Ketika menjelaskan hak isteri, Abul Laits as-Samarqandi mengatakan,
أَنْ يُعَلِّمَهَا مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ مِمَّا لَا بُدَّ لَهَا مِنْ أَحْكَامِ الْوُضُوْءِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ
“Suami wajib mengajari isterinya semua ilmu agama fardu ain yang diperlukan oleh isteri semisal hukum seputar wudhu, sholat dan puasa.” (Tanbih al-Ghafilin hlm 486)
Tugas utama seorang suami adalah menjadi guru ngaji dan mufti (tempat konsultasi permasalahan agama) bagi isterinya terutama mengenai ilmu agama yang fardhu ain atas setiap wanita.
Tugas terberat suami adalah mengajar dan mendidik isteri
Bekal utama seorang suami atau calon suami:
- Ilmu dan skill sarana untuk menafkahi isteri.
- Ilmu dan skill untuk mengajar dan mendidik isteri.
Untuk menafkahi isteri diperlukan dua bekal utama:
- Ilmu dan skill kerja.
- Ilmu agama terkait sah tidaknya transaksi jual beli, sewa menyewa dll serta halal haramnya harta dan penghasilan.
Untuk mengajar dan mendidik isteri diperlukan dua bekal penting:
- Ilmu tentang cara berinteraksi dengan wanita.
- Ilmu agama tentang hukum-hukum fikih yang diperlukan oleh wanita yang biasa disebut Ahkamun Nisa’ atau Fiqih Mar’ah.
Tips praktis mengajar isteri:
- Menceritakan ulang isi kajian yang baru saja diikuti suami.
- Membacakan buku di hadapan isteri dan anak.
- Menyimak bareng kajian live atau rekaman kajian dan mendiskusikan materi yang disampaikan.
- Isteri diminta untuk kumpulkan pertanyaan terus suami menanyakannya kepada ustadz guru ngaji suami lalu suami menshare jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Wahai para suami, sudahkah Anda adakan kegiatan mengajar isteri di rumah Anda?
Jika suami tidak bisa atau tidak mampu mengajar isteri suami harus memberi fasilitas dan kesempatan kepada isteri untuk belajar. Praktisnya, suami momong anak agar isteri bisa konsentrasi belajar agama.
Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini suami atau memiliki suami yang sukses, guru ngaji terbaik untuk isterinya. Aamiin.
Penulis: Ustadz Dr. Aris Munandar, S.S., M.P.I.