Pertanyaan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang pembagian daging tanpa menggunakan timbangan, dan membagi buah tin, anggur, delima, semangka, dan tibum dengan menggunakan hitungan?

Syaikhul Islam menjawab,

Adapun membagi daing dengan menggunakan nilai (harga/jumlah) yang benar adalah boleh karena pembagian adalah memisahkan bagian bukan jual beli menurut pendapat yang benar. Begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi untuk penduduk Khaibar dengan cara taksiran. Abdullah bin Rawahah menaksir kurma yang ada di pohonnya lalu dia membaginya di antara kaum muslimin dan orang-orang Yahudi. Dan tidak boleh menjual kurma muda dengan cara ditaksir. Kaum Muslimin menyembelih onta dan mereka membaginya di antara mereka tanpa ditimbang, mereka melakukan itu pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Begitu pula seluruh perkara yang berkaitan dengan masalah ini boleh, maka boleh membagi buah tin dan anggur tanpa takaran dan timbangan, boleh membagi delima dengan hitungan. Begitu pula semangka dan timun.

Inilah yang benar dalam kaitannya dengan semua benda-benda yang bisa dihitung, bahwasanya dibagi dengan menggunakan nilai (harga/jumlah), pembagian ini bukan jual beli, akan tetapi keadilan dalam bagian-bagian memerluka pengalaman. Yang penting boleh menjadikan bagian bertimbang sebisa mungkin baik dengan takaran atau timbangan jika tidak, maka dengan dugaan dan taksiran. Ini tidak seperti jual beli. Pembagian itu boleh pada seluruh harta, dan boleh membagi kurma sebelum ia masak. Wallahu a’lam

Sumber: Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyuah di tahkhrij dan ditahqiq oleh Amir al-Jazzar dan Anwar al-Baz, Pustaka Sahfa

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28