Pertanyaan

Aku pernah membaca bahwa laki-laki boleh mengenakan perak atau logam mulia lainnya kecuali emas. Adapun pertanyaan saya adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana hukum menggunakan batu permata, emas imitasi, dan logam yang dilapisi dengan emas?
  2. Bolehkah seorang laki-laki menggunakan kalung dan gelang?
  3. Saya punya masalah, saya punya teman di sekolah, dia Muslim, namun sepengetahuan saya, dia tidak menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam dirinya. Sepengetahuan saya, dia mengenakan anting yang ada emasnya sedikit dan dua intan di telinga kanannya. Saya menasehatinya bahwa hal itu tidak boleh dan aku jelaskan padanya beberapa dalil tentang menggunakan perhiasan dari emas dan batu mulia untuk laki-laki. Namun, sepertinya dia tidak membacanya. Tolong berikan saya tambahan dalil seputar penggunaan anting untuk saya berikan kepadanya dan bagaimana saya bermuamalah dalam hal ini?

 

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama, bahwa haram bagi laki-laki menggunakan perhiasan dari emas sebagaimana dalam riwayat Muslim (nomor 2090) dari Abdullah bin Abbas:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ ، فَطَرَحَهُ ، وَقَالَ : يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ ! فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ . قَالَ : لا وَاللَّهِ ، لا آخُذُهُ أَبَدًا ، وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin dari emas di (jari) tangan seorang laki-laki. Lalu beliau melepaskannya dan membuangnya seraya bersabda: ‘Salah seorang di antara kalian ada yang sengaja mengambil bara neraka lalu ia pakaikan di tangannya.’ Setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada yang berkata kepada laki-laki itu: ‘Ambillah lagi cincinmu dan manfaatkanlah!’ Laki-laki itu berkata: ‘Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang telah dibuang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.'” 

Abu Dawud (nomor 4057), an-Nasa’i (nomor 5144) dan Ibnu Majah (nomor 3595) meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib —Semoga Allah meridai beliau—:

أنَّ النَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ :  إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Artinya: “Bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil kain sutera dan meletakkannya di tangan kanannya dan emas dan meletakkannya di tangan kirinya kemudian bersabda”: 

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

“Sungguh dua benda ini terlarang untuk umatnya dari kalangan laki-laki.”

Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu Dawud. 

Ahmad meriwayatkan (nomor 6556) dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash —Semoga Allah meridai beliau— dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Barang siapa di antara umatku yang memakai emas dan mati dalam keadaan masih memakainya, niscaya Allah akan mengharamkan baginya emas di surga dan barang siapa di antara umatku yang memakai sutera dan mati dalam keadaan masih memakainya, niscaya Allah akan mengharamkan baginya sutra di surga.” Hadis ini disahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Tahqiq al-Musnad.

An-Nawawi berkata dalam Syarah Sahih Muslim, “Adapun cincin dari emas, haram hukumnya bagi laki-laki dengan kesepakatan para ulama. Demikian pula jika sebagiannya emas dan sebagiannya perak.” Selesai kutipan.

Adapun emas imitasi, tidak mengapa memakainya karena memang sebenarnya bukan emas, sehingga tidak termasuk dalam hadis-hadis yang melarang emas bagi laki-laki. Namun, lebih baik ini ditinggalkan karena bisa menimbulkan prasangka buruk bahwa dia menggunakan emas dan diikuti orang lain karena disangka menggunakan emas asli.

Adapun logam yang dilapisi dengan emas, pendapat yang disepakati mayoritas ahli fikih bahwa jika menghasilkan lapisan emas ketika ditempa dan dibakar, ini haram. Namun jika hanya menghasilkan warna emas saja tanpa ada lapisan emasnya, tidak mengapa digunakan. 

Baca pada kitab al-Majmu’ (4/327) dan al-Inshāf (1/81)

Kedua, boleh bagi laki-laki memakai emas atau jam tangan dari batu mulia, selain emas, seperti intan, karena hukum asalnya adalah mubah (boleh) dan tidak ada dalil yang melarangnya, kecuali jika semua itu berbentuk perhiasan wanita seperti gelang atau kalung (dan digunakan untuk laki-laki, pent.), maka hal ini terlarang.

Hal ini sebagaimana dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Daimah li al-Iftā’ nomor 24/77, “Memakai cincin boleh bagi laki-laki jika terbuat dari perak atau batu mulia selain emas.” Selesai kutipan.

Ketiga, tidak boleh seorang laki-laki menggunakan perhiasan wanita, seperti gelang, kalung, dan anting, baik terbuat dari emas, perak, ataupun yang lainnya. Karena hal tersebut menyerupai wanita. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Penjelasan tentang hal ini sudah dijawab dalam pertanyaan nomor 1980.

keempat, Anda harus menasehati teman Anda dan menjelaskan kepadanya larangan menggunakan anting untuk laki-laki dan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar beberapa keharaman:

  1. Memakai perhiasan yang terdapat emas padanya,
  2. Menyerupai wanita, dan
  3. Menyerupai orang kafir, karena ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat kafir di mana para laki-laki menggunakan anting di telinganya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud 4031 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu Dawud.)

Kami memohon kepada Allah untuk Anda dan kita semua, taufik dan istiqamah. Allahu a’lam.

 

Sumber:

https://islamqa.info/ar/answers/82877/حكم لبس الرجل لخاتم من الماس أو المعادن الثمينة

Sumber artikel PDF

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28