Pertanyaan
Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Orang ini bertanya: “Jika seorang istri melihat suaminya berzina 1, apakah dia harus melakukan Li’an dan saling melaknat?”
Jawaban
Tidak, tidak harus melakukan li’an. Dia harus menutupinya dan tidak boleh menyebarkannya. Jika memang tidak mampu, hendaknya dia berpisah dengannya dengan meminta cerai darinya.
1Li’an adalah kesaksian yang diperkuat dengan sumpah antara suami dan istri disertai dengan menyebutkan laknat dan kemurkaan Allah, tata caranya sudah dijelaskan dalam beberapa hadis. [Taisīr al-ʿAllām Šarẖu ʿUmdatu al-Ahkām (II/211)]
Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/ما يلزم على من رأت زوجها يزني
