Pertanyaan
Pertanyaan ini tentang celah dalam saf salat, apakah gerakan untuk mengisinya mempengaruhi keabsahan salat ataukah tidak?
Jawaban
Mengisi celah yang kosong disyariatkan dan gerakan untuk mengisinya juga disyariatkan sehingga tidak mempengaruhi keabsahan salat. Apabila pada saf terdapat celah kemudian seseorang menarik saudaranya untuk mendekat agar menutup celah tersebut atau seseorang dari belakangnya maju untuk menutupnya, semua ini disyariatkan. Gerakan tersebut tidaklah mempengaruhi salat, bahkan hal itu termasuk kesempurnaan salat karena Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menutup celah pada saf dalam salat. (Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Šeiẖ Ibn Bāz 12/202)
Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/4831/هل الحركة لسد الفُرَج تؤثر على الصلاة؟