Pertanyaan

Aku mendengar seorang ulama Islam berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mungkin bisa keliru. Apakah ini benar? Aku juga mendengar bahwa Imam Malik berkata, “Setiap dari kita berhak membantah dan dibantah, kecuali penghuni kubur ini.” Begitu pula penjelasan tentang hadis lalat setelah sebagian orang berani mengingkarinya.

 

Jawaban

Para ulama telah bersepakat secara yakin bahwa para Nabi Alaihimuṣ Ṣalātu was salām, terutama penutup para Nabi, Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maʿṣūm atau terjaga dari kesalahan ketika menyampaikan hukum-hukum agama dari Allah kepada manusia, sebagaimana firman Allah Subẖānahu wa Ta’ālā:

وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى ۝ مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى ۝ وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ۝ إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى ۝ عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى – النجم:1-5

Artinya: “Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.” (QS. an-Najm: 1-5)

Jadi, Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maʿṣūm dalam setiap hal yang disampaikan berupa syariat dari Allah kepada manusia, baik dalam ucapan, perkataan, atau persetujuan beliau. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. 

Kemudian, mayoritas ulama juga berpendapat bahwa beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maʿṣūm dari dosa besar, namun tidak dari dosa kecil. Terkadang beliau melakukan dosa kecil, namun beliau tidak meneruskannya bahkan diingatkan dan kemudian meninggalkannya. 

Adapun dalam perkara dunia, maka beliau terkadang keliru namun kemudian diingatkan akan hal itu. Sebagaimana pernah terjadi pada Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau melewati sekelompok orang yang sedang mengawinkan bunga kurma, beliau berkata:

ما أظنه يضره لو تركتموه

Artinya: ”Menurut saya, hal itu akan berdampak buruk padanya, lebih baik kalian tinggalkan.” Namun ketika mereka meninggalkan hal tersebut, akibatnya kurmanya menjadi jelek. Lantas mereka mengabarkan hal itu kepada beliau, lalu beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما قلت ذلك ظنا مني وأنتم أعلم بأمر دنياكم أما ما أخبركم به عن الله فإني لم أكذب على الله

Artinya: ”Sesungguhnya apa yang aku katakan pada kalian itu adalah sangkaan dariku saja dan kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian. Adapun apa yang aku kabarkan kepada kalian dari Allah, maka aku tidak pernah berdusta atas nama Allah.” 

Hadis riwayat Muslim dalam Sahihnya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa manusia itu lebih tahu urusan dunia mereka, bagaimana cara mengawinkan kurma, bercocok tanam, dan menanam benih kemudian memanennya. Adapun apa yang dikabarkan oleh para Nabi dari Allah Subẖānahu wa Ta’ālā, maka mereka itu maʿṣūm dari kesalahan. Sehingga ucapan orang yang mengatakan, “Nabi itu keliru!” Ini adalah ucapan yang keliru dan harus dirinci seperti yang telah kami jelaskan. 

Adapun ucapan Imam Malik —Semoga Allah merahmati beliau—, “Setiap dari kita berhak membantah dan dibantah, kecuali penghuni kubur ini,” ini adalah ucapan yang benar dan para ulama menerimanya. Sedangkan Imam Malik —Semoga Allah merahmati beliau— adalah salah satu ulama terbaik kaum muslimin. Beliau adalah Imam Dārul Hijrah (Madinah) pada zamannya, pada abad kedua. Ucapan beliau ini adalah benar dan para ulama menerimanya. Maka, setiap ulama itu bisa ditolak dan bisa diterima pendapatnya. Adapun Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah berkata kecuali kebenaran sehingga tidak boleh ditolak. Bahkan perkataan beliau semuanya adalah kebenaran pada apa yang beliau sampaikan dari Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dan yang beliau kabarkan dengan yakin, yang beliau perintahkan, dan yang beliau dakwahkan.

Adapun hadis lalat, maka ini adalah hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahihnya. Nabi telah mengabarkan dengan tegas yakin, beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً

Artinya: “Jika ada lalat terjatuh dalam minuman kalian, maka celupkanlah lalat itu, kemudian buanglah, karena pada salah satu sayapnya itu ada penyakit dan pada sayap lainnya ada penawarnya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini memiliki penguat dari hadis Abu Sa’id Al-Khudry dan Anas bin Malik dan semuanya sahih dan umat ini telah menerima hadis ini. Barang siapa yang menganggapnya cacat, berarti dia adalah orang bodoh dan keliru sehingga tidak boleh mengambil pendapatnya. Barang siapa yang mengatakan bahwa itu adalah urusan dunia sehingga berkaitan dengan hadis:

أنتم أعلم بأمر دنياكم

Artinya: “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian, …” (HR. Muslim), maka ia telah keliru, karena Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan yakin tentang hal ini sehingga hal itu menjadi hukum syariat. Beliau tidak mengatakan, “Saya mengira, …” Bahkan beliau bersabda dengan yakin dan memerintahkannya sehingga di dalamnya terdapat syariat dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena beliau bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ

Artinya: “Jika ada lalat terjatuh dalam minuman kalian, maka celupkanlah ia, kemudian buanglah.” (HR. Abu Dawud)

Ini adalah perintah dari Rasul ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan menjadi syariat bagi umat, sedangkan beliau tidak berkata berdasarkan hawa nafsunya, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya. Hanya Allah semata yang memberi taufiq. (Majmū Fatāwā wa Maqālāt šeiẖ Bin Bāz 6/371)

 

Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/1695/الأنبياء معصومون فيما يبلغونه

Sumber artikel PDF

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28