Pertanyaan 

Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Penanya dari Belanda berkata bahwa dia baru saja masuk Islam dan ingin menuntut ilmu syar’i dan sudah diterima di Universitas Islam, namun ibunya tidak menyukai hal itu. Apakah dia harus menaatinya dan meninggalkan menuntut ilmu sedangkan ibunya bukan Muslimah?

 

Jawaban

Tidak, tidak boleh demikian. Hendaknya dia menuntut ilmu agama dan tetap berbakti kepada ibunya, semampu yang dia bisa lakukan untuk membuat ibunya rida untuk hal ini. Adapun jika dia meninggalkan menuntut ilmu karena ibunya melarangnya, dia tidak boleh menaatinya, karena:

 إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Artinya: “Ketaatan hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari)

 

Sumber:

https://www.alfawzan.af.org.sa/حكم طاعة الأم في ترك طلب العلم الشرعي

Sumber artikel PDF

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28