hak sekutu, sedangkan penundaan dilakukan jika ada kebutuhan, semakin pendek penundaan semakin baik, apalagi jika penundaan menyebabkan sekutu tidak bisa meraih haknya kecuali dengan mendapat kerugian, seperti memanfaatkan ternak untuk satu hari dan dia harus mengeluarkan pembiayaan untuk ternak itu dalam seminggu. Sekutu tersebut tidak wajib menyetujui sekutu-sekutu yang lain dalam perkara yang dapat menimbulkan kerugian bagunya padahal ada jalan penyelesaian pertengahan di antara mereka tanpa menimbulkan kerugian. Wallahu a’lam.
Sumber: Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyuah di tahkhrij dan ditahqiq oleh Amir al-Jazzar dan Anwar al-Baz, Pustaka Sahfa
Artikel www.Yufidia.com