Pertanyaan
Bolehkah anak laki-laki memakai perhiasan emas hingga berusia tujuh tahun, ataukah hal tersebut terlarang bagi laki-laki sejak dia lahir?
Jawaban
Alhamdulillah. Mayoritas ulama —Semoga Allah merahmati mereka— berpendapat haramnya anak memakai emas berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tentang emas dan sutera:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Artinya: “Sungguh dua benda ini terlarang untuk umatku dari kalangan laki-laki.” (HR. Abu Dawud 3535 dan an-Nasa’i 5054 dan disahihkan oleh al-Albani —Semoga Allah merahmati mereka beliau—)
Hadis ini mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki, sehingga anak laki-laki termasuk di dalamnya. Selain itu, dikhawatirkan jika anak memakai emas dan sutera di masa kecil, hal tersebut akan menjadi kebiasaannya sehingga dia kesulitan menghilangkan kebiasaan itu hingga dewasa.
Dalam al-Ma’usū’ah al-Fiqhiyyah (21/284) disebutkan, “Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, yang juga menjadi salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i, bahwa pemakaian emas terlarang bagi laki-laki baik ketika kecil ataupun dewasa, kecuali untuk alasan darurat. Adapun mazhab Maliki memperbolehkannya untuk anak-anak namun makruh hukumnya. Sedangkan mazhab Syafi’i —dalam pendapat yang paling tepat— membolehkannya (bagi anak-anak) secara mutlak, dan dalam pendapat lain membolehkan hingga umur dua tahun dan haram untuk usia setelahnya. Demikian yang ditegaskan oleh al-Baghawi.”
Syekh Manshur al-Bahūti —Semoga Allah merahmati beliau— berkata, “Haram dipakai oleh anak laki-laki semua hal yang terlarang oleh laki-laki dewasa, baik pakaian dari sutera, atau yang ditenun dengan emas atau perak atau dilapisi dengan keduanya, berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini terlarang untuk laki-laki,'” dan dari Jabir —Semoga Allah meridai beliau— bahwasanya dia berkata:
كُنَّا نَنْزِعُهُ عَنِ الْغِلْمَانِ، وَنَتْرُكُهُ، عَلَى الْجَوَارِي
“Dahulu kami melepaskannya dari anak laki-laki namun membiarkannya untuk anak wanita.'” (HR. Abu Dawud). Selesai kutipan dari Kasysyāf al-Qinā’ (1/283)
Dan yang kuat dalam fatwa ini adalah pendapat yang melarang memakaikan emas dan kain sutera atau perkara yang haram lainnya untuk anak agar dia tidak terbiasa dengan yang haram dan menjadi kebiasaannya ketika dia dewasa dan juga karena keumuman lafal “aḏ-dukūr” (lelaki) dalam hadis.
Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah —Semoga Allah merahmati beliau— pernah ditanya tentang pakaian anak-anak dari sutera di hari raya atau hari lainnya, bolehkan bagi wali anak yatim untuk memakaikannya kepada anak-anak? Jika dia melakukannya, apakah dia berdosa? Begitu pula dengan mengalungkan emas di leher mereka, boleh atau tidak? Beliau menjawab, “Alhamdulillah. Wali anak yatim tidak boleh memakaikan kain sutera menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Sebagaimana mereka tidak boleh memberi minum dengan minuman keras atau memberi makan dengan bangkai. Apa yang terlarang untuk orang dewasa, seorang wali (atau orang tua) juga harus menjauhkan anak-anaknya dari hal itu. Umar bin Khattab pernah merobek kain sutera yang dia lihat dipakai oleh Ibnu Zubair sembari berkata, ‘Jangan kamu pakaikan sutera untuk mereka dan semua yang terbuat dari emas yang terlarang untuk laki-laki.’ Adapun jika wali tersebut dikatakan sebagai orang bakhil, hendaknya dia sanggah klaim itu dengan memakaikan pakaian yang bagus namun halal ketika hari raya atau momen lain. Seperti kain Iskandariah atau yang lainnya yang bisa menjadi hiasan dan memperindah penampilan.” Selesai kutipan dari Maj’mū’ al-Fatāwā (30/19)
Syekh Bin Baz —Semoga Allah merahmati beliau— pernah ditanya, “Bolehkan memakaikan emas untuk anak kecil laki-laki jika umurnya kurang dari dua tahun?”
Beliau menjawab, “Tidak boleh memakaikan emas untuk laki-laki secara mutlak, walaupun usianya di bawah dua tahun. Emas hanya boleh untuk wanita dan haram untuk laki-laki, baik dalam bentuk cincin, jam tangan, atau yang lainnya. Sehingga tidak boleh mengenakannya pada anak kecil laki-laki sebagaimana tidak boleh dikenakan oleh orang dewasa karena emas hanya untuk perempuan.” Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darbi (http://www.binbaz.org.sa/mat/18438).
Namun, seorang anak jika menggunakan emas atau sutera, maka dosanya adalah bagi orang yang memakaikannya, karena anak belum dibebani dengan syariat. Abu Bakar al-Kāsānī —Semoga Allah merahmati beliau— berkata, “Jika yang memakai adalah anak kecil, maka dosanya untuk orang yang memakaikannya, karena anak bukan termasuk orang yang mendapat larangan syariat sebagaimana jika dia diberi minum minuman keras kemudian dia meminumnya. Yang berdosa adalah orang memberinya minum, bukan anaknya, demikian pula dalam kasus ini.” Selesai kutipan dari Badāʾiʿu aṣ-Ṣanāʾiʿi (5/132)
Allahu a’lam.
Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/210802/حكم لبس الذهب والحرير للأطفال