Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini kami hadirkan pembahasan tentang dhaman agar kita mengetahui praktek dhaman yang sesuai syariat, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
A. Dhaman
Dhaman artinya siap memikul sesuatu yang wajib ditanggung orang lain. Hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban onta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72)
dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Az Za’iim ghariim.” (orang yang menanggung harus menunaikan kewajiban menanggung). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia menghasankannya.
Para ulama juga sepakat tentang kebolehannya, karena kebutuhan menghendaki hal tersebut dan hal ini termasuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang diperintahkan serta termasuk bentuk ta’awun (memberikan pertolongan).
B. Hukum-hukum yang terkait dengan dhaman dan syarat-syaratnya
Ada beberapa hukum yang terkait dengan dhaman, berikut ini penjelasannya:
- Tidak boleh mengambil ganti dari dhaman yang dilakukannya. Dhaman adalah akad yang dilakukan karena kasihan untuk membantu orang lain, oleh karena itu tidak boleh ia mengambil imbalan terhadapnya, karena mengambil imbalan terhadap dhaman sama seperti pinjaman yang menarik manfaat.
- Penanggung boleh jumlahnya lebih dari satu, sehingga boleh yang menanggung kewajiban itu dua orang atau lebih, baik masing-masing menanggung semuanya maupun sebagiannya, dan salah seorang di antara dhamin (penanggung) tidak lepas dari tanggungan sampai yang lain pun lepas, dan mereka (para dhamin) bisa lepas tanggungan jika yang ditanggung telah lepas.
- Sah hukumnya menanggung sesuatu yang diketahui dan yang tidak diketahui (majhul) jika akhirnya diketahui berdasarkan ayat, “Wa liman jaa’a bihi himlu ba’iir” (surat Yusuf: 72), demikian pula sah menanggung barang yang dijual, yaitu dengan menanggung pembayarannya ketika jelas bahwa barang yang dijual bukan milik penjual.
- Dhaman dipandang sah dengan semua lafaz yang mengandung maknanya, seperti: saya dhamin/dhamiin/za’iim/hamiil/qabiil (penanggungnya) atau saya yang bertanggung jawab terhadapnya dan lafaz-lafaz lain yang mengandung makna dhaman, karena syara’ tidak memberikan batasan tertentu, maka dikembalikan kepada ‘uruf (kebiasaan yang berlaku).
- Tanggung jawab dhamin (penanggung) tidaklah lepas kecuali jika telah lepas dzimmah (tanggung jawab) orang yang ditanggung berupa hutang-hutangnya, baik dengan dibebaskan maupun telah dilunasi.
- Disyaratkan untuk sahnya dhaman adanya keridhaan dhaamin (penanggung), jika ia dipaksa untuk menanggung, maka tidak sah. Dan tidak disyaratkan adanya keridhaan dari madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung) dan keridhaan madhmun lahu (orang yang berhak menerima pembayaran itu). Demikian pula disyaratkan untuk sahnya, penanggung harus seorang yang ja’izut tasharruf (berhak bertindak), yakni orang yang baligh, berakal dan cerdas. Oleh karena itu tidak sah dari anak kecil dan orang dungu yang sudah ditahan tindakannya.
- Orang yang memiliki hak berhak menuntut kepada yang ia mau baik dhaamin (penanggung) atau orang yang ditanggung. Karena haknya ada pada keduanya.
Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pemilik hak tidak boleh menuntut kepada dhamin (penanggung), kecuali jika kesulitan menuntut kepada orang yang ditanggung, karena dhaman adalah cabang, dan tidak bisa ke cabang dulu kecuali jika kesulitan ke asalnya (orang yang ditanggung). Di samping itu dhaman adalah menjamin hak seperti rahn (barang gadai), dan rahn tidak bisa diambil kecuali jika kesulitan dibayarkan dari raahin (penggadai). Selain itu, karena menagih kepada dhaamin sedangkan orang yang ditanggung masih ada dan masih sanggup adalah perbuatan yang tercela di mata manusia, karena yang dianggap baik menurut mereka adalah tidak menagih ke dhaamin kecuali ketika kesulitan menagih orang yang ditanggung atau ia kesulitan membayar.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Artikel www.Yufidia.com
Maraji’: Al-Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), al-Malkhas al-Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah, dll.