Oleh:
Prof. Dr. Mahmud Abdul Aziz Yusuf Hijab
Pendahuluan
Agama Islam memiliki karakteristik berupa pandangan yang menyeluruh terhadap alam semesta dan kehidupan, karena ia mengaitkan manusia dan lingkungan dalam jalinan yang seimbang dan selaras yang saling melengkapi. Isu lingkungan dalam agama Islam mendapat perhatian yang besar, karena perusakan lingkungan merupakan bentuk perenggutan keseimbangan yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tegakkan di alam semesta ini. Syariat Islam melandasi pengharaman perusakan lingkungan dengan dalil-dalil yang beraneka ragam, mulai dari Al-Qur’an Al-Karim, Sunah Nabi, ijma para ulama, dan kaidah-kaidah fikih.
Agama Islam menganggap perlindungan dan penjagaan lingkungan termasuk nilai-nilai dasar agama, dan menegaskan bahwa perusakan dan pencemaran lingkungan hukumnya haram, karena menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi kemaslahatan makhluk-makhluk.
Agama Islam mengharamkan segala bentuk kerusakan fisik, seperti pencemaran lingkungan dan berlebihan dalam memanfaatkan sumber daya alam, serta mendorong penghentian segala mudharat, dan menjaga setiap keindahan alam dan sumber daya, seperti air dan pohon.
Begitu pun dengan perburuan liar atau perburuan yang hanya untuk tujuan hiburan tanpa pemanfaatan, juga dilarang dan termasuk perbuatan yang makruh atau bahkan haram menurut sebagian ulama. Terlebih lagi jika itu menimbulkan bahaya terhadap keseimbangan ekosistem, atau dilakukan pada musim kawin dan berkembangbiaknya hewan-hewan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
“Tidaklah seseorang membunuh seekor burung pipit atau yang lebih besar darinya tanpa haknya, melainkan Allah akan menanyainya tentang perbuatannya itu pada hari kiamat.” Beliau lalu ditanya, “Wahai Rasulullah, apa haknya?” Beliau menjawab, “Hak burung itu adalah disembelih lalu dimakan, dan tidak dipenggal kepalanya kemudian dibuang begitu saja.” (HR. An-Nasa’i).
Sedangkan yang berkaitan dengan membakar dan menebang pohon, maka ini tidak boleh menebang pohon yang berbuah maupun yang tidak, dengan tujuan main-main atau perusakan, karena ini termasuk bentuk perusakan bumi dan bertentangan dengan pemakmuran bumi yang menjadi perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Ajaran-ajaran Islam sangat tegas dalam mengharamkan penebangan dan pembakaran pohon tanpa kebutuhan yang mendesak, dan hanya membolehkannya ketika ada kebutuhan mendesak tapi tetap dengan rambu-rambu yang harus diperhatikan, seperti menanam pohon penggantinya atau menanggulangi bahaya-bahaya perbuatan itu secara langsung yang dapat menimpa manusia.
Perusakan lingkungan dengan berbagai macam bentuknya hukumnya haram menurut Syariat, dan harus ada hukuman-hukuman yang menimbulkan efek jera dari negara. Perburuan hewan tanpa dimanfaatkan atau dilakukan di musim kawin juga dilarang. Membakar dan menebang pohon untuk hal yang tidak penting atau bertentangan dengan kemaslahatan umum hukumnya juga haram. Semua hukum ini berasal dari teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem dan menjamin kemaslahatan bumi untuk tempat tinggal manusia, hewan, dan tumbuhan. Ini termasuk tanggung jawab agama dan sosial bagi setiap muslim.
Pertama: Dalil-dalil Al-Qur’an
Al-Qur’an Al-Karim menghadirkan banyak ayat yang menjadi dasar perlindungan dan penjagaan lingkungan, di antaranya:
1. Diharamkannya berbuat kerusakan di muka bumi
“Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raf: 56).
Dan termasuk bentuk perusakan, segala hal yang merusak keseimbangan lingkungan.
2. Larangan berlaku boros dan mubazir
“Dan makan serta minumlah kalian, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Dan berlebihan dalam mengonsumsi sumber daya alam termasuk ke dalam cakupan larangan ini.
3. Karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap alam semesta
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan alam semesta ini dengan takaran dan keseimbangan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (ketetapan).” (QS. Al-Qamar: 49).
Dan merusak keseimbangan ini termasuk perbuatan yang menyelisihi hikmah Ilahi.
Kedua: Dalil-dalil dari sunah Nabi
Sunah Nabi hadir dengan sekumpulan hadis yang mengharamkan perusakan lingkungan, di antaranya:
1. Larangan mencemari air
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Jauhilah tiga perbuatan yang mendatangkan laknat: buang hajat di sumber-sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini mencakup larangan mencemari sumber-sumber air.
2. Anjuran menanam pohon
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman atau menabur benih, lalu hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
3. Perintah Bersikap lembut terhadap hewan
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan sikap ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih maka lakukanlah penyembelihan dengan cara yang baik.” (HR. Muslim).
4. Larangan menebang pohon
Dalam hadis disebutkan:
“Barang siapa menebang pohon bidara yang menjadi tempat manusia berteduh, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menjerumuskan kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud).
Ketiga: Ijma para ulama dan kaidah-kaidah fikih
Para ulama telah menyepakati beberapa kaidah yang dapat menjadi pelindung lingkungan, di antaranya:
1. Kaidah (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ) “Tidak boleh mendatangkan bahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain”.
Ini merupakan kaidah umum dalam syariat yang mencakup larangan segala hal yang menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
2. Haramnya menyakiti tetangga
Hal ini karena mengandung perusakan bagi lingkungan yang timbul dari pencemaran, polusi suara, dan lain sebagainya.
3. Tanggung jawab dalam menjauhkan marabahaya
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan ini mencakup tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Keempat: Penerapan kontemporer dari pengharaman perusakan lingkungan
Pengharaman perusakan lingkungan dalam Islam dapat diterapkan dalam banyak masalah terkini, di antaranya:
1. Pencemaran udara dan air: termasuk perusakan bumi yang terlarang.
2. Pemanasan global: termasuk perusakan keseimbangan lingkungan yang harus dijaga menurut ajaran Islam.
3. Perburuan liar: menyelisihi larangan membunuh hewan kecuali untuk kemaslahatan.
4. Pemborosan dalam eksploitasi sumber daya alam: menyelisihi larangan al-Qur’an tentang sikap berlebih-lebihan.
Penutup
Agama Islam mengajukan visi menyeluruh dalam berinteraksi dengan lingkungan yang berdiri di atas keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan penjagaannya, dan berasaskan dalil-dalil syariat dari Al-Qur’an dan as-Sunah.
Perusakan lingkungan dengan berbagai macam bentuknya termasuk hal yang diharamkan dalam syariat Islam, karena mengandung perusakan bumi dan bahaya bagi makhluk hidup lain serta penodaan terhadap amanah yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan kepada manusia untuk menjadi pemakmur bumi. Seorang Muslim dituntut untuk menjadi penjaga lingkungan yang amanah, memakmurkan bumi alih-alih merusaknya, dan memanfaatkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala tanpa sikap berlebih-lebihan dan boros.
Sumber:
