Pertanyaan
Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Penanya dari Belanda berkata bahwa dia baru saja masuk Islam dan ingin menuntut ilmu syar’i dan sudah diterima di Universitas Islam, namun ibunya tidak menyukai hal itu. Apakah dia harus menaatinya dan meninggalkan menuntut ilmu sedangkan ibunya bukan Muslimah?
Jawaban
Tidak, tidak boleh demikian. Hendaknya dia menuntut ilmu agama dan tetap berbakti kepada ibunya, semampu yang dia bisa lakukan untuk membuat ibunya rida untuk hal ini. Adapun jika dia meninggalkan menuntut ilmu karena ibunya melarangnya, dia tidak boleh menaatinya, karena:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya: “Ketaatan hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari)
Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/حكم طاعة الأم في ترك طلب العلم الشرعي