Fiqh Faraa’idh (4)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.
X. Tas-hihul Faraa’idh (Pengesahan bagian)
A. Ushulul Faraa’idh
Ushulul faraa’idh (dasar-dasar penghitungan faraa’idh) ada tujuh, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24.
½ tentu dari 2, 1/3 dari 3, ¼ dari 4, 1/6 dari 6, dan 1/8 dari 8.
Ketika berkumpul ¼ dan 1/6 maka dianggap dari 12, karena kelipatan persekutuan terkecil (KPK) antara 4 dan 6 adalah 12. dan ketika berkumpul 1/8, 1/6 dan 1/3 KPK-nya adalah 24.
Contoh:
- Suami dan saudara, maka asal masalahnya (AM) adalah 2, karena suami tanpa anak adalah ½, sedangkan saudara adalah sisanya yaitu ½.
- Ibu dan ayah, maka asal masalahnya adalah 3, karena ibu mendapatkan 1/3, sedangkan sisanya untuk ayah sebagai ‘ashabah.
- Ibu, ayah dan anak, maka asal masalahnya adalah 6, karena Ibu mendapat 1/6, yaitu 1, Bapak mendapatkan 1/6, yaitu 1, sedangkan sisanya untuk anak sebagai ‘ashabah, yaitu 4.
- Isti dan saudara, maka asal masalahnya adalah 4, karena istri tanpa ada anak mendapatkan ¼, sedangkan sisanya untuk saudara.
- Ibu dan anak, maka masalahnya adalah 8. untuk istri mendapat 1/8, yaitu satu, sedangkan sisanya untuk anak.
- Istri, ibu dan paman, maka masalahnya adalah 12, karena berkumpul ¼ dan 1/3. ¼ untuk istri, yaitu 3, dan 1/3 untuk ibu yaitu 4, sisanya untuk paman.
- Istri, ibu dan anak, maka masalahnya adalah 24, karena berkumpul 1/8 dan 1/6. 1/8 adalah untuk istri, yaitu 3, 1/6 adalah untuk ibu, yaitu 4, sedangkan sisanya untuk anak sebagai ‘ashabah.
B. ‘Aul dan Radd
‘Aul maksudnya naiknya angka pada masalah ketika dijumlahkan seluruh bagian yang akan didapatkan oleh ahli waris. Sedangkan Radd artinya membagi sisa pusaka kepada ahli waris. Radd adalah cara penyelesaian ketika terjadi kelebihan harta setelah semua as-habul furuudh mendapatkan bagian-bagiannya masing-masing, meskipun ada yang berpendapat bahwa sisa harta tersebut dikembalikan ke Baitul Mal.
Para sahabat –selain Ibnu Abbas- sepakat memberlakukan ‘aul.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa radd dapat diberikan kepada semua as-habul furudh selain kepada suami dan istri, ayah dan kakek.
Catatan: Masalah radd tidak akan pernah ada apabila masih ada ‘ashabah. Oleh karena itu, ayah dan kakek tidak mungkin mendapat radd, karena mereka akan menjadi ‘ashabah jika tidak ada ‘ashabah lain.
‘Aul hanya masuk pada tiga ushul faraa’idh saja, yaitu 6, 12 dan 24.
‘Aul dari 6 bisa menjadi 7, 8, 9 dan 10.
‘Aul dari 12 bisa menjadi 13, 15 dan 17.
‘Aul dari 24 bisa menjadi 27.
Contoh ‘Aul:
1. ‘Aul 6 ke 7 adalah jika ahli warisnya adalah suami, saudari kandung dan nenek. Asal masalahnya adalah 6; untuk suami ½ sehingga mendapat 3, saudari kandung mendapat ½ sehingga mendapat 3, sedangkan nenek mendapatkan 1/6 yaitu 1. Dalam keadaan ini asal masalah enam naik menjadi asal masalah tujuh. Misalnya harta peninggalannya Rp. 840.000 dengan ahli waris di atas:
Ahli waris | Fardh | AM = 6[1] |
Suami | ½ x 6 | 3 |
Saudari kandung | ½ x 6 | 3 |
Nenek | 1/6 x 6 | 1 |
Anda dapat melihat jumlah 3 + 3 + 1 = 7 melebihi asal masalah, maka cara pembagiannya tidak 3/6, 3/6 dan 1/6, tetapi menjadi 3/7, 3/7 dan 1/7. dengan ini selesailah masalahnya:
3/7 x 840.000 = 360.000
3/7 x 84.000 = 360.000
1/7 x 84.000 = 120.000
Lihat! 360.000 + 360.000 + 120.000 = 840.000
Habis bukan harta tersebut dan dapat dibagi secara adil. Inilah yang disebut dengan ‘Aul. Jika tidak diaul tentu masih ada sisa.
2. ‘Aul 6 ke 8 adalah jika ahli warisnya adalah suami, dua saudari kandung dan ibu. Asal masalahnya adalah 6; ½ untuk suami yaitu 3, 2/3 untuk dua saudari yaitu 4, sedangkan ibu mendapat 1/6 yaitu 1. Dalam keadaan ini asal masalah enam naik menjadi asal masalah delapan.
3. ‘Aul 12 ke 13 adalah jika ahli warisnya istri, ibu dan dua orang saudari seayah. Asal masalahnya adalah 12 karena ada ¼ dan 1/6 di sana. Untuk istri ¼ yaitu 3, untuk ibu 1/6 yaitu 2, dan untuk dua saudari seayah 2/3 yaitu 8. dalam masalah ini masalah 12 naik menjadi masalah 13.
4. ‘Aul 24 ke 27 adalah jika ahli warisnya istri, kakek, ibu dan dua puteri. Asal masalahnya adalah 24 karena ada 1/8 dan 1/6. istri mendapatkan 1/8 yaitu 3, kakek mendapatkan 1/6 yaitu 4, dan ibu mendapatkan 1/6 yaitu 4, sedangkan 2/3-nya yaitu 16 adalah untuk puteri, sehingga dalam hal ini ‘aul naik ke 27.
Contoh Radd
Dalam menyelesaikan masalah Radd, perlu kita perhatikan ahli waris yang berhak dan tidak berhaknya menerima Radd dengan jalan sebagai berikut:
1. Jika semua ahli waris berhak menerima Radd, maka penyelesaiannya ada beberapa cara di antaranya adalah dengan cara berikut:
– Mencari saham-saham (bagian) As-habul furuudh
– Menjumlah saham-saham tersebut
– Jumlah saham tersebut dijadikan asal masalah yang baru pengganti AM yang lama.
Contoh: Harta peninggalan Rp. 360.000,- , ahli warisnya: saudari sekandung, saudari seayah dan ibu. Maka:
Ahli waris | Fardh | AM = 6 menjadi 5[2] | Dari 360.000 |
Saudari kandung | ½ | 3/5 x 360.000 | 216.000 |
Saudari seayah | 1/6 | 1/5 x 360.000 | 72.000 |
Ibu | 1/6 | 1/5 x 360.000 | 72.000 |
2. Jika di antara ahli waris ada yang tidak berhak menerima Radd, maka cara penyelesaiannya adalah:
– Seluruh As-habul furuudh diberikan fardh-nya masing-masing.
– Sisa harta hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima saja sesuai fardhnya masing-masing.
– Menjumlahkan sisa penerimaan mereka dengan penerimaan mereka yang semula.
Contoh: Harta peninggalan Rp. 240.000, ahli warisnya: istri, nenek dan dua saudari seibu.
Ahli waris | Fardh | AM = 12 | Dari 240.000,- |
Istri | ¼ | 3/12 x 24.000 | 60.000 |
Nenek | 1/6 | 2/12 x 24.000 | 40.000 |
2 saudari seibu | 1/3 | 4/12 x 24.000 | 80.000 |
Sisa harta = 240.000 – 180.000 = 60.000,-
(diradd kepada mereka yang berhak menerima), yaitu:
nenek = 1/6 x 6[3] = 1
2 saudari seibu = 1/3 x 6 = 2
Jumlah = 3
Tambahan untuk:
– Nenek = 1/3 x 60.000 = 20.000
– 2 saudari seibu = 2/3 x 60.000 = 40.000
Jadi penerimaan:
– Nenek = 40.000 + 20.000 = 6.000,-
– 2 saudari seibu = 80.000 + 40.000 = 120.000,-
C. Tatacara Ta’shil (Mencari Asal Masalah)
Keadaan ahli waris ada beberapa macam:
- ‘Ashabah saja yang hanya terdiri dari laki-laki saja,
- ‘Ashabah yang terdiri dari laki-laki dan wanita,
- Ada yang terdiri dari ‘ashabah dan as-habul furdh.
- Ada pula yang terdiri dari as-habul furudh saja.
Jika seperti no. 1, maka dicari asal masalah sesuai jumlah mereka. Misalnya ada tiga anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 3, dimana masing-masing memperoleh satu bagian.
Jika seperti no. 2, maka bagian laki-laki dihitung dua dari bagian perempuan. Misalnya seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena seorang anak laki-laki dihitung 2 ditambah dengan dua anak perempuan menjadi 4.
Jika seperti no. 3, maka didahulukan as-habul furudh. Jika ada sisa diberikan kepada ‘ashabah, dan untuk mencari asal masalahnya adalah melihat maqam (angka penyebut yang terletak pada bagian bawah pecahan) yang diperoleh as-habul furudh. Misalnya suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena ¼ untuk suami, dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
4 |
Suami |
1 |
Anak lk. |
2 |
Anak Pr. |
1 |
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Artikel www.Yufidia.com
Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.