Fiqh Faraa’idh (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.
IX. Hajb (Saling menghalangi)
Hajb artinya menghalangi. Menghalangi di sini ada dua:
- Menghalangi nuqshan (hanya mengurangi). Maksudnya mengurangi bagian ahli waris yang sebelumnya mendapatkan banyak menjadi sedikit, dari sebagai as-habul furudh menjadi ‘ashabah atau sebaliknya.
- Menghalangi isqath/hirman (membuat tidak mendapatkan bagian).
Maksudnya menghalangi ahli waris dari mendapatkan warisan karena ada hajib (ahli waris lain yang menghalangi).
Kaedah umum dalam hajb:
- Ushul yang terdekat dengan si mati menghalangi yang jauh, demikian pula furu’. Misalnya dalam ushul (leluhur mati), ada ayah dan kakek. Ayah lebih dekat dengan si mati, maka dia menghalangi kakek. Ibu dengan nenek, ibu lebih lebih dekat dengan si mati, maka ia menghalangi nenek. Sedangkan dalam furu’, contohnya anak laki-laki menghalangi cucu.
- Seluruh hawasyi dimahjub (baca: dihalangi) oleh ushul dan furu yang laki-laki. Contohnya adalah seorang wafat meninggalkan ayah dan saudara sekandung, maka ayah mendapatkan semua harta sedangkan saudara sekandung tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga kakek menghalangi saudara menurut pendapat yang rajih, wallahu a’lam.
- Saudara seibu dihalangi juga oleh furu’ dari kalangan wanita. Contohnya seorang wafat meninggalkan puterinya dan saudara seibu serta saudara kandung, maka puteri mendapatkan ½, saudara kandung sisanya sedangkan saudara seibu tidak mendapatkan apa-apa.
- Hawasyi bisa dimahjub oleh ushul, furu’ maupun hawasyi sendiri.
- Yang lebih kuat kerabatnya menghalangi yang lemah. Misalnya saudara laki-laki sekandung dengan saudara laki-laki seayah, maka didahulukan saudara laki-laki sekandung.
- Yang lebih dahulu jihatnya menghalangi setelahnya. Oleh karena itu, Jika semua jihat ada; Bunuwwah (far’), Ubuwwah (ushul), Ukhuwwah (Hawaasyi Qaribah) dan ‘Umuumah (Hawasyi Ba’idah), maka yang didahulukan adalah jihat bunuwwah.
- Yang lebih dekat manzilah(kedudukan)nya menghalangi yang jauhnya. Misalnya sama jihatnya, yaitu di bunuwwah seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki, maka anak laki-laki lebih didahulukan daripada cucu laki-laki. Demikian juga antara bapak dan kakek, maka bapak lebih didahulukan daripada kakek.
- Yang lebih kuat kerabatnya menghalangi yang lebih lemah, penjelasan dan contoh tentang hal ini telah lewat sebelumnya.
Misalnya saudara laki-laki sekandung dengan saudara laki-laki seayah, maka didahulukan saudara laki-laki sekandung.
Catatan:
Ahli waris yang tidak bisa dimahjub adalah anak (baik laki-laki maupun perempuan), kedua orang tua, suami dan isteri. Selain itu bisa dimahjub dan bisa menjadi hajib. Akan tetapi kedua orang tua dan suami atau isteri bisa berkurang bagiannya (mahjub nuqshan).
Contoh Hajb Nuqshan (mengurangi)
1. Anak laki-laki dst. Ke bawah menghajb (menghalangi) suami dari mendapatkan ½ menjadi ¼. Demikian pula menghajb istri, dari mendapatkan ¼ menjadi 1/8. Anak laki-laki juga memahjub bapak dan kakek dengan memindahkan dari sebagai ‘ashabah menjadi sebagai as-habul furudh saja dengan mendapatkan 1/6.
2. Puteri, ia menghalangi puteri dari anak laki-laki dari mendapatkan ½ menjadi 1/6. Demikian pula menghalangi dua saudari kandung atau sebapak dengan memindahkannya dari mendapatkan 2/3 menjadi sebagai ‘ashabah. Puteri juga menghalangi suami dari mendapatkan ½ menjadi ¼, dan menghalangi istri dari mendapatkan ¼ menjadi 1/8. Puteri juga menghalangi ibu dari mendapatkan 1/3 menjadi 1/6. Demikian pula puteri menghalangi bapak dan kakek dari sebagai ‘ashabah menjadi sebagai as-habul furudh saja yaitu 1/6.
3. Dua orang saudara laki-laki secara mutlak atau lebih memahjub ibu, yaitu dengan mengurangi bagiannya dari 1/3 menjadi 1/6.
4. Seorang saudari sekandung memahjub saudari seayah dengan mengurangi bagiannya dari ½ menjadi 1/6 jika tidak ada saudara seayah bersamanya yang mengashabahkannya. Saudari kandung juga memahjub dua saudari seayah dengan mengurangi bagiannya dari 2/3 menjadi 1/6 jika ia tidak bersama saudara seayah yang mengashabahkannya.
Daftar hajib (yang menghalangi) dan mahjub (yang dihalangi)
Mahjub | Hajib |
Kakek (ayahnya ayah) | Ayah |
Ayah kakek dst. ke atas |
|
Nenek | Ibu |
Ibunya nenek dst. ke atas |
|
Cucu laki-laki dari anak laki-laki | Anak laki-laki |
Anak cucu laki-laki |
|
Cucu perempuan dari anak laki-laki |
|
Saudara kandung |
|
Saudari kandung |
|
Saudara seayah |
|
Saudari seayah |
|
Saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan |
|
Anak laki-laki saudara kandung |
|
Anak laki-laki saudara seayah |
|
Paman kandung |
|
Paman seayah |
10. Paman kandung |
Anak laki-laki paman kandung |
10. Paman kandung 11. Paman seayah |
Anak laki-laki paman seayah |
10. Paman kandung 11. Paman seayah 12. Anak paman kandung |
Mu’tiq (laki-laki yang memerdekakan) atau Mu’tiqah (perempuan yang memerdekakan) |
Semua yang disebutkan di atas |
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Artikel www.Yufidia.com
Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.